Standar Nasional Indonesia (SNI) Untuk Pupuk Cair Sisa Proses Asam Amino (Sipramin)
12 July 2016
Category: PRODUCTIVITY AND QUALITY
Penulis:
Yasinta Fajar Saputri, ST
What?
Standart Nasional Indonesia untuk pupuk Sipramin yaitu suatu standart nasional yang dikeluarkan oleh Kementrian Perindustrian dan wajib dipenuhi oleh seluruh produsen pupuk Sipramin.
When?
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.8/2014 tentang Pemberlakuan SNI Pupuk Sipramin Secara Wajib yang ditandatangani Menteri Perindustrian M.S. Hidayat pada 18 Februari 2014. Pasal 2 beleid itu menyebutkan pemberlakuan secara wajib SNI pupuk anorganik dilakukan pada jenis produk pupuk Sipramin dengan nomor SNI 02-4958-1999. Adapun, produk tersebut ditetapkan dengan post tarif/HS No. 3105.20.00.00.
Who?
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian ini maka perusahaan yang memproduksi industri seperti tersebut di atas harus menerapkan SNI dan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT). Ketentuan ini berlaku untuk produk industri dalam negeri maupun produk impor.
Where?
Bagi pelaku usaha/perusahaan yang memproduksi atau mengimpor pupuk Sipramin harus memenuhi standart SNI dan dapat mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah di akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Why?
Dengan penerapan SNI wajib, pemerintah berharap bisa meningkatkan kualitas pupuk Sipramin menyusul peningkatan ketahanan tanaman pangan. Selain itu, SNI wajib juga berguna untuk menjaga mutu dan ketersediaan pupuk Sipramin, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan memberikan perlindungan kepada konsumen dengan memelihara kelestarian lingkungan.
How?
Dengan diwajibkannya SNI pada produk dimaksud, maka perusahaan yang memproduksi pupuk Sipramin wajib menerapkan SNI dengan beberapa syarat.
Syarat-syarat tersebut a.l. memiliki Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI (SPPTSNI) pupuk Sipramin, membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang, serta melampirkan SPPT SNI untuk pupuk Sipramin.
SPPT SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) kepada produsen yang mampu memproduksi pupuk Sipramin sesuai dengan persyaratan SNI.
Direktur Industri Kimia Dasar Kementerian Perindustrian M. Khayam mengatakan ke depan, arah pengembangan pupuk yang di usungkan oleh Kementerian Pertanian adalah pupuk anorganik majemuk, bukan ke pupuk tunggal lagi.
Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kualitas pupuk tersebut, pemerintah memberlakukan penerapan SNI secara wajib.