Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Perbedaan Revaluasi Aset Tetap Menurut Akuntansi Dan Perpajakan

23 September 2016
Category: AUDIT
Penulis:         Mohammad Madian, S.E., Ak, CA., CPA
Perbedaan Revaluasi Aset Tetap Menurut Akuntansi Dan Perpajakan

Sehubungan dengan adanya PMK No.191/PMK.010/2015, terdapat beberapa perbedaan revaluasi aset tetap menurut peraturan perpajakan dengan standar akuntansi yang berlaku, dalam hal ini PSAK No.16 Aset Tetap. Ruang lingkup pembahasan difokuskan kepada aplikasi dan poin-poin penting perbedaan masing-masing terhadap pelaporan perpajakan dan akuntansi. Sampai dengan saat ini, perbedaan ini masih menjadi perdebatan terkait pengakuan, pengukuran dan penyajian revaluasi di laporan keuangan dan laporan perpajakan.

Meninjau perkembangan saat ini, belum terdapat penyesuaian resmi terhadap kedua aturan tersebut sehingga perlakuan revaluasi aset tetap menurut perpajakan dan komersial tetap memiliki beberapa perbedaan yang substansial. PMK No.191 mengakomodasi target penerimaan pajak tahun 2015 dan untuk lebih mendorong roda perekonomian nasional secara masif, sedangkan PSAK 16 memberikan pilihan measurement model after recognition (pengukuran setelah pengakuan), dimana salah satunya adalah model revaluasi dengan latar belakang untuk memberikan informasi pelaporan keuangan yang lebih relevan dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan. PMK No.191 merupakan pengembangan dari PMK No.79/PMK.03/2008 dan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sedangkan PSAK 16 adalah standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia berdasarkan IAS 16 - Property, Plant and Equipment sebagai acuan utama dan dikeluarkan oleh DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) Ikatan Akuntan Indonesia.

Dari 2 standar tersebut, sedikitnya terdapat 8 perbedaan signifikan sebagai berikut:

Poin

Aspek

PMK 191 (2015) - Perpajakan

PSAK 16 (2014) - Komersial

1

Aset yang direvaluasi

Dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap (pasal 3)

Harus dilakukan atas kelompok aset yang sama (paragraf 36)

2

Frekuensi revaluasi

Dapat dilakukan kembali setelah 5 tahun sejak penilaian sebelumnya (pasal 3)

Jika nilai wajar dari aset yang direvaluasi berbeda secara material dengan jumlah tercatat, maka revaluasi kembali (paragraf 34)

3

Hasil penilaian oleh appraisal tidak mencerminkan keadaan sebenarnya

Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar atau aktiva yang bersangkutan (pasal 4)

Tidak diatur. Menggunakan nilai pasar hasil appraisal saja (paragraf 32)

4

Masa manfaat aset setelah revaluasi

Kembali menjadi masa manfaat penuh sesuai dengan kelompok perpajakan

Berlaku prospektif. Disusutkan berdasarkan sisa manfaat aset yang bersangkutan (paragraf 43)

5

Konsekuensi atas penjualan aset tetap yang sudah direvaluasi

Jika aset dijual dalam 10 tahun setelah revaluasi dilakukan, maka surplus revaluasi aset terkait dikenakan tambahan PPh final dengan tarif tertinggi yang berlaku pada saat revaluasi dilakukan-aset kelompok 3, 4, tanah, bangunan (pasal 8)

Jika aset dijual, maka surplus revaluasi atas aset tersebut dipindahkan ke saldo laba bukan di other comprehensive income (OCI) lagi. Untuk penjualannya, tidak ada perlakuan khusus, laba/rugi penjualan aset tetap membandingkan nilai buku hasil revaluasi dengan hasil penjualan (paragraf 41).

6

Nama akun atas surplus revaluasi di neraca

Disajikan sebagai “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal…..” (pasal 9)

Tidak diatur secara khusus namun secara tersirat disebutkan surplus revaluasi (paragraf 41)

7

Defisit revaluasi (hasil penilaian kembali < nilai tercatat)

Tidak diatur secara eksplisit. Konsep pemikiran lebih pada surplus revaluasi, namun tetap diatur jika terjadi kelebihan pembayaran PPh final (berdasarkan permohonan awal vs hasil riil apraisal), maka kelebihan tersebut bukan pajak yang terutang (pasal 6)

Defisit revaluasi diakui dalam laba rugi, bukan OCI. Namun, jika sebelumnya masih terdapat saldo surplus revaluasi di OCI, maka rugi tersebut harus saling hapus (set-off) dengan surplus sampai sebesar surplus revaluasi tersebut (paragraf 40)

8

Kapitalisasi surplus revaluasi

Dapat dikapitalisasi menjadi saham bonus dan bukan objek pajak. Namun jika surplus fiskal > komersial, maka yang dapat dikapitalisasi hanya sampai sebesar surplus komersial (pasal 9 ayat 2 dan 3)

Diakui sebagai OCI, namun jika sudah pernah diakui defisit revaluasi dalam laba rugi sebelumnya, maka diakui di laba rugi sampai sebesar defisit tersebut (pasal 39)

   For Further Information, Please Contact Us!