PASAL 32 UU KUP: DIBALIK KETENTUAN KUASA WAJIB PAJAK
13 June 2016
Category: TAX
Penulis:
Aliyatul Masfufah, S.E
Membahas mengenai Ketentuan Khusus yang diatur dalam UU KUP pasal 32 ayat 3 yang berbunyi:
“Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Dalam ayat penjelasan menyatakan bahwa Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Yang dimaksud dengan “kuasa” adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketentuan atas ayat tersebut dijelaskan lebih pada pasal selanjutnya, yaitu pada pasal 3a yang berbunyi:
“Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Atas dasar ketentuan diatas, Menteri Keuangan lebih lanjut mengatur dalam PMK Nomor 229/PMK.03/2014 tanggal 18 Desember 2014 yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 22/PMK.03/2008 (dicabut). Dalam Peraturan terbaru memuat penjelasan yang secara khusus mengatur persyaratan bagi seorang kuasa Wajib Pajak meliputi konsultan dan wajib pajak. Bagi Konsultan menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi dan/atau badan, namun untuk kuasa wajib pajak karyawan dapat diberikan kuasa sepanjang kuasa merupakan karyawan tetap yang aktif menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT PPh Pasal 21 yang dilaporkan.
Dalam pasal 4 PMK Nomor 229/PMK.03/2014 mengatur mengenai persayaratan yang harus dipenuhi seorang kuasa, yaitu sebagai berikut:
a. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
e. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Bagi Kuasa Wajib Pajak sebagai Konsultan apabila Konsultan memiliki izin praktik sebagai konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak atau pejabat yang ditunjuk, serta wajib untuk menyerahkan Surat Pernyataan sebagai Konsultan Pajak. Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa sebagai konsultan pajak harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan, dimana harus menyerahkan dokumen kelengkapan sebagai mana dimaksud dalam PMK Nomor 229/PMK.03/2014 sebagai berikut:
a. fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak
b. surat pernyataan sebagai konsultan pajak
c. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
d. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Sedangkan, bagi kuasa yang merupakan karyawan Wajib Pajak dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila dianggap menguasai Ketentuan Peraturan Perpajakan dan juga memiliki sertifikat Brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oelh lembaga pendidikan kursus pajak, memiliki ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dengan Status Akreditasi A, dan memiliki sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Dalam PMK Nomor 229/PMK.03/2014 tersebut juga dengan jelas menjelaskan hal hal apa saja yang harus dipenuhi sebagai persyaratan dalam mengajukan sebagai kuasa yaitu Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Dalam hal Kuasa adalah Konsultan, dokumen kelengkapan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
- surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Sedangkan dalam hal kuasa merupakan karyawan wajib pajak dokumen kelengkapan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.
Setelah dilakukan pengajuan sebagai kuasa, tidak serta merta menghilangkan kewajiban atau tidak terdapat aturan yang mengatur lebih lanjut, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut mengenai hak dan kewajiban serta bagaimana pemberian kuasa tersebut berakhir, sebagaimana diatur dalam pasal 11 yang berbunyi:
(1) Pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa berakhir dalam hal:
a.seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a atau huruf b, atau dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c;
b.berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau
c.adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak.
(2) Pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
(3) Dalam hal tidak terdapat pemberitahuan pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat kuasa khusus dianggap tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus.
Adanya Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 229/PMK.03/2014 diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sebagaimana sesuai dengan tujuan PMK ini diundangkan yaitu dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa. Dengan diundangkannya PMK Nomor 229/PMK.03/2014 di pasal 14 dinyatakan bahwa Peraturan sebelumnya yang mengatur tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa dalam PMK Nomor 22/PMK.03/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.