JENIS JENIS AUDITOR
20 January 2017
Category: AUDIT
Penulis:
Yusuf Andrian, S.E.
Apa Itu audit ???
Audit adalah serangkaian proses yang dilakukan untuk mendapatkan bukti yang akurat tentang aktivitas ekonomi suatu entitas. Proses audit dilakukan dengan cara menyetarakan tingkat kewajaran suatu aktivitas ekonomi sebuah entitas yang bersangkutan dengan yang telah ditetapkan atau dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pelaksanaan audit dilakukan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak.
Tujuan dilakukan audit adalah untuk melakukan verifikasi apakah subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima. Pada artikel ini kita akan mempelajari tentang jenis-jenis auditor.
Auditor Sendiri dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
1.Audit Internal
Hiro Tugiman dalam bukunya yang berjudul “standar Profesional audit internal” (2005;11) Menyatakan pengertian dari internal audit adalah sebagai berikut: “audit internal atau pemeriksaan intern adalah suatu fungsi penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan.”
Fungsi dari audit internal adalah membantu organisasi dalam memelihara pengendalian intern yang efektif dengan cara mengevaluasi kecukupan, efisiensi, dan efektivitas pengendalian tersebut serta mendorong peningkatan pengendalian internsecara berkesinambungan, sehingga target target dari organisasi bisa tercapai. Adapun ruang lingkup dari audit internal adalah sebagai berikut:
·Menelaah keandalan informasi keuangan dan operasi serta perangkat yang digunakan untuk mendeteksi, mengukur, mengklasifikasi, dan melaporkan informasi tersebut.
·Mereview berbagai system yang telah ditetapkan untuk memastikan kesesuaiannya dengan berbagai kebijaksanaan, rencana, prosedur, hukum dan peraturan yang dapat berdampak penting terhadap kegiatan organisasi, serta harus menetukan apakah organisasi telah mencapai kesesuaian dengan hal-hal tersebut.
·Mereview berbgai cara yang digunakan untuk melindungi aset dan memverifikasi keberadaan asset-aset tersebut.
·Menilai keekonominsan dan keefisienan penggunaan berbagai sumber daya.
2.Audit Eksternal
Audit eksternal adalah profesi audit yang melakukan audit atas laporan keuagan dari perusahaan, individu atau organisasi lainya. Eksternal auditor merupakan anggota kantor akuntan publik yang memberikan jasa pada klien. Sebagai auditor eksternal, auditor tidak boleh memiliki keterkaitan secara langsung terhadap perusahaan tersebut/harus independen.
Tujuan dari audit eksternal adalah untuk mengetahui apakah laporan keuangan tahunan perusahaan atau organisasi menyajikan kondisi yang riil tentang keadaan finansial perusahaan atau organisasi terkait.
Meskipun sama sama memeriksa perusahan atau organisasi terdapat perbedaan antara audit internal dan audit eksternal, berikut poin-poin yang membedakan eksternal audit dan internal audit;
·Eksternal audit merupakan orang luar perusahaan, sedangkan audit internal orang dari dalam perusahaan.
·Eksternal auditor adalah pihak yang independen.
·Tujuan pemerikasaan eksternala audit adalah untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen perusahaan.
·Laporan eksternal auditor berisi opini mengenai kewajaran laporan keuangan.
·Pada eksternal audit pelaksanaan pemeriksaan berpedoman pada standar professional Akuntan Publik yang ditetapkan Ikatan Akuntansi Indonesia.
·Pemeriksaan eksternal audit dilakukan secara sampling, karena waktu yang terbatas.
3.Audit Sektor Publik
Audit sektor publik adalah pemeriksaan terhadap pemerintah yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pertanggung jawaban (akuntabilitas) atas pengelolaan dana masyarakat (publicmoney).
Berdasarkan UU no. 15 tahun 2004 dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), terdapat tiga jenis audit keuangan Negara, yaitu:
·Audit Keuangan
audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
·Audit Kinerja
audit yang dilakukan secara objektif dan sistematis terhadap berbagai macam bukti untuk menilai kinerja entitas yang diaudit dalam hal ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja dan entitas yang diaudit dan meningkatkan akuntabilitas publik.
·Audit dengan tujuan tertentu
Adalah audit khusus, diluar audit keuangan dan audit kinerja yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas hal yang diaudit.