Standart Nasional Indonesia (SNI) Untuk Mie Instan
06 June 2016
Category: PRODUCTIVITY AND QUALITY
Penulis:
Yasinta Fajar Saputri, ST
Standart Nasional Indonesia untuk Mie Instan yaitu suatu standart nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian dan wajib dipenuhi oleh seluruh produsen mie instan. Kementerian Perindutrian telah menetapkan pemberlakuan SNI secara Wajib untuk produk mie instan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/7/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mie Instan Secara Wajib dan akan berlaku wajib pada bulan Juli 2016. SNI mie instan ini telah diadopsi menjadi standar Internasional pada Sidang Codex Alimenterius Commission (CAC) yang ke-29 di Jenewa, Swiss.
Bagi pelaku usaha/perusahaan yang memproduksi atau mengimpor mie instan dapat mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah di akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan lingkup SNI 2973:2011. Penerbitan SPPT-SNI Mie Instan dilakukan melalui sistem sertifkasi Tipe 5 atau Tipe 1b. Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor mie instan wajib menerapkan SNI dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan mencantumkan tanda SNI pada setiap kemasan mie instan (penandaan ditempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang).
Tata cara permohonan untuk medapatkan Sertifikat SNI Mie Instan :
1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI
Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:
a. Fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang dilegalisir. Sertifikasi tersebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
b. Jika berupa produk impor perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.
Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
2.Verifikasi Permohonan
LSPro-Pustan melakukan verifikasi meliputi : semua persyaratan untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat (jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian). Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen. Proses verifikasi perlu waktu satu hari.
3.Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
a. Audit Kecukupan (tinjauan dokumen): Memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian kategori mayor maka permohonan harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika koreksi produsen tidak efektif, permohonan SPPT SNI akan ditolak.
b. Audit Kesesuaian: Memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika tindakan koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang. Bila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohonan SPPT SNI produsen ditolak. Proses audit biasanya perlu waktu minimal 5 hari.
4.Pengujian Sampel Produk
Jika diperlukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemohon menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu. Sebaliknya, LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut. Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen., diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.
5.Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
6.Keputusan Sertifikasi
Seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu 7 hari kerja, sementara rapat panel sehari.
7.Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Proses klarifikasi ini perlu waktu 4 hari kerja. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi : kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk. Jika semua syarat terpenuhi, esoknya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
8.Biaya Pengurusan SNI
Pemberlakuan SNI secara Wajib untuk produk mie instan ini bertujuan untuk mendorong daya saing produk nasional di era perdagangan bebas, perlindungan terhadap konsumen (pengguna) dari penggunaan produk yang tidak berkualitas atau dibawah kualitas yang ditimbulkan oleh produk impor dengan kualitas rendah di pasar domestik. Dalam konteks perlindungan konsumen, SNI dapat meningkatkan keberterimaan dalam memperoleh kepastian kualitas dan keamanan produk sehingga konsumen merasa terlindungi baik dari segi kesehatan, keselamatan, keamanan dan pelestarian lingkungan hidup (K3L).