E-Filling Cara Mudah Cepat Dan Aman Lapor Pajak
28 April 2016
Category: TAX
Penulis:
Burhan Hidayat, S.E
Perkembangan era globalisasi sekarang ini ditandai oleh berbagai macam perubahan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Sebagai contoh yang sangat terlihat dan kontras yaitu perkembangan di bidang teknologi yang dari tahun ke tahun juga mengalami perkembangan pesat. Dengan berkembangnya teknologi tersebut yang juga didukung dengan berkembangannya ilmu pengetahuan, maka hal itu berdampak pada pola perkembangan dan kemajuan bidang kearsipan yang semakin baik. Kemajuan teknologi modern khususnya bidang elektronika, membawa kemudahan dalam melaksanakan tugas-tugas kearsipan. Terutama bagi kantorkantor yang memerlukan pelayanan yang cepat dan memiliki volume arsip yang cukup banyak, penggunaan sarana tersebut akan sangat membantu mempercepat proses pengelolaan arsip. Pengaruh teknologi modern memungkinkan dimanfaatkannya sarana kearsipan berupa mesin-mesin yang serba otomatis. Salah satu akibat positif dari kemajuan bidang teknologi adalah dimungkinkannya pengiriman dan penyampaian informasi dapat dilakukan dengan lebih cepat. Kecepatan tersebut mengakibatkan pula keputusan atas masalah yang sangat mendesak dapat segera diselesaikan.
Kemajuan teknologi dapat berpengaruh terhadap bidang kearsipan yaitu dengan adanya inovasi baru pada proses pengarsipan yaitu arsip elektronik. Arsip elektronik tentu saja lebih bersifat praktis dan memiliki tingkat risiko yang lebih kecil. Teknologi kearsipan yang lebih canggih yaitu arsip elektronik yang telah digunakan oleh berbagai instansi-instansi dan juga pelaku bisnis. Arsip elektronik juga dimanfaatkan oleh departemen-departemen keuangan, termasuk perpajakan. Maka untuk itu Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan peraturan Peraturan DIrektorak Jenderal Pajak 47/PJ/2008 dan diubah menjadi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 03/PJ/2015 tentang “ Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik salah satunya adalah e-Filling.
E-filling adalah sarana pelaporan pajak secara online dan realtime menggunakan media internet dengan melalui penyedia layanan aplikasi, Dengan demikian menggunakan efilling maka lebih mudah dalam menyampaikan SPT ataupun permohonan perpanjangan SPT tahunan tanpa harus datang ke kantor pajak untuk menyampaikan hardcopy SPT termasuk induk SPT dan SSP nya serta teknis pengisian e-SPT. T. E-filling juga membantu karena ada media pendukung dari Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang akan membantu dalam 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Dengan begitu, sistem e-filling ini dirasa lebih efektif dan efisien.
e-Filling merupakan bagian dari modernisasi pajak yang terjadi diseluruh dunia. E-Filling memanfaaatkan perkembangan teknologi internet untuk pelaporan pajak perusahaan maupun pribadi. Media internet dipilih untuk menjawab tuntutan wajib pajak akan efektitas dan efisiensi waktu maupun biaya. Dengan menggunakan media internet pelaporan dapat dilakukan secara on line dan realtime, sehingga memangkas waktu dan biaya yang timbul dari prosedur-prosedur birokrasi perpajakan.
Untuk itu mengapa DIrektorat mengeluarkan aplikasi berbasis internet untuk pelaporan SPT yaitu e-Filling. Keuntungan menggunakan e-Filling sebagai untuk pelaporan perpajakan antara lain:
1.Pelaporan dapat dilakukan dengan cepat karena proses e- Filling dilakukan melalui jaringan internet yang memiliki proses on line dan real time.
2.Tidak perlu khawatir terkena denda kalau anda telat melakukan pelaporan. Dengan e-Filling anda dapat melaporkan pajak anda 24 jam sehari atau 7 hari seminggu dimanapun anda berada, tidak ada lagi alas an telat pelaporan kalau tidak sempat ke kantor pajak
3.Pengguna dapat melakukan monitoring akan proses kemajuan secara real time dari pelaporan pajak yang telah dikirimkan.
4.Terintegrasi dengan e-SPT dan mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan karena software akan memeriksa data yang akan dikirimkan secara otomatis dan memberitahukan pengguna apabila ada kekurangan
5.Penggunaan aplikasi yang mudah hanya memerlukan sambungan internet akses efiling.pajak.go.id
6.Membantu memangkas biaya dan waktu yang dibutuhkan oleh wajib pajak untuk mencetak mempersiapkan, memproses, memverikasi dan melaporkan SPT ke Kantor Pajak secara benar dan tepat waktu karena semua dilakukan secara on line dan real time
7.Wajib Pajak tidak perlu khawatir akan kerahasian data Wajib Pajak karena e-Filling memberikan keamanan yang tinggi pada data. Data yang dikirim dilindungi secara khusus sehingga hanya system computer Direktorat Jenderal Pajak yang dapat membuka data tersebut
Saat ini aplikasi E-filling melalui situs Direktorat Jenderal Pajak baru dapat memfasilitasi pelaporan formulir 1770S dan 1770SS, sedangkan formulir lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP). Untuk menggunakan aplikasi E-filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak silahkan klikefiling.pajak.go.id. Semoga artikel e-Filling bermanfaat bagi kita semua