Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Sertifikasi Untuk Produk Olahan Hasil Hutan

30 November 2015
Category: PRODUCTIVITY AND QUALITY
Penulis:         Tri Astiti Fitriani, S.M.
Sertifikasi Untuk Produk Olahan Hasil Hutan

Mungkin kita sudah sering mendengar sertifikasi untuk produk olahan hasil hutan seperti Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Programme for Endorsement Forest Certification (PEFC), sertifikasi Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), Forest Stewardship Council (FSC), dan masih banyak sertifikasi produk olahan hasil hutan lainnya. Namun yang akan kita bahas kali ini adalah sertifikasi FSC.

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai persyaratan dan produk apa yang dapat disertifikasi FSC. Ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu asal persyaratan ini dibuat. The Forest Stewardship Council didirikan tahun 1993, sebagai tindak lanjut dari Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (KTT Bumi di Rio de Jeneiro pada tahun 1992) dengan misi untuk mempromosikan pengelolaan hutan-hutan dunia yang bertanggungjawab, bermanfaat secara sosial, dan tidak merusak alam. Pengelolaan hutan yang ramah lingkungan memastikan bahwa produksi kayu, non kayu, dan olahan yang berasal dari hutan dapat mempertahankan keanekaragaman hayati, produktivitas, dan proses ekologis dari hutan.

FSC adalah organisasi internasional yang menyediakan sistem untuk akreditasi dan sertifikasi oleh pihak ketiga yang independen secara sukarela. Sistem ini memungkinkan pemegang sertifikat untuk memasarkan produk dan layanan mereka, sebagai hasil dari pengelolaan hutan yang layak secara lingkungan. Sebagai contoh, saat ini negara-negara di benua Eropa sangat concern kepada produk ramah lingkungan sehingga mensyaratkan supplier-nya untuk memiliki sertifikat FSC.

Sertifikasi FSC sendiri terdiri dari 2 jenis yaitu sertifikasi untuk hutan dan sertifikasi lacak produk yang lebih dikenal dengan nama FSC CoC (Chain of Custody). FSC dapat diterapkan baik oleh rantai hulu (hutan) sampai dengan rantai hilir (end user product). Konsep dasar dari Chain of Custody ini sendiri adalah rantai FSC tidak boleh putus mata rantainya karena apabila ada mata rantai yang putus maka produk tersebut tidak dapat di klaim sebagai produk FSC, hal ini juga berlaku untuk pihak trading yang memindahkan barang. Sehingga FSC tidak hanya ditujukan untuk hutan dan produsen saja melainkan juga untuk pihak trading-nya. Berdasarkan list perusahaan sertifikasi FSC, dari 29000 perusahaan pemegang sertifikat FSC di dunia, sekitar 10.000 dipegang oleh trading company. Untuk memahami mata rantai yang dimaksudkan dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Berbeda dengan persyaratan ISO yang lebih menekankan pada pemantauan proses, sertifikasi FSC ini mengambil kunci proses dengan cara memeriksa Invoice penjualan barang FSC. Dokumen yang harus diaudit pada saat sertifikasi FSC adalah Purchase Order material FSC dan Invoice penjualan produk FSC. Perusahaan harus membuat Material Balance yang merekap seluruh jumlah barang FSC yang masuk dan keluar dan memastikan bahwa jumlah tersebut seimbang dan tidak ada barang non FSC yang di-klaim sebagai produk FSC. Oleh sebab itu, berbeda dengan wewenang dari Management Representative pada ISO maka ketua dari program FSC ini haruslah orang yang memiliki akses untuk masuk ke dalam divisi accounting, pembelian, dan gudang. Ketua program FSC akan memeriksa ketepatan pembuatan invoice karena FSC mensyaratkan informasi tertentu yang harus dimasukkan ke dalam template invoice FSC. Meskipun dalam persyaratan FSC tidak dipersyaratkan untuk melakukan audit internal, namun ada baiknya sebelum pelaksanaan surveillance, ketua FSC melakukan audit internal untuk melacak pekerjaan yang telah dikerjakan dalam tahun berjalan dan memastikan bahwa dokumen sesuai dengan barang yang dikeluarkan.

Persyaratan FSC CoC ini terdiri dari 13 prinsip yang harus diimplementasikan apabila ingin mendapatkan sertifikat FSC. Masa berlaku sertifikat FSC adalah selama 5 tahun. Namun pada bulan Maret 2016, standard FSC-STD-40-004 V2 yang dijadikan acuan persyaratan akan diupgrade untuk memperjelas lingkup penerapan K3 dan menambahkan persyaratan terkait social aspect. Karena sertifikasi ini adalah syarat wajib bagi perusahaan pengolah hasil hutan yang akan memasuki pasar Eropa, maka tidak ada salahnya untuk mempersiapkan perusahaan anda sesuai dengan persyaratan sistem FSC.

   For Further Information, Please Contact Us!