Apakah Ternak Impor Dan Ternak Dalam Negeri Di Kenakan PPN?
28 March 2016
Category: TAX
Penulis:
Dedi Setiawan, S.E
Tingginya kebutuhan daging dalam negeri membuat peredaran daging di pasaran mengalami kelangkaan. Pada tahun 2016 kebutuhan daging nasional mencapai 674,69 ribu ton per tahun. Kebutuhan ini belum dapat dipenuhi oleh peternak dalam negeri karena produksi sapi dalam negeri hanya mencapai 439,53 ribu ton per tahun. Jadi terdapat kekurangan pasokan yang mencapai 235,16 ribu ton yang harus dipenuhi melalui impor.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pasokan atau produksi daging sapi dalam negeri. Antara lain melalui upaya peningkatan populasi, pengembangan logistik dan distribusi, perbaikan tata niaga sapi dan daging sapi, dan penguatan kelembagaan melalui Sentra Peternakan Rakyat (SPR). Namun karena upaya tersebut memerlukan waktu perlu dibarengi pasokan dari luar negeri untuk menutup kekurangan yang ada.
Untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga daging sapi nasional, Pemerintah resmi mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi IX yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 267/PMK.010/2015. Peraturan ini memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk impor atau penyerahan atas Ternak dan Bahan Pakan Ternak yang berlaku mulai tanggal 8 Januari 2015.
Ketentuan dalam peraturan ini mengatur tentang kriteria dan/atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan atas impor dan/atau penyerahaannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pembebasan pengenaan PPN tersebut dapat diperoleh sepanjang memenuhi kriteria :
1. Ternak adalah sapi indukan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a.Sehat
b.Memiliki Organ dan kemampuan reproduksi yang baik
c.Berumur antara 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun
d.Bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik
2. Pemenuhan persyaratan Impor sapi asal indukan asal impor dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal.
3. Untuk penyerahan dalam negeri, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner kabupaten/kota atau otoritas veteriner provinsi asal ternak serta juga harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan.
Pembatasan pembebasan PPN pada peraturan ini membuat seluruh hewan ternak, selain sapi indukan dikenakan PPN sebesar 10 persen, baik untuk kegiatan impor ataupun pembelian di dalam negeri. Hal ini tentu saja berpotensi dapat mematikan budidaya peternakan dalam negri. Untuk mensinergikan kebijakan pangan, khususnya barang strategis di bidang pangan, maka untuk ternak tidak akan dikenakan PPN sehingga pemerintah akhirnya merubah kriteria ternak dalam PMK No. 267/PMK.010/2015 dengan mengeluarkan PMK NO. 5/PMK.010/2016.
Dalam PMK NO. 5/PMK.010/2016 Ternak dibebaskan dari PPN sepanjang memenuhi kriteria:
1. Sapi, Kerbau, Kambing/Domba, Babi, dan ternak lainnya baik berupa Ternak dewasa, Ternak bakalan, dan bagian dari ternak seperti buntut, lidah, kikil, tulang, hati dan jeroan lainnya dengan proses tanpa diolah, disembelih, dipotong, dikuliti, didinginkan, dikemas/tanpa dikemas, direbus dan digarami
2. Unggas ( Itik, Ayam, Puyuh, dan Lainnya) dengan proses tanpa diolah, disembelih, dibersihkan, utuh/potongan, bentuk segar maupun beku.
Dengan diberlakukan PMK NO. 5/PMK.010/2016 maka Sapi, kerbau, kambing, Babi, Ayam, dan unggas atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).