Tatangan Implementasi ISPO
25 January 2016
Category: PRODUCTIVITY AND QUALITY
Penulis:
Erick Setiawan Gunawan, S.P
A.Pendahuluan
Belakangan ini isu negatif, masalah, dan tuntutan semakin gencar bagi industri sawit merupakan sebuah tantangan bagi perkembangan dunia Indurstri kelapa sawit. Tantangan tersebut akan terus datangsehingga dapat mengganggu perkembangan industri sawit di Indonesia. Pemangku kepentingan kelapa sawit Indonesia telah membuat sebuah wacana dan bahkan telah dilakukan langkah kongkrit sebagai upaya agar Indonesia memiliki sistem tentang pembangunan kelapa sawit yang berpedoman pada prinsip berkelanjutan (sustainability) yang berwawasan lingkungan. Sistem yang dimaksud telah dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan dapat menjawab berbagai tantangan yang berkaitan dengan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia serta dapat diterima oleh dunia. Proses penyusunan sistem tersebut tentu telah dipersiapkan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya agar dapat di sosialisasikan dengan seluruh pemangku kepentingan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam tekad untuk mempunyai sistem pembangunan kelapa sawit berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sendiri, di samping berdasarkan Indonesia sebagai Negara produsen minyak kelapa sawit terbesar dunia,yang lebih penting lagi adalah untuk memberitahukan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia sangat peduli dan tidak menutup mata dari persoalan global di bidang lingkungan hidup.
Penetapan prinsipsustainabilitydalam pembangunan kelapa sawit Indonesia yang berwawasan lingkungan berdasar pada:
1.Komitmen Indonesia pada dunia internasional;
2.UUD 1945;
3.UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
4.Permentan No.11 Tahun 2015;
5.Referensi kepada tuntutan pembeli dan komitmen dari produsen;
6.Uni Eropa dan seluruh jaringannya di luar negeri hanya membeli minyak sawit yangsustainablesejak tahun 2015. Di samping itu juga berpedoman padaCommitment Internationaldi bawah UNCED Agenda 21 (Global Programme of Action on Sustainable Development) yaitu 1) Rio Earth Summit 1992; 2) Earth Summit +5 1997; 3)World Summit on Sustainable Development2002 (Johannesburg); 4)International Conference on Financing Development(DOHA Round)-Monterey Consensus. Dimana Hasilnya organisasi PBB ini meminta semua negara sejumlah 178 menerapkansustainable development principles.
selain isu tentang lingkungan ada beberapa isu lain dari perkembangan industri kelapa sawit diindonesia diantaranya adalah isu ekonomi? (persaingan pasar minyak nabati dunia: minyak sawit vs minyak nabati lain),isu politik? (dominasi negara maju terhadap negara berkembang)dan isu sosial (konflik lahan, kesempatan kerja, ketahanan pangan: produksi pangan vs sawit).
B.Tantangan yang dihadapi ISPO (Ujang Sehabudin, 2015)
1.Proses dan prosedur ISPO
-Proses sertifikasi ISPO harus didahului dengan penentuan kelas usaha perkebunan (perlu waktu dan biaya?) : hanya kelas I, II, dan III yang berhak mengajukan sertifikasi;
-Penerapan ISPO maksimal 2 tahun sejak penetapan Kepmentan, dirasakan cukup berat oleh perusahaan sawit;
-Proses pengajuan – sertifikat memerlukan waktu yang relatif lama (menurut beberapa perusahaan);
2.Lembaga dan SDM
-Lembaga auditor ISPO masih terbatas (baru 11) padahal jumlah perusahaan sawit banyak;
-Latar belakang kompetensi/ pendidikan auditor cukup variatif, bahkan ada yang kurang memahami aspek teknis terutama budidaya sawit;
-Kekhawatiran adanya perbedaan proses sertifikasi/audit dan hasilnya antar lembaga auditor, antara lain karena belum adanya standard biaya sertifikasi/audit.
3.Prinsip dan Kriteria
-Ketidaklengkapan dokumen pendukung P&C tertentu, sulit dipenuhi, misalnya ijin penampungan sementara limbah B3 sebelum diangkut rekanan;
-Ketidaksesuaian antara luas lahan dalam HGU dengan luas lahan aktual, HGU baru belum diproses;
-Hasil audit surveillance: masih terdapat P&C yang tidak diterapkan perusahaan;
-P&C seluruhnya bersifat Major, padahal terkadang dokumen pendukungnya tidak selengkap seperti dalam panduan.
-Seringkali ketika audit lapangan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan dokumen administrasi (audit dokumen).
-Konsultasi publik/stakeholder meeting umumnya dilakukan ketika menjelang atau hanya sebagai memenuhi persyaratan audit.
4.Kompensasi dan insentif
-Perusahaan yang telah mendapatkan ISPO tidak memiliki kejelasan apa yang didapatkan.
-Bahkan ada rencana penerapan CSF/dana dukungan industri kelapa sawit berkelanjutan terhadap ekspor CPO sebesar US$ 50/ton. Hal ini dianggap akan memberatkan perusahaaan, sehingga CPO sulit bersaing.
5.Ancaman Lainnya
-Ancaman jaminan kelangsungan perusahaan akibat : Harga TBS/CPO yang fluktuatif,Kasus konflik lahan dan Mahalnya biaya transaksi, antara lain sebagai dampak OTDA.
-Sosialisasi ISPO masih terbatas di kalangan perusahaan/industri sawit dan SKPD (Dinas Perkebunan Prov dan Kab/Kota)
-Penerapan ISPO terhadap Plasma dan Pekebun sebagai pihak pemasok TBS dalam mata rantai supply chain