Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

KODE ETIK INTERNAL AUDITOR

07 March 2017
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:         Fishatania Nirwesthi, S.E.
KODE ETIK INTERNAL AUDITOR

Pendahuluan

Dalam melaksanakan tugasnya, internal auditor mengemban tanggung jawab yang besar dan kepercayaan yang tinggi dari para pemakai jasanya. Agar internal auditor dapat mengemban kepercayaan itu dengan baik, maka the Institute of Internal Auditor merumuskan Kode Etik IIA (The IIA Code of Ethics). Dengan penerbitan Kode Etik, IIA ingin memastikan bahwa internal auditor menerapkan standar perilaku yang tinggi dalam memberikan jasanya.

Kode etik berbeda dengan Standar Internal Audit. Kode etik merupakan aturan perilaku yang harus diterapkan oleh dan melekat pada diri/lembaga, internal auditor. Aturan perilaku tersebut berlaku baik di dalam tugas, yakni pada waktu melakukan audit, maupun di luar tugas (diluar jam kantor). Sedangkan Standar adalah ukuran mutu minimum dalam penyelenggaraan internal audit. Standar terutama terkait dengan bagaimana melakukan internal audit yang berkualitas, sementara kode etik berkenaan dengan perilaku auditor. Kode etik sering juga disebut sebagai standar perilaku

Kode etik IIA harus dibaca dan dimengerti sejalan dengan Standar Profesi Audit Internal (Internal Standards for The Professional Practices of Internal Auditing-ISPPIA). Kode Etik mengharuskan pelaksanaan audit dilakukan sesuai dengan ISPPIA. Sebaliknya beberapa bagian dari Standar juga merujuk kepada Kode Etik.

Struktur Kode Etik

Kode etik IIA terdiri atas empat bagian, yakni

    1.Pendahuluan

    2.Penerapan dan Enforcement

    3.Prinsip-prinsip (Principles)

    4.Aturan Perilaku (Rules of Conduct)

Pendahuluan menjelaskan tujuan Kode Etik, definisi Internal Auditing, dan elemen dari Kode Etik. Tujuan dari Kode Etik adalah mendorong budaya yang etis dalam profesi Internal Auditing.

Dengan mengacu pada definisi internal auditing, IIA mengembangkan Kode Etik dengan menambahkan dua komponen, yakni:

    1.Prinsip-prinsip (principles) yang relevan dengan suasana praktik dan profesi internal auditing, serta

    2.Aturan perilaku (Rules of Conduct), yang menjelaskan norma perilaku yang diharapkan dari seorang Internal Auditor. Aturan perilaku ini merupakan bantuan bagi internal auditor dalam menerjemahkan Prinsip ke dalam penerapan praktik.

Penerapan Kode Etik

Kode Etik IIA berlaku terhadap pribadi maupun lembaga yang melaksanakan pelayanan internal audit. Pada hakikatnya kode etik tersebut berlaku bagi anggota IIA, para pemegang gelar sertifikasi profesi dari IIA, yakni CIA (Certified Internal Auditor), CCSA (Certified in Control Self-Assessment), CFSA (Certified Financial Services Auditor), dan CGAP (Certified Financial Services Auditor), dan CGAP (Certified Government Auditing Professional), maupun para calon peserta (kandidat) ujian sertifikasi profesi tersebut. Namun demikian, IIA mendorong agar fihak-fihak lain yang memberikan jasa internal auditing untuk menggunakan standar perilaku yang sama.

IIA melakukan evaluasi dan proses administrasi terhadap anggota IIA atau pemegang sertifikasi profesi IIA yang melanggar kode etik. Auditor harus mengutamakan profesi IIA yang melanggar kode etik. Auditor harus mengutamakan prinsip (substansi) dari aturan yang ditetapkan. IIA dapat mengeluarkan tindakan disiplin jika anggota melakukan perbuatan yang melanggar prinsip, meskipun tidak ada aturan perilaku yang melarangnya.

Integritas

Internal Auditor :

    1.Harus melaksanakan pekerjaannya dengan kejujuran, kesungguhan, dan tanggungjawab.

    2.Harus menaati hokum dan membuat pengungkapan sesuai hokum dan profesinya.

    3.Tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan yang illegal, atau terlibat dalam tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi internal audit atau mendiskreditkan organisasinya.

    4.Harus menghormati, dan menyumbang kepada, tujuan organisasi yang sah dan etis.

Objektivitas

Internal Auditor :

    1.Tidak boleh berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat, atau patut diduga dapat, mengurangi kemampuannya untuk melakukan assessment secara objektif. Termasuk dalam hal ini adalah kegiatan atau hubungan yang menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya.

    2.Tidak boleh menerima bentuk apapun yang dapat, atau patut diduga dapat, mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.

    3.Harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkapkan dapat mendistorsi laporan dari kegiatan yang direview.

Kerahasiaan

Internal Auditor :

    1.Harus bersikap hati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya.

    2.Tidak boleh menggunakan informasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau untuk hal-hal yang dapat merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.

Kompetensi

Internal Auditor :

    1.Harus melakukan jasa yang dapat diselesaikan dengan menggunakan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang dimilikinya.

    2.Melakukan jasa internal auditing sesuai dengan Standar Profesi Audit Internal (International Standards for the Professional Practices of Internal Auditing-ISPPIA)

    3.Harus senantiasa meningkatkan keahlian dan efektivitas serta kualitas dari jasa yang diberikan.

   For Further Information, Please Contact Us!