Aspek Lingkungan & K3 Penambangan Batubara
10 October 2016
Category: PRODUCTIVITY AND QUALITY
Penulis:
Erick Setiawan Gunawan, SP
A. Pengelolaan Reklamasi Lahan & Penanaman Kembali
Semua lahan yang dieksploitasi penambangan harus direhabilitasi (dikembalikan ke fungsi semula yang aman & produktif). “Persyaratan Pemerintah”. Beberapa pit akan diisi dengan waste rock, dan yang lain menjadi danau. Penanaman kembali biasanya dilakukan di atas topsoil yang telah dipindahkan.
Sebelum memindahkan OB, maka topsoil terlebih dahulu dipindahkan ke tempat yang aman (yang direncanakan untuk ditanami kembali). Lapisan topsoil sekitar 1 m ketebalannya. Penumpukan kembali tidak boleh melebihi 3m untuk mencegah terganggunya kesuburan tanah.
1.Topsoil (tanah yang mengandung unsur organik)
Warnanya biasanya coklat muda, tebalnya sekitar 0,5m. Mengandung unsur hara, akar, dan mikroorganisme yang berguna untuk revegetasi.
2. Subsoil (lebih sedikit unsur organiknya)
Warnanya biasanya agak kekuningan dan merupakan tanah lempung. Juga dibutuhkan untuk revegetasi & penting untuk membangun penutup dam (Sebagai tanah kompak).
3. OB diangkut dari pit dengan HD (haul truck) sedekat mungkin dengan bentuk final dump untuk mengurangi pembentukan dengan bulldozer (meminimasi biaya).
B. Gudang Bahan Peledak & Proses Peledakan
Setiap gudang bahan peledak harus dilengkapi dengan:
1. Termometer dalam ruang penimbunan;
2. Tanda “DILARANG MEROKOK” dan “DILARANG MASUK BAGI YANG TIDAK BERKEPENTINGAN” ;
3. Hanya 1 jalan masuk;
4. APK yang diletakkan di tempat yang mudah dijangkau di luar bangunan gudang.
§ Ketentuan untuk gudang Amonium Nitrat & ANFO:
- Kapasitas < 5000 kg, bagian dalam gudang harus dipasang pemadam api otomatis pada bagian atasnya
- Kapasitas => 5000 kg harus dilengkapi Hidran di luar gudang dengan sumber air bertekanan.
- Aturan bangunan merujuk pada KepMen 555 K/26/M.PE/1995 (Pasal 55 s/d 61)
A. Desain Tambang Yang Aman & Ramah Lingkungan
1. Memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum proyek berlangsung, misalnya: persyaratan disposal overburden, benching, safety berms/tanggul, road/ramps, loading point & sumps.
2. Tinggi Bench tidak boleh >8m, lebar minimum 3m.
3. Safety berms harus dibuat di daerah-daerah yang rawan longsor, di tepi jurang & daerah yang terjal (tebing) untuk mencegah kendaraan atau alat tambang & manusianya secara tidak sengaja/sengaja mengalami insiden. Tinggi disesuaikan dengan kondisi jalan yang ada & kendaraan yang digunakan (minimum 75% tinggi roda kendaraan yang melewati)
4. Jalan & jembatan (road/ramps) harus dibuat aman untuk dilewati dengan sesedikit mungkin debu. Untuk mengurangi debu, harus dilakukan penyiraman berkala.
5. Jalan memiliki kapasitas yang memadai untuk kendaraan yang lewat (berat/lebar kendaraan). Di setiap persimpangan harus diberi tanda-tanda yang memadai. Batas kecepatan harus dinyatakan di setiap daerah jalan atau ujungnya. Batas tonase jembatan harus tercantum di ujung jembatan
6. Jalan di tambang adalah tertutup untuk umum, kecuali atas izin Kepala Teknik Tambang
7. Harus ada prosedur pemeliharaan jalan untuk mencegah kerusakan, longsor & deteriorasi yang mengakibatkan kondisi berbahaya bagi pengguna jalan.
8. Jika memungkinkan, lampu penerangan di jalan tambang harus selalu tersedia, khususnya untuk jalan yang digunakan di dalam pit, terutama yang dinyatakan rawan & berbahaya (kendaraan biasa terjebak/longsor)
9. Penggunaan jalan harus memungkinkan:
a. Water truck lewat & berputar untuk menyiram jalan
b. Grader & compactor serta peralatan lain melakukan road maintenance
c. Kendaraan yang rusak untuk menepi
d. Lalu lintas 2 arah dari peralatan tambang
B. Pengelolaan & Persyaratan Bengkel (workshop)
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Washbays, lighting, lay out, screening/partisi, housekeeping
2. Harus dilengkapi dengan oil trap dan sediment trap (untuk menangkap pasir & Lumpur agar tidak masuk ke oil trap).
3. Lantai bengkel permanen (bukan field workshop) harus terbuat dari bahan yang kedap (diperkeras) untuk mencegah pencemaran oli ke tanah.
4. Harus memiliki fasilitas: kamar mandi, toilet & cuci, locker untuk ganti mekanik, kantor untuk kegiatan administratif, pencucian unit sebelum ke bengkel.
5. Tangki – tangki solar (BBM) & hidrokarbon lainnya di atas 200 liter harus dilengkapi tanggul untuk mencegah pencemaran jika terjadi tumpahan. Halaman & tempat penyimpanan harus dijaga kebersihannya.
6. Sedapat mungkin dilakukan penghijauan untuk menjaga estetika bengkel & mempertahankan semangat kerja karyawan.
7. Penerangan yang memadai.
8. Layout tertata sedemikian rupa sehingga meminimalisasi kemungkinan kecelakaan & meningkatkan produktifitas.
9. Partisi/screening dipasang untuk setiap pekerjaan pengelasan (hot work) untuk mencegah loncatan bunga api mengenai bahan mudah terbakar yang mungkin ada.
Itulah tips-tips untuk menjalankan aspek lingkungan dan K3 Penambangan Batu Bara.