MENGENAL PERLAKUAN DIPOTONG, DITANGGUNG, DAN DITUNJANG DALAM PPH 21
26 January 2017
Category: TAX
Penulis:
Dedi Setiawan, S.E
Saat ini Negara kita Indonesia menganut system self assessment dalam menghitung kewajiban perpajakannya. Ini artinya setiap wajib pajak dipercaya secara madiri untuk menghitung dan membayar pajaknya sendiri dengan benar tanpa campur tangan dari pemerintah. Fungsi pemerintah dalam system perpajakan ini hanya untuk melakukan pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak. Namun dalam prakteknya system assessment ini masih dibantu dengan mekanisme pemungutan dan pemotongan yang dikenal dengan witholding tax yaitu kewajiban setiap perusahaan atau pemberi kerja adalah memotong dan menyetorkan pajak penghasilan.
Pajak penghasilan PPH 21 adalah pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atas gaji, upah, honorarium tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai dan bukan pegawai. Dalam masih banyak penghasilan lain yang dikenakan PPH 21. Para pemberi penghasilan wajib memungut dan menyetorkan pajaknya. Mekanisme pemungutan pajak dalam PPH 21 dikenal dengan 3 mekanisme yaitu dipotong, ditanggung, dan ditunjangkan. Ketiga mekanisme ini memiliki konsekuensi yang berbeda-beda dalam perpajakannya.
Mekanisme pertama yaitu dipotong. Dalam mekanisme ini total pendapatan yang diterima oleh karyawan (Pendapatan bruto) belum dipotong pajak penghasilannya. Hal ini tentu menguntungkan bagi pemberi kerja karena pajak penghasilan yang sebenarnya dibayarkan berasal dari karyawan tanpa perusahaan mengeluarkan biaya yang lebih.
Mekanisme kedua yaitu ditanggung. Dalam mekanisme ini pajak penghasilan yang dibayarkan menjadi tanggungan perusahaan. Artinya total penghasilan yang diterima karyawan sudah bersih tanpa dipotong pajak lagi dikarenakan urusan perpajakannya adalah tanggungan perusahaan. Sebagai konsekuensinya perusahaan tidak dapat membiayakan PPH 21 yang ditanggung perusahaan kedalam pajak penghasilan badannya. Hal ini dikarenakan biaya-biaya yang berupa imbalan atau penggantian dalam bentuk kenikmatan (Natura) tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan saat menghitung penghasilan kena pajaknya.
Mekanisme ketiga yaitu ditunjangkan. Dalam mekanisme ini kewajiban perpajakan menjadi biaya tunjangan yang diberikan kepada karyawan. Dalam mekanisme ini tunjangan pajak menjadi penghasilan tambahan dari karyawan. Oleh karena itu pajak yang dibayarkan oleh karyawan juga perlu memperhitungkan komponen tunjangan ini. Konsekuensi dari mekanisme ini yaitu perusahaan dapat membiayakan biaya pajak PPH 21 nya sebagai komponen biaya gaji dari karyawan. Untuk dapat mempertegas perlakuan pembiayaan ini sebaiknya pemberi kerja memasukan akun tunjangan pajak penghasilan ke dalam slip gaji karyawan. Namun mekanisme ini tidak menguntungkan bagi perusahaan yang sudah dikenakan pajak penghasilan final dikarenakan jumlah biaya tidak akan mempengaruhi jumlah kewajiban pajak badan perusahaan dikarenakan sudah dikenakan pajak penghasilan final.