Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Voluntary Auditor Switching

22 January 2016
Category: AUDIT
Penulis:         Egi Ferdiano, S.E.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Voluntary Auditor Switching

Semakin bertambahnya jumlah perusahaan yang go public, mengakibatkan jasa audit atas laporan keuangan menjadi semakin dibutuhkan dan jumlahauditor semakin bertambah. Keadaan ini meningkatkan persaingan antar auditor untuk mendapatkan dan mempertahankan klien. Sumadi (2011) menyatakan bahwa, dengan banyaknya auditor yang ada saat ini,menjadikan perusahaan mempunyai pilihan antara menggunakan auditor yang sama atau melakukan pergantian auditor (auditor switching) sesuai dengan kepentingan perusahaan.

Pada dasarnya pergantian auditor merupakan salah satu cara dalam meningkatkan independensi auditor dan kualitas audit. Hubungan yang panjang antara auditor dan klien dapat menjadi penyebab hilangan independensi dari auditor, karena akan memiliki ketergantungan atau ikatan ekonomik yang tinggi terhadap klien. Hal ini terbukti dalam kasus Arthur Anderson di Amerika Serikat pada tahun 2001, yang gagal dalam mempertahankan independensi terhadap kliennya Enron. Kasus ini menghasilkan The Sarbanes-Oxley Act (SOX) pada tahun 2002. Hal ini dijadikan dasar oleh banyak negara untuk memperbaiki struktur pengawasan dan pengelolaan terhadap profesi akuntan publik, salah satunya adalah membuat regulasi mengenai rotasi auditorsecara wajib pada jangka waktu tertentu.

Indonesiamerupakan salah satu negara yang menerapkan regulasi mengenaipergantianauditor berkala secara wajib. Pemerintah telah mengatur kewajiban pergantian auditor tersebut dalamPeraturan Pemerintah No.20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik yang merupakan pengaturan yang lebih lanjut dari Undang-Undang No.5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Terkait pergantian auditor secara wajib tersebut, Pasal 11 ayat (1) PP No. 20 tahun 2011 menjelaskan bahwa pemberian jasa audit atas laporan keuangan historis terhadap suatu entitas oleh seorang Akuntan Publik dibatasi paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut. Selanjutnya, Pasal 11 ayat (3) PP No.20 tahun 2011 tersebut menjelaskan bahwa pembatasan pemberian jasa audit atas laporan keuangan historis tersebut juga berlaku bagi Akuntan Publik yang merupakan Pihak Terasosiasi (AP yang tidak menandatangani laporan auditor independen, namun terlibat langsung dalam pemberian jasa). PP No.20 tahun 2015 ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 17 tahun 2008 tentang Jasa Akuntan Publik,yang mengatur paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sama, dan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut dilakukan oleh Akuntan Publik yang sama.

PP No.20 tahun 2015 ini memberikan keutungan tersendiri bagi KAP dalam mempertahankan klien yang menggunakan jasanya dalam audit atas laporan keuangan historis. Berbeda dari PMK No.17 tahun 2008 yang memberikan batasan paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dilakukan oleh KAP yang sama, dalam PP No.20 tahun 2015 tidak diatur batasan paling lama periode perikatan audit atas laporan keuangan historis antara entitas dengan KAP. Hal ini berarti sebuah entitas dapat melakukan perikatan audit atas laporan keuangan historis dengan KAP yang sama tanpa batas waktu yang ditentukan, dengan catatan setiap paling lama 5 (lima) tahun buku berturut-turut KAP harus mengganti Akuntan Publik dan Akuntan Publik Terasosiasi yang melakukan audit atas laporan keuangan historis pada entitas tersebut.

Secara sederhana, bagi KAP, diterbitkannya PP No.20 tahun 2015 ini nampaknya akan memperkecil risiko kehilangan klien, karena tidak adanya kewajiban merotasi (mandatory) KAP dalam batas waktu tertentu. Namun, berbagai penelitian membuktikan bahwa walaupun terdapat regulasi yang mengatur batas periode tertentu dalam penggunaan jasa audit, terdapat kecenderungan bahwa klien tidak memaksimalkan batas periode tersebut dan memilih untuk mengganti auditornya sebelum batas periode maksimalnya (voluntary). Dengan kata lain, diterbitkannya PP No.20 tahun 2015 tidak memberikan jaminan bahwa KAP akan lebih mudah dalam mempertahankan klien lamanya. Oleh karena itu, menjadi penting untuk diketahui oleh auditor sendiri, mengenai faktor apa yang menjadi penyebab klien melakukan pergantian KAP secara voluntary.

Berdasarkan penelitian-penelitian yang telah dilakukan, berikut beberapa faktor yang berpengaruh terhadap keputusan klien dalam mengganti KAP secara voluntary:

    1.Ukuran Kantor Akuntan Publik

    Penelitian tentang KAP di Indonesia seringmenggunakan istilah afiliasi (besar) dan nonafiliasi (kecil) dengan kantor akuntan asing dan dikatakanpula bahwa auditor yang berafiliasi dengan kantor akuntan asingmemiliki kualitas yang lebih tinggi. KAP besar dan KAP kecil memilikikemampuan dan sumber daya yang sangat berbeda, dan kemungkinan alasan pemutusanperikatan antara auditor dan klien dapat berbeda pula. Klien yang sebelumnya menggunakan jasa KAP besar mungkin tertarik untuk berganti kepada KAP kecil karena fee audit yang lebih redah. Klien yang sebelumnya menggunakan jasa KAP kecil mungkin tertarik untuk menggunakan jasa dari KAP besar untuk meningkatkan nilai dan kepercayaan dari pemegang saham dan kreditur.

    2.Ukuran Perusahaan Klien

    Ukuran perusahaan klien merupakan suatu skala dimana dapatdiklasifikasikan besar kecilnya perusahaan yang salah satunya dapat dihubungan dengan faktor financialperusahaan. Idealnya, ukuran KAP harussesuai dengan ukuran perusahaan klien.Sebuah ketidaksesuaian ukuran, seperti perusahaan yang besar diaudit oleh KAP yang kecil dapatmenyebabkan berakhirnya keterlibatan audit (Hudaib dan Cooke, 2005). Perusahaan klien yang tumbuh menjadi lebih besar,dengan usaha yangsemakin kompleks serta pemisahan antara manajemen dan kepemilikan akan menimbulkan biaya agensi yang semakin besar, sehinggamemerlukan KAP yang dapat mengurangi biaya tersebut (Watts dan Zimmerman,1986). Perusahaan klien yang relatif kecil tentu memiliki biaya agensi yang relatif lebih kecil dibanding perusahaan besar, sehingga pertimbangan dalam menentukan KAP yang digunakan akan berbeda dengan perusahaan besar.

    3.Pergantian Manajemen

    Kontrak antara principle danagent dalam hal ini pemegang saham dan manajemen perusahaan (direktur/ CEO), merupakan bentukperjanjian dimana pemilik perusahaan memberikan kepercayaan dan tanggungjawabpenuh kepada manajemen untuk mengelola perusahaan. Jika agent dalam hal ini tidak dapat memenuhi keingian dari principal, maka kontrak diantara keduanya dapat berakhir dan principal dapat memilih agent lain untuk mendelegasikan wewenang atas nama mereka. Dengan adanya direktur atau CEO baru tersebut mungkin akan merubah kebijakan dalam bidang akuntansi, keuangan, dan termasuk dalam hal pemilihan KAP.Schwartz dan Menon (1985) menyatakan bahwa perusahaan yang melakukan pergantian manajemen akan cenderung mengganti KAP yang perusahaan gunakan karena manajemen baru akan mencari KAP yang sesuai dengan keinginannya.

    4.Kesulitan Keuangan

    Kondisi keuangan perusahaan merupakan suatu gambaran baik buruknya kinerja perusahaan. Kondisikeuangan dapat menjadi salah satu hal yang diperhitungkan dalam pengambilan keputusanuntuk melakukan pergantian KAP.Dalam hal ini, terdapat dua kemungkinan tujuan yang ingin dicapai oleh perusahan dengan mengganti KAP. Pertama, yaitu perusahaan mengharapkan dengan mengganti KAP lamanya, maka akan mendapatkan KAP baru dengan fee audit yang lebih rendah. Kedua, perusahaan mungkinakan mengganti KAP lamanya dengan KAP yang memiliki independensi tinggi atau lebih berkualitas, walaupun harus membayar fee audit yang lebih tinggidemi meningkatkan kepercayaan dari pemegang saham dan kreditor.

    5.Fee Audit

    Besarnya fee audit setiap KAP dapat bervariasitergantung oleh risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkatkeahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAPyang bersangkutan, dan pertimbangan profesional lainnya. Seorang auditor tentunya bekerja untuk memperoleh penghasilan yangmemadai. Oleh sebab itu, penentuan fee audit harus disepakati bersama baik olehklien maupun oleh auditor. Ketika fee audit melampaui batas toleransi yang ditetapkan,perusahaan akan mencari KAP dengan penawaran fee audit yang lebih rendahmeskipun mereka harus melepas KAP yang biasa mereka gunakan untukmengaudit laporan keuangan perusahaan. Ketika manajer merasa tidak nyamandengan fee audit yang diajukan oleh KAP, mereka akan mencoba untuk melakukan pergantian KAP sehingga dapat menemukan penawaran yang lebih baik mengenai fee audit yang harus dibebankan.

    6.Faktor Lainnya

    Masih terdapat berbagai faktor lain yang dapat menjadi pertimbangan klien dalam menentukan apakah akan tetap menggunakan KAP lamanya, atau berpindah menggunakan KAP baru. Faktor-faktor tersebut antara lain opini tahun lalu, hubungan antara manajemen perusahaan dengan Akuntan Publik, kebijakan-kebijakan pemegang saham, dan lainnya.

Berdasarkan beberapa faktor penyebab mengapa klien mengganti KAP lamanya dengan KAP baru yang telah dijabarkan di atas, faktor-faktor tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dan materi evaluasi bagi Kantor Akuntan Publik mengenai bagaimana menyusun metode yang dapat diterapkan agar dapat terus mempertahankan klien lama, dan mendapatkan klien baru. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan, karena persaingan antar KAP yang terus berkembang dan menjadi semakin ketat dan kompetitif. Selain hak untuk memperoleh penghasilan yang memadai, seorang akuntan publik juga memiliki kewajiban untuk memberikan jasa yang berkualitas sehingga dapat memuaskan klien.

DAFTAR RUJUKAN

Hudaib, M. dan T.E. Cooke. 2005. The Impact of Managing Director Changes and Financial Distress on Audit Qualification and Auditor Switching. Journal of Business Finance & Accounting, Vol. 32, (9): 1703-1739.

Menteri Keuangan. 2008.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 pasal 3 tentang Jasa Akuntan Publik. Jakarta: Departemen Keuangan RI.

Presiden Republik Indonesia. 2015. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Praktek Akuntan Publik. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara.

Schwartz, K.B. and K. Menon. 1985. Auditor Switches by Failing Firms.The Accounting Review. Vol. LX, (2): 248-261.

Sumadi, Kadek. 2011. Mengapa Perusahaan Melakukan Auditor Switch?. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, Vol. 1, Januari 2011.

Watts, R.L. dan Zimmerman, J.L. 1986. Positive Accounting Theory, Prentice-Hall, Inc.,Englewood Cliffs, NJ.

   For Further Information, Please Contact Us!