Apa Keuntungan Wajib Pajak Memakai E-Billing? Menurut PER-47/PJ/2011
11 January 2016
Category: TAX
Penulis:
Soeharto Darmawan, S.E
Sejalan dengan tumbuhnya pengguna internet, munculnya Internet memiliki dampak yang mempengaruhi penggunaan kata electronic, yaitu dengan memberi imbuhan e pada setiap kata. Istilah – istilah yang populer dalam pajak antara lain e-SPT, e- bussines, e-NOFA dan e-Faktur, dan yang paling terbaru yaitu e-Billing, yang memudahkan Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat! Sebelumnya saya akan menjelaskan apakah arti E-Billing.
Apa Keuntungan dari Billing System?
Jika dulu menyetor pajak membutuhkan Surat Setoran Pajak, namun dengan adanya Billing System, Wajib Pajak tidak memerlukan waktu yang lama untuk menyetor pajak, cukup memerlukan device dan internet, Wajib Pajak dapat menyetor pajak dari mana saja. Lalu apa lagi keuntungan yang diperoleh dari adanya Billing System ini ? Mari kita bahas satu per satu.
Anda tidak perlu lagi mengantri di loket teller untuk melakukan pembayaran. Sekarang Anda telah dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui Internet Banking cukup dari meja kerja Anda atau melalui mesin ATM yang Anda temui di sepanjang perjalanan Anda; Anda tidak perlu lagi membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Persepsi. Sekarang Anda hanya cukup membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak untuk ditunjukkan ke teller atau dimasukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM atau Internet Banking.
Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit dari mana pun Anda berada; Jika Anda memilih teller Bank atau Kantor Pos sebagai sarana pembayaran, sekarang Anda tidak perlu lagi menunggu lama teller memasukkan data pembayaran pajak Anda, karena Kode Billing yang Anda tunjukkan akan memudahkan teller mendapatkan data pembayaran berdasarkan data yang telah Anda input sebelumnya; Antrian di Bank atau Kantor Pos akan sangat cepat berkurang karena teller tidak perlu lagi memasukkan data pembayaran pajak.
Sistem akan membimbing Anda dalam pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpajakan Anda, sehingga kesalahan data pembayaran, seperti Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, dapat dihindari; Kesalahan entry data yang biasa terjadi di teller dapat terminimalisasi karena data yang akan muncul pada layar adalah data yang telah Anda input sendiri sesuai dengan transaksi.
Cara Pembuatan Kode Billing
Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing dengan cara:
1. Membuat sendiri pada Aplikasi Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan laman Kementerian Keuangan;
2. Melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
3. Diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar.
Wajib Pajak membuat sendiri Kode Billing dengan melakukan input data setoran pajak yang akan dibayarkan. Input data dilakukan atas nama dan NPWP sendiri, atau atas nama dan NPWP Wajib Pajak lain sehubungan dengan kewajiban sebagai Wajib Pungut. Wajib Pajak dalam melakukan input data, terlebih dahulu melakukan log-in dengan memasukkan User ID dan PIN akun pengguna Aplikasi Billing DJP yang telah aktif. Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh User ID dan PIN secara online melalui menu daftar baru Aplikasi Billing DJP dan mengaktifkan akun pengguna melalui konfirmasi e-mail. Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penutupan secara jabatan atas akun pengguna Aplikasi Billing DJP. Apabila terjadi pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak yang mengakibatkan perubahan NPWP, Aplikasi Billing DJP akan menyesuaikan akun pengguna dengan NPWP baru. Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan cara:
- Mendatangi Teller Bank/Pos Persepsi dengan menyerahkan SSP/SSP PBB; atau
- Menggunakan layanan/produk/aplikasi/sistem yang telah terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak.
Bukti Penerimaan Negara diterbitkan dalam bentuk:
1. Dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan Bank/Pos Persepsi, untuk pembayaran/penyetoran melalui Teller dengan Kode Billing;
2. Struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM dan EDC;
3. Dokumen elektronik, untuk pembayaran/penyetoran melalui internet banking; dan
4. Teraan BPN pada Surat Setoran Pajak (SSP)/SSP PBB, untuk pembayaran melalui Teller Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP/SSP PBB.