Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

DAMPAK TAX AMNESTY TERHADAP LAPORAN KEUANGAN

27 August 2016
Category: AUDIT
Penulis:         Iskandar Dzulqarnain, S.E., Ak., CA., CPA
DAMPAK TAX AMNESTY TERHADAP LAPORAN KEUANGAN

Pemerintah melakukan segala upaya untuk meningkatkan penerimaan Negara dari pajak untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan mengeluarkan Undang-Undang tax Amnesty.

Manfaat dan Tujuan dari Tax Amnesty :

  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi aset, yang ditandai :

    - Peningkatan likuiditas domestic

    - Perbaikan nilai tukar rupiah

    - Penurunan suku bunga

    - Peningkatan investasi

    2. Bagian dari reformasi perpajakan menuju system yang berkeadilan, serta peluasan basis data perpajakan

    3. Meningkatkan penerimaan pajak

Dan sejak Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Tax Amnesty pada Juni 2016 berbondong bondong warga Negara Indonesia tergiurikut Tax Amnesty karena dengan fasilitas istimewa yang diberikan Negara kepada warganya diantaranya :

  1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang
  2. Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidanaperpajakan
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
  4. Penghentian proses pemeriksaan, permiksaaan bukti permulaaan dan penyidikan

Selain itu keuntungan yang diperoleh wajib pajak :

  1. Jaminan rahasia, data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun.
  2. Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Caranya cukup mudah dengan cukup melaporkan harta tambahan dikurangi utang jika ada, dan atas selisih tersebut wajib dibayar sebagai tebusan kepada Negara sebesar persentase tertentu tergantung jenis usaha dan kapan kita mengikuti tax amnesty. Tax Amnesty sendiri dibagi menjadi tiga periode pendaftaran yaitu 30 September 2016,31 Desember 2016 dan 31 Maret 2017.

Bagi Wajib Pajak yang berupa Orang pribadi cukup mudah dalam mengikuti Tax Amnesty, namun bagaimana dengan Wajib pajak yang berupa Perusahaan, apa dampaknya terhadap laporan keuangan bahkan yang sudah pernah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

Sesuai Undang-Undang No 11 Tahun 2016 pasal 14 disebutkan bahwa Perusahaan harus membukukan selisih antara Nilai Harta bersih sebagai tambahan atas saldo laba ditahan di Neraca Perusahaan.

Untuk membuat aturan di akuntansi menjadi jelas dan tidak membingungkan bagi penyusun Laporan Keuangan yang mengikuti Tax Amnesty, Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan PSAK 70 “Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak”.

PSAK 70 sendiri memberikan pilihan kepada WP yang ikut tax amnesty yaitu :

  1. Mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan SAK yang berlaku, artinya menerapkan PSAK 25 yaitu jika diasumsikan sebagai kesalahan material maka dilakukan penyajian retrospektif artinya menyajikan kembali laporan keuangan sebelumnya.
  2. Opsi lain yaitu Wajib Pajak mengukur aset dan liabilitas sebesar biaya perolehan aset pengampunan pajak, dan mengakui selisih antara aset dan liabilitas pengampunan pajak sebagai bagian dari tambahan modal disetor di ekuitas. Kebalikan dari point 1 untuk opsi ini penyajian adalah prospektif sehingga tidak perlu penyajian kembali laporan keuangan sebelumnya.

Yang harus juga menjadi catatan oleh masing-masing wajib Pajak yang mengikti tax amnesty terkait dengan aset yang dicatat dalam Laporan Keuangan, baik aset berwujud dan aset tidak berwujud yang menjadi harta tambahkan meskipun secara Akuntansi dilakukan penyusutan namun dalam rangka perpajakan penyusutan tersebut tidak diakui, sehingga nanti dalam perhitungan pajak badan akan menjadi koreksi fiscal.

Selamat ber Tax Amnesty.

   For Further Information, Please Contact Us!