Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Akta Otentik Dan Bawah Tangan

05 November 2016
Category: AUDIT
Penulis:         Gugus Wijaksono, S.E. Ak., CA.
Akta Otentik Dan Bawah Tangan

Dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam lingkup kegiatan formal, administrasi yang mencatat suatu kejadian adalah penting, dimana fungsi dari administrasi tersebut adalah sebagai catatan yang menandai suatu peristiwa/ kejadian pada suatu saat tertentu. Salah satu hasil dari sistem administrasi tersebut adalah akta, dimana akta tersebut merupakan dokumen formal yang berisikan pencatatan resmi atas kejadian atau transaksi tertentu yang melibatkan 2 pihak atau lebih. Akta itu dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan.

Akta otentik

Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang diberikan wewenang untuk membuatnya menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang, yang berisikan perjanjian dari para pihak. Sedangkan definisi dari akta otentik seperti yang dituangkan dalam Pasal 1868 KUH Perdata, mengatakan bahwa: “akta otentik adalah akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, di tempat di mana akta dibuatnya.” Apabila diambil intinya, maka yang dimaksud sebagai akta otentik harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Bentuknya sesuai undang-undang yaitu antara lain :akta notaris, akta perkawinan, akta kelahiran dan lain-lain yang sudah ditentukan format dan isinya oleh Undang-Undang. Namun ada juga akta-akta yang bersifat perjanjian antara kedua belah pihak yang isinya berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak sesuai dengan azas kebebasan berkontrak;
  2. Dibuat olehpegawai yang bersangkutan membuat akta itu;
  3. Di hadapan pejabat umum yg berwenang,yang diartikan bahwa akta dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan, sedang pegawai umum (notaris) hanya menyaksikan, menuliskan dalam bentuk akta, dan kemudian membacakan isinya kepada para pihak;
  4. Kekuatan pembuktian yang sempurna, khususnya terkait dengan bukti terjadinya suatu peristiwa atau transaksi tertentu;
  5. Kalau disangkal mengenai kebenarannya, maka penyangkal harus membuktikan mengenai ketidak benarannya.

Pejabat yang berhak untuk membuat akta otentik bukan hanya Notaris, melainkan pejabat yang memang diberikan wewenang dan tugas untuk melakukan pencatatan tersebut, misalnya: Pejabat KUA atau pejabat catatan sipil yang bertugas untuk mencatat perkawinan, kelahiran dan kematian, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan lain sebagainya.

Akta di bawah tangan

Sama dengan akta otentik, akta di bawah tangan merupakan suatu dokumen hasil dari proses administrasi berupa perjanjian antara para pihak tanpa dihadiri atau tidak dibuat dihadapan seorang Notaris sebagaimana yang disebutkan pada akta otentik di atas.

Akta di bawah tangan memiliki ciri dan kekhasan tersendiri, berupa:

  1. Berbentuk bebas, artinya dibuat tidak atas dasar format penyusunan tertentu, atau bisa diartikan bahwa format pembuatannya adalah sesuai kepentingan dan/ atau keinginan para pihak ;
  2. Pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum, atau dapat diartikan bahwa pembuatannya cukup disaksikan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pembuatan akta tersebut ;
  3. Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya, artinya isi dari akta tersebut tidak perlu dibuktikan lagi kecuali ada yang bisa membuktikan sebaliknya ;
  4. Apabila harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi & bukti lainnya, dimana hal tersebut antara lain ditunjukan dengan dimasukkan 2 orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.

Tidak adanya keharusan untuk “disaksikannya” pembuatan akta ini khususnya oleh “pejabat yang diberikan wewenang dan tugas untuk melakukan pencatatan”, menyebabkan dalam pembuatan akta di bawah tangan ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tertentu, misalnya tanggal pembuatan akta yang tercatat di akta tersebut, kadang tidak sama dengan tanggal pembuatan akta yang seharusnya.

Penggunaan akta sebagai alat bukti

Tujuan dari proses peradilan adalah untuk menentukan suatu kebenaran dan berdasar atas kebenaran itu akan ditetapkan suatu putusan hakim. Dalam proses tersebut, suatu bukti adalah sarana penting yang mendukung suatu tuntutan atau pembelaan. Baik dalam pembuktian secara juridis maupun ilmiah, pada hakikatnya berarti mempertimbangkan secara logis mengapa peristiwa-peristiwa tertentu dianggap benar”.

Suatu akta otentik mengandung 3 (tiga) macam kekuatan pembuktian, yaitu :

  1. Kekutan pembuktian formil, yang berarti membuktikan antara para pihak bahwa mereka telah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
  2. Kekuatan pembuktian materiil, yang berarti membuktikan antara para pihak, bahwa benar peristiwa yang tersebut dalam akta tersebut telah terjadi.
  3. Kekuatan pembuktian keluar, yang berarti disamping sebagai pembuktian antara mereka juga terdapat pihak ketiga di mana pada tanggal, bulan, dan tahun yang tersebut dalam tersebut telah menghadap kepada pegawai menerangkan apa yang terdapat dalam akta tersebut.

Untuk akta otentik, karena dibuat dihadapan seorang pejabat umum yang ditunjuk untuk itu dimana biasanya adalah seorang Notaris, menjadikan akta yang dibuat tersebut dapat dipergunakan sebagai alat bukti di depan Pengadilan.

Hal tersebut berbeda dengan akta di bawah tangan, dimana untuk akta di bawah tangan a yang mengalami penyangkalan, maka pihak yang mengajukan akta di bawah tangan itu harus membuktikan kebenaran tanda tangan(sebagai bukti persetujuan dari pihak-pihak yang menyusun aktaini) melalui alat bukti lain. Dengan demikian selama tanda tangan dari pihak-pihak yang menyusun akta tidak diakui, maka akta di bawah tangan tersebut tidak banyak membawa manfaat bagi pihak yang mengajukannya di muka pengadilan. Namun apabila tanda tangan tersebut sudah diakui maka akta di bawah tangan itu bagi yang menandatangani, ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari mereka, merupakan bukti yang sempurna sebagai kekuatan formil.

   For Further Information, Please Contact Us!