Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Strandardisasi Menjamin Perlindungan Hak Konsumen

24 March 2015
Category: PRODUCTIVITY AND QUALITY
Penulis:         Ir. Vera Agustine
Strandardisasi Menjamin Perlindungan Hak Konsumen

Perlindungan terhadap hak konsumen dapat menyangkut terhadap Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan, yang mana saat ini keinginan konsumen untuk mendapatkan perlindungan terhadap hal tersebut semakin menguat dan meluas yang mana pada akhirnya akan merupakan pengakuan sebagai hak asasi. Pada kedudukan tersebut, sudah sepatutnya apabila perlindungan hak konsumen menjadi prioritas terdepan, dan tentunya ini akan menggenjot peran kalangan industry, termasuk di dalamnya untuk memberi akses pada penguasaan sumber daya alam, untuk memproduksi barang dan jasa guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Dominasi kalangan industri selaku produsen terus terbawa saat menjalin relasi dengan konsumen di pasar, dan menciptakan bentuk relasi yang tidak berimbang dimana produsen berdiri pada posisi yang begitu dominan terhadap konsumen. Jadi produsen berada pada posisi yang dominan dan konsumen pada posisi marginal. Artinya terjadi fakta ketidakadilan terhadap hal ini. Apabila hal ini dibiarkan maka konsumen akan semakin terpuruk dibawah dominasi produsen mancanegara sehingga pada Sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 15 Maret 1983 perlindungan hak konsumen secara prinsip sudah diterima oleh pemerintah seluruh dunia. Pengakuan internasional ini telah menempatkan perlindungan konsumen sebagai dimensi baru dari hak asasi manusia yang harus dilindungi dan kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan sewenang-wenang antara produsen dan konsumen.

Di Indonesia, undang-undang hak konsumen meliputi:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/ jasa.
  2. Hak memilih dan mendapatkan barang/ jasa sesuai nilai tukar, kondisi dan jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/ jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/ jasa yang digunakan.
  5. Hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
  8. Hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika barang/ jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian atau sebagaimana mestinya.

Untuk memberikan perlindungan hak konsumen, kegiatan standardisasi berperan mengembangkan persyaratan dan pengujiannya.

Standardisasi mencakup berbagai kegiatan, termasuk menetapkan persyaratan teknik suatu produk atau proses untuk menilai dan menyatakan kesesuaian persyaratan teknis sebelum produk atau proses berhak mendapatkan sertifikasi.

Unsur perlindungan hak konsumen semakin mendapat prioritas dalam pengembangan standardisasi di berbagai industry, termasuk di industry yang mempersyaratkan pemberlakuan regulasi yang sangat ketat, seperti misalnya untuk dunia penerbangan komersial yang mana keberadaan standard ini bertujuan untuk memudahkan perjalanan wisatawan untuk menjelajahi dunia dan memudahkan para petugas imigrasi dalam pemeriksaannya.

Melalui keberadaan standardisasi ini, produsen juga didorong agar mencantumkan informasi produk meliputi peruntukan, cara penggunaan, kandungan atau informasi lain menyangkut keamanan dan keselamatan konsumen. Sebagai contoh untuk produk Indonesia, produsen yang telah mendapatkan sertifikat untuk penggunaan tanda SNI maka wajib mencantumkan tanda SNI dan Nomor SNI pada produknya.

Dengan adanya pencantuman informasi terhadap produk, tentunya akan meningkatkan pemberdayaan konsumen.

Standardisasi melibatkan konsumen sebagai salah satu stakeholder untuk berpartisipasi secara intensif. Melalui partisipasi ini, konsumen memperoleh kesempatan untuk menyatakan kepentingannya dalam setiap pengembangan standard sehingga dapat menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari setiap produk yang diperdagangkan di pasar.

Seharusnya perlindungan hak konsumen berlangsung secara preventif yang sebisa mungkin mencegah terjadinya kerugian menyangkut kesehatan, keamanan dan kepentingan ekonomi konsumen. Pentingnya perlindungan konsumen secara preventif adalah karena saat ini konsumen sering mendapatkan promosi dengan cara yang sangat menarik dan penuh dengan “iming-iming” yang dikemas dengan sangat menarik dan meyakinkan sehingga membuat konsumen terjebak untuk membeli produk/ jasa yang sebenarnya tidak dibutuhkan.

Untuk itulah konsumen membutuhkan informasi yang akurat dan memadai sebagai referensi saat konsumen merencanakan, melakukan proses pemilihan dan sebelum memutuskan untuk membeli produk/ jasa sesuai kebutuhannya. Dengan adanya standardisasi maka akan membantu konsumen untuk mendapatkan informasi yang seluas-luasnya mengenai aspek keamanan, keselamatan dan kinerja produk sehingga konsumen dapat membeli produk/ jasa yang memenuhi aspek-aspek tersebut.

   For Further Information, Please Contact Us!