Poin
|
Aspek
|
PMK 191 (2015) - Perpajakan
|
PSAK 16 (2014) - Komersial
|
1
|
Aset yang direvaluasi
|
Dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap (pasal 3)
|
Harus dilakukan atas kelompok aset yang sama (paragraf 36)
|
2
|
Frekuensi revaluasi
|
Dapat dilakukan kembali setelah 5 tahun sejak penilaian sebelumnya (pasal 3)
|
Jika nilai wajar dari aset yang direvaluasi berbeda secara material dengan jumlah tercatat, maka revaluasi kembali (paragraf 34)
|
3
|
Hasil penilaian oleh appraisal tidak mencerminkan keadaan sebenarnya
|
Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar atau aktiva yang bersangkutan (pasal 4)
|
Tidak diatur. Menggunakan nilai pasar hasil appraisal saja (paragraf 32)
|
4
|
Masa manfaat aset setelah revaluasi
|
Kembali menjadi masa manfaat penuh sesuai dengan kelompok perpajakan
|
Berlaku prospektif. Disusutkan berdasarkan sisa manfaat aset yang bersangkutan (paragraf 43)
|
5
|
Konsekuensi atas penjualan aset tetap yang sudah direvaluasi
|
Jika aset dijual dalam 10 tahun setelah revaluasi dilakukan, maka surplus revaluasi aset terkait dikenakan tambahan PPh final dengan tarif tertinggi yang berlaku pada saat revaluasi dilakukan-aset kelompok 3, 4, tanah, bangunan (pasal 8)
|
Jika aset dijual, maka surplus revaluasi atas aset tersebut dipindahkan ke saldo laba bukan di other comprehensive income (OCI) lagi. Untuk penjualannya, tidak ada perlakuan khusus, laba/rugi penjualan aset tetap membandingkan nilai buku hasil revaluasi dengan hasil penjualan (paragraf 41).
|
6
|
Nama akun atas surplus revaluasi di neraca
|
Disajikan sebagai “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal…..” (pasal 9)
|
Tidak diatur secara khusus namun secara tersirat disebutkan surplus revaluasi (paragraf 41)
|
7
|
Defisit revaluasi (hasil penilaian kembali < nilai tercatat)
|
Tidak diatur secara eksplisit. Konsep pemikiran lebih pada surplus revaluasi, namun tetap diatur jika terjadi kelebihan pembayaran PPh final (berdasarkan permohonan awal vs hasil riil apraisal), maka kelebihan tersebut bukan pajak yang terutang (pasal 6)
|
Defisit revaluasi diakui dalam laba rugi, bukan OCI. Namun, jika sebelumnya masih terdapat saldo surplus revaluasi di OCI, maka rugi tersebut harus saling hapus (set-off) dengan surplus sampai sebesar surplus revaluasi tersebut (paragraf 40)
|
8
|
Kapitalisasi surplus revaluasi
|
Dapat dikapitalisasi menjadi saham bonus dan bukan objek pajak. Namun jika surplus fiskal > komersial, maka yang dapat dikapitalisasi hanya sampai sebesar surplus komersial (pasal 9 ayat 2 dan 3)
|
Diakui sebagai OCI, namun jika sudah pernah diakui defisit revaluasi dalam laba rugi sebelumnya, maka diakui di laba rugi sampai sebesar defisit tersebut (pasal 39)
|