Langkah-langkah Auditor Ketika Mengidentifikasi Adanya Kesalahan Penyajian Dalam Laporan Keuangan
21 June 2016
Category: AUDIT
Penulis:
Riska Tanami, S.E.
Semua orang yang berprofesi sebagai Auditor pasti telah memahami bahwa tanggung jawab auditor adalah untuk mendeteksi kesalahan penyajian yang sifatnya material dalam laporan keuangan serta mendeteksi adanya salah saji material baik yang disengaja maupun karena kecurangan, berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik – Standar Audit (“SA”) 240 – Tanggung Jawab Auditor Terkait Dengan Kecurangan Dalam Suatu Audit Atas Laporan Keuangan, dinyatakan bahwa: “Auditor yang melaksanakan audit berdasarkan SA bertanggung jawab untuk memperoleh keyakinan memadai apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, yang disebabkan oleh kecurangan atau kesalahan. Karena keterbatasan bawaan suatu audit, maka selalu ada risiko yang tidak terhindarkan bahwa beberapa kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan mungkin tidak akan terdeteksi, walaupun audit telah direncanakan dan dilaksanakan dengan baik berdasarkan Standar Audit.”
Atas dasar tanggung jawab tersebut, apabila auditor mengidentifikasi adanya salah saji material selama audit, maka pada proses akhir audit harus dilakukan evaluasi atas dampak kesalahan penyajian yang telah diidentifikasi. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi:
1.Dampak kesalahan penyajian yang diidentifikasi atas audit
Kesalahan penyajian yang diidentifikasi selama audit dapat merupakan hasil dari:
·Suatu ketidakakuratan dalam akumulasi atau pengolahan data yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan;
·Suatu penghilangan jumlah atau pengungkapan;
·Suatu estimasi akuntansi yang tidak tepat yang timbul dari kealpaan, atau penafsiran suatu fakta yang secara jelas salah, dan
·Pertimbangan manajemen tentang estimasi akuntansi yang oleh auditor dipertimbangkan tidak masuk akal atau pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi yang oleh auditor dipertimbangkan tidak tepat.
2.Dampak kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi, yang merupakan kesalahan penyajian yang telah diakumulasi oleh auditor selama audit dan belum dikoreksi (jika ada), terhadap laporan keuangan.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh auditor jika kesalahan penyajian teridentifikasi selama audit:
1.Mengakumulasikan kesalahan penyajian yang diidentifikasi selama audit, selain kesalahan penyajian yang secara jelas tidak penting dan tidak perlu diakumulasi karena akumulasi kesalahan penyajian jelas tidak berdampak material dalam laporan keuangan.
2.Menentukan apakah strategi audit dan rencana audit secara keseluruhan perlu direvisi apabila:
·Kesalahan penyajian lain mungkin ada yang, jika diagregasikan dengan kesalahan penyajian yang telah diakumulasi selama audit, dapat menjadi material.
Contohnya, jika auditor mengidentifikasi bahwa suatu kesalahan penyajian timbul dari tidak berfungsinya pengendalian internal atau dari asumsi yang tidak tepat atau metode penilaian yang diterapkan secara luas oleh entitas.
·Agregasi kesalahan penyajian yang diakumulasi selama audit mendekati materialitas yang ditentukan.
Apabila agregasi kesalahan penyajian mendekati materialitas yang ditentukan, maka ada kemungkinan terdapat risiko yang lebih besar dari tingkat risiko rendah yang dapat diterima bahwa kesalahan penyajian yang mungkin tidak terdeteksi, bila diperhitungkan dengan kesalahan penyajian agregasi selama audit, dapat melebihi materialitas.
3.Mengkomunikasikan secara tepat waktu atas semua kesalahan penyajian yang diakumulasi selama audit kepada tingkat manajemen yang tepat, kecuali dilarang oleh peraturan perundang-undangan, karena perundang-undangan mungkin membatasi komunikasi auditor tentang kesalahan penyajian tertentu ke manajemen, atau yang lain, dalam entitas. Hal ini dianggap penting karena memungkinkan manajemen mengevaluasi apakah unsur tersebut adalah kesalahan penyajian, menginformasikan kepada auditor jika manajemen tidak setuju, dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Dan selanjutnya auditor harus meminta manajemen untuk mengoreksi kesalahan penyajian tersebut. Koreksi oleh manajemen atas semua kesalahan penyajian, termasuk yang dikomunikasikan oleh auditor, memungkinkan manajemen untuk mempertahankan buku dan catatan akuntansi yang akurat dan menurunkan risiko kesalahan penyajian material atas laporan keuangan di masa depan karena dampak kumulatif kesalahan penyajian yang tidak material dan tidak dikoreksi berkaitan dengan periode lalu. Jika manajemen menolak untuk mengoreksi beberapa atau semua kesalahan penyajian yang telah dikomunikasikan auditor, maka auditor harus memperoleh pemahaman tentang alasan manajemen menolak untuk mengoreksi.
Dalam melakukan evaluasi dampak kesalahan penyajian material yang tidak dikoreksi, hal yang dilakukan sebelum mengevaluasi dampak kesalahan penyajian tersebut adalah menentukan kembali materialitas yang telah ditentukan untuk mengkonfirmasi apakah materialitas tersebut masih tepat dalam konteks hasil aktual keuangan entitas. Auditor juga harus menentukan apakah kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi adalah material, secara individual maupun secara agregasi. Dalam membuat penentuan ini, auditor harus mempertimbangkan ukuran, sifat kesalahan penyajian dan dampak kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi.
Hal yang tidak kalah penting untuk dilakukan oleh auditor adalah berkomunikasi dengan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola Entitas. Dimana auditor harus mengkomunikasikan dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi dan dampaknya terhadap opini dalam laporan audit, kecuali jika dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Selain juga, hal yang harus dikomunikasikan adalah dampak kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi yang berkaitan dengan periode lalu terhadap golongan transaksi, saldo akun atau pengungkapan yang relevan, serta laporan keungan secara keseluruhan.
Setelah proses evaluasi dampak kesalahan penyajian material selesai, auditor harus meminta suatu representasi tertulis dari manajemen, kemudian mendokumentasikan hasil selama audit .
Sumber:
Institut Akuntan Publik Indonesia, 2016. Standar Profesional Akuntak Publik-Seri Penilaian Risiko dan Respons Terhadap Risiko yang Dinilai. Jakarta: Salemba Empat.