Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PP NOMOR 29 TAHUN 2016 MEMBERIKAN KEMUDAHAN BAGI PENGUSAHA UMKM

17 April 2017
Category: ACCOUNTING
Penulis:         Gabrielle Merlyne Alfani Pramono, S.E.
PP NOMOR 29 TAHUN 2016 MEMBERIKAN KEMUDAHAN BAGI PENGUSAHA UMKM

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan dan memberikan beberapa fasilitas serta melakukan beberapa penyesuaian peraturan yang mendukung pengusaha dalam memulai bisnis dan mengembangkan usaha mereka.Salah satu “hadiah” dari pemerintah bagi pengusaha kecil maupun bagi bisnis start up dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2016 mengenai Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.

Di dalam PP Nomor 29 Tahun 2016 pasal 1, pemerintah telah melakukan penyesuaian yang menghasilkan peraturan yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan
  2. Modal dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas
  3. Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.

Perubahan yang terjadi terlihat pada ayat tiga, dimana sebelumnya modal dasar Perseroan Terbatas ditentukan paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), namun pada peraturan ini menjadi diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri.

Modal yang diserahkan dapat berupa kas maupun non-kas, untuk aset non-kas yang diserahkan untuk modal pendirian harus dinilai sesuai nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan perseroan.

Namun untuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan usaha tertentu, jumlah minimum modal dasar Perseroan Terbatas harus sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku untuk kegiatan usaha yang bersangkutan,yang mempunyai ketentuan khusus, salah satu contohnya adalah PT. PMA.

Peraturan ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk menghormati asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian dalam mendirikan Perseroan Terbatas. Hal ini juga memberikan kemudahan bagi para pengusaha dalam memulai usahanya juga untuk meningkatkan investasi yang akan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah

Pengusaha tidak lagi memerlukan modal besar untuk dapat memulai usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas akan mendorong masyarakat untuk lebih berani memulai usaha karena dalam Perseroan Terbatas jika perusahaan mengalami kerugian maka pertanggung jawaban pendiri hanya sebatas presentase kepemilikan modal, berbeda dengan usaha dalam bentuk CV yang jika mengalami kerugian maka pertanggungjawaban pemilik tidak terbatas, hingga harta pribadi dapat ikut dijadikan alat pembayaran.

Peraturan ini disahkan sebagai bentuk landasan hukum bagi para pelaku pembangunan ekonomi nasional khususnya bagi para pengusaha yang baru akan memulai usaha. Dengan disahkannya peraturan ini maka akan memberikan kemudahan bagi para pengusaha khususnya penguasaha kecil (UMKM) dalam memulai usaha yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Semoga ekonomi Negara kita dapat berkembang lebih positif.

   For Further Information, Please Contact Us!