Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

MENGENAL SANKSI PERPAJAKAN

06 September 2016
Category: TAX
Penulis:         Elly Yuliana Sabar Panjaitan, S.E., BKP
MENGENAL SANKSI PERPAJAKAN

Pada bulan juli lalu, pemerintah mengeluarkan peraturan penerapan untuk pelaksaan tax amnesty. Dimana pelaksanaan tax amnesty ini merupakan program pengampunan pajak untuk tahun pajak 2015 ke belakang, sehingga untuk tahun-tahun berikutnya diharapkan wajib pajak melaporkan harta dan penghasilan sesuai yang sebenarnya. Oleh karena hal tersebut dan juga mengingat tahun ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai tahun Penegakan Hukum, maka sebagai wajib pajak, kita harus mengetahui sanksi-sanksi perpajakan dalam pelaporan perpajakan baik itu orang pribadi ataupun badan usaha, sehingga kita tidak akan terkejut jika nantinya adanya temuan dari penelitian dan pemeriksaan.

Adapun sanksi perpajakan yang melekat ada 2 jenis, yaitu:

  1. Sanksi Administrasi, terdiri atas:

- Sanksi Bunga,

Besaran dari sanksi bunga yaitu sebesar 2 % (dua persen) per bulan atas jumlah pajak kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu bulan) dan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan. ( UU KUP pasal 8 ayat(2), pasal 8 ayat(2a), pasal 9 ayat (2a), pasal 13ayat (2), pasal 13 ayat (5), pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (5), pasal 15 ayat (4), pasal 19 ayat(1), pasal 19 ayat (2) , pasal 19 ayat (3))

- Sanksi denda,

Besaran sanksi denda yaitu:

a. SPT tidak disampaikan atau SPT tidak sesuai dengan batas waktunya, Rp. 500.000 untuk SPT masa PPN, Rp. 100.000 untuk SPT tahunan PPh WP OP dan SPT masa lainnya dan Rp. 1.000.000 untuk SPT tahunan PPh WP Badan ( UU KUP pasal 7)

b. Pasal 8 ayat (3) UU KUP, sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

c. Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari DPP

d. Pasal 25 ayat (9) UU KUP sebesar 50 % dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangidengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

e. Permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian yaitu sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. (pasal 27 ayat (5d) UU KUP)

f. Pasal 44B ayat (2) UU KUP sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

- Sanksi Kenaikan, terdapat dalam UU KUP pasal 8 ayat (5), pasal 13 ayat (3), pasal 13A, pasal 15 ayat (2), pasal 17C ayat (5) dan pasal 17 D ayat (5) UU KUP

2. Sanksi Pidana, terdiri atas:

- Pidana penjara, dapat dilihat dalam UU KUP pasal 39 ayat (1) , ayat (2), ayat (3), pasal 39A, pasal 41 ayat 2 (2), pasal 41B

- Pidana kurungan, dapat dilihat dalam UU KUP pasal 38, pasal 41 ayat (1), pasal 41A, pasal 41C ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat(4)

Dengan mengetahui sanksi-sanksi perpajakan yang melekat pada pembayaran dan pelaporan pajak maka diharapkan wajib pajak siap dalam melalui tahap penegakan hukum, dan diharapkan menjadi wajib pajak yang patuh dan taat pajak setelah melakukan ataupun menggunakan fasilitas tax amnesty.

   For Further Information, Please Contact Us!