Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

MENGENAL PEMERIKSAAN PAJAK

20 December 2016
Category: TAX
Penulis:         Elly Yuliana Sabar Panjaitan, S.E., BKP
MENGENAL PEMERIKSAAN PAJAK

Pembayaran pajak di Indonesia, pada prinsipnya menggunakan sistem self assesment, yaitu memberikan kepercayaan penuh dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan besarnya pajak terutang sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam sistem ini diharapkan sebagai wajib pajak, kita memiliki kesadaran terhadap kewajibannya, kejujuran dalam mengitung pajak serta komitmen dalam menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk menilai bahwa sebagai wajib pajak, kita telah melaksanakan ataupun menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka oleh pihak pemerintah diadakanlah pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak berdasarkan pasal 1 angka 25 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan memberikan definisi yaitu serangkaian serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sebagai wajib pajak, apabila akan dilakukan pemerisaan pajak yang perlu diperhatikan adalah tujuan dari pemeriksaan itu sendiri, apakah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepada wajib pajak ataupun tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain itu juga, kita harus mengetahui ruag lingkup dari pemeriksaan itu sendiri. Ruang lingkup pemeriksaan pajak yang kita kenal ada dua, yaitu:

1. Pemeriksaan kantor yang meliputi suatu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal pemeriksaan kantor ini, jangka waktu pengujian , paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal wajib pajak, wakil, kuasa dari wajib pajak, pegawai, atau anggota keluarhga yang telah dewasa dari wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2(dua) bulan.

2. Pemeriksaan lapangan yang meliputi suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain yang dilakukan di tempat wajib pajak. Dalam hal pemeriksaan lapangan, jangka waktu pengujian , paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak tanggal wajib pajak, wakil, kuasa dari wajib pajak, pegawai, atau anggota keluarhga yang telah dewasa dari wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2(dua) bulan.

Dan apabila dalam hal pemeriksaan kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/ atau transaksi keuangan, maka pelaksanaan pemeriksaan diubah menjadi pemeriksaan lapangan.

Dengan mengetahui tujuan pemeriksaan dan ruang lingkup dari pemeriksaan pajak, maka sebagai wajib pajak, kita dapat berpikir positif, bahwa pemeriksaan pakjak bukan menjadi momok yang harus ditakuti dan penyelesaian pemeriksaan bukan karena orang pajak nya yang mengundur-undur tetapi terdapat jangka waktu untuk dilakukannya periksaan pajak.

   For Further Information, Please Contact Us!