Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Pengurangan Risiko Perpajakan Dalam Self Assesment System

25 October 2016
Category: TAX
Penulis:         Elly Yuliana Sabar Panjaitan, S.E., BKP
Pengurangan Risiko Perpajakan Dalam Self Assesment System

Pemajakan yang berlaku di Indonesia menggunakan sistem self assesment yang berarti bahwa wajib pajak sebagai pembayar pajak diberikan kewenangan untuk mendesign dan merencanakan pajak-pajak yang akan timbul dari setiap transaksi yang dilakukan. Dari hal ini seharusnya wajib pajak dapat mengukur risiko perpajakan yang timbul dan mempersiapkan penanganan secara tepat atas risiko yang timbul di kemudian hari. Risiko perpajakan dapat diartikan sebagai akibat yang negatif dari suatu keputusan dan situasi yang diambil dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Setiap membuat keputusan perpajakan, wajib pajak diharapkan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkenaan dengan kebijakan perpajakan yang diambilnya.

Banyak hal yang dapat dilakukan oleh wajib pajak dalam menyikapi dan menangani risiko pajak yang mungkin dapat timbul dikemudian hari, artinya bagaimana wajib pajak mengoptimalkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya sehingga resiko yang bisa muncul dapat diminimalkan, yaitu sebagai berikut:

  1. Menjadikan risiko sebagai bagian dalam penyusunan strategi
  2. Mengalokasikan sejumlah dana cadangan terhadap risiko yang timbul
  3. Melakukan pengelolaan risiko

Dalam melakukan pengelolaan risiko pajak, wajib pajak dapat meminimalkan risiko, yaitu dengan cara mulai mengidentifikasi risiko hingga melakukan penghindaran atau pengurangan dari resiko yang kemungkinan dapat muncul di kemudian hari. Pengurangan risiko itu sendiri dapat dilakukan dalam berbagai cara, antara lain :

  1. Menghindari penyebab timbulnya risiko:

a.Menyampaikan surat pemberitahuan lebih bayar (SPT LB)

b.Menyampaikan laporan keuangan dalam kondisi rugi

c.Pengajuan restitus.

2. Mengambil tindakan untuk mencegah risiko yang lebih besar, contohnya:

a.Melakukan pembetulan SPT

b.Menunda pengajuan restitusi

3. Meminimalkan dampak dari risiko, yaitu:

a.Mempekerjakan pegawai yang kompeten yang memiliki integritas, loyalitas, dan kapabilitas

b.Melakukan back up data yang lengkap sehingga dapat membantu dalam pelaksanaan

pemeriksaan pajak

c.Menggunakan tenaga konsultan yang dapat mendampingi wajib pajak dalam permasalahan

perpajakan

d.Memperhitungkan kredit pajak dengan tepat

Selain yang disebutkan diatas dalam meminimalkan risiko pajak untuk tahun pajak 2015 ke belakang, wajib pajak juga dapat memanfaatkan tax amnesty sampai dengan Maret 2017, sehingga risiko pajak yang harus kita perhatikan yaitu tahun 2016 kedepan. Dengan hal ini dapat memudahkan wajib pajak untuk kembali menyusun laporan keuangan tanpa rasa was-was tahun 2015 ke belakang.

   For Further Information, Please Contact Us!