Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PSAK 70, Panduan Akuntansi Atas Aset Dan Liabitas Tax Amnesty

26 October 2016
Category: AUDIT
Penulis:         Harshya Aditya, S.E.
PSAK 70, Panduan Akuntansi Atas Aset Dan Liabitas Tax Amnesty

Menyikapi adanya “fenomena” pengampunan pajak atau yang juga dikenal dengan Tax Amnesty, maka pada tanggal 14 September 2016 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meluncurkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak. Selain bertujuan untuk memberikan panduan bagi entitas untuk menyusun pelaporannya pasca mengikuti pengampunan pajak, hal ini juga merupakan salah satu bentuk dukungan IAI terhadap program tax amnesty yang diluncurkan pemerintah melalui payung hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Secara khusus, PSAK 70 ini akan memandu wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty, agar terhindar dari berbagai kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbul di kemudian hari. Secara teknis, di bawah ini merupakan kupasan dan intisari dari PSAK 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup PSAK 70 ini adalah dalam menentukan apakah entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunanpajak dalam laporan keuangannya, entitas mengikuti ketentuan dalam UUPengampunan Pajak. Yang unik, PSAK 70 ini juga dapat diterapkan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik signifikan yang menyusun laporan keuangan sesuai SAK ETAP.

Kebijakan Akuntansi

Entitas dapat mengakui, mengukur, menyajikan, dan mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan SAK atau sesuai dengan PSAK 70 (ketentuan dalam paragraf 10-23 PSAK 70). Opsi kebijakan akuntansi yang dipilih harus diterapkan secara konsisten untuk seluruh aset dan liabilitas pengampunan pajak.

Pengakuan dan Pengukuran

Pada saat pengakuan awal, Entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai kriteria pengakuan dalam SAK.

Selanjutnya, dalam pengukuran saat pengakuan awal, aset pengampunan pajak diukur sebesar biaya perolehan aset pengampunan pajak, yaitu nilai asset berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Sedangkan liabilitas pengampunan pajak, diukur sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak. Bagaimana jika terdapat selisih antara aset pengampunan pajak dengan liabilitas pengampunan pajak? Ini yang perlu dan penting kita perhatikan bersama-sama. Menurut PSAK 70 paragraf 12, entitas mengakui selisih antara aset pengampunan pajak dan liabilitas pengampunan pajak di ekuitas dalam pos tambahan modal disetor.

Uang tebusan yang dibayarkan diakui dalam laba rugi pada periode Surat Keterangan disampaikan dan klaim, aset pajak tangguhan, dan provisi juga diakui pada laba rugi pada periode Surat Keterangan sesuai UU Pengampunan Pajak.

Pada tahap pengukuran setelah pengakuan awal, biaya perolehan aset pengampunan pajak merupakan deemed cost, dimana aset dan liabilitas pengampunan pajak diukur sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang relevan (seperti PSAK 13, 14, 15, 16, 19 dan 55).

Sesuai PSAK 70 paragraf 16, Entitas diperkenankan, namun tidak disyaratkan, untuk Mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak berdasarkan nilai wajar sesuai SAK pada tanggal Surat Keterangan. Selisih pengukuran kembali diakui di tambahan modal disetor

Sedangkan pada paragraf 17, entitas disyaratkan Mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak pada tanggal Surat Keterangan sekaligus menerapkan prosedur konsolidasi sesuai PSAK 65 par PP86-PP88, jika entitas memperoleh pengendalian setelah melakukan pengampunan pajak. Periode pengukuran kembali dimulai setelah tanggal Surat Keterangan sampai dengan 31 Desember 2017, selisih pengukuran kembali diakui di tambahan modal disetor dan biaya diterapkan sampai entitas melakukan pengukuran kembali

Penghentian Pengakuan

Entitas menerapkan kriteria penghentian pengakuan atas masing-masing aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan dalam SAK untuk masing-masing jenis aset dan liabilitas tersebut.

Penyajian

Entitas menyajikan aset dan liabilitas pengampunan pajak terpisah dari aset dan laibilitas lainnya. Entitas mereklasifikasi aset dan liabilitas pengampunan pajak, yang sebelumnya disajikan dan jika tanggal laporan keuangan tersebut setelah tanggal Surat Keterangan,maka entitas menyajikan kembali laporan keuangan terdekat sebelumnya. Saling hapus antara aset dan liabilitas pengampunan pajak tidak diperkenankan oleh PSAK 70.

Pengungkapan

Entitas mengungkapkan, dalam laporan keuangannya, tanggal Surat Keterangan dan jumlah yang diakui sebagai aset pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan, serta jumlah liabilitas pengampunan pajak. Pertimbangan manajemen digunakan dalam mengungkapkan kebijakan dan estimasi akuntansi, serta rincian atas jumlah tercatat yang memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan untuk menghasilkan informasi yang relevan dan andal.

PSAK 70 berlaku sejak disahkannya UU Pengampunan Pajak, yaitu pada tanggal 1 Juli 2016. Oleh karena itu, setelah instrumen untuk perlakuan akuntansi atas tax amnesty ini dikeluarkan oleh IAI, maka diharapkan mampu menjawab pertanyaan terkait dengan adanya tax amnesty dari sisi akuntansinya.

   For Further Information, Please Contact Us!