Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PMK 191 - Revaluasi Aset Tetap, Take It Or Leave It?!

25 November 2015
Category: AUDIT
Penulis:         Wahyu Dwi Santoso, S.E., Ak., CA., CPA
PMK 191 - Revaluasi Aset Tetap, Take It Or Leave It?!

Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid lima guna mendorong perekonomian dalam negeri. Paket kebijakan ini menitikberatkan pada insentif yang diberikan pemerintah terkait pengurangan pajak. Insentif keringanan pajak dalam revaluasi aset tetap entitas, baik di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pihak swasta. Paket kebijakan ekonomi jilid lima juga menghilangkan pajak berganda untuk instrumen keuangan yang berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate (DIRE) atau REIT. REIT ini adalah salah satu sarana investasi baru yang secara hukum di Indonesia akan berbentuk kontrak investasi kolekti

Dalam tulisan ini akan diulas dampak kebijakan insentif pajak revaluasi aset tetap bagi entitas. Selama ini entitas tidak mau melakukan revaluasi aset karena tarif pajaknya cukup tinggi.Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.79/PMK.03/2008 tanggal 23 Mei 2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap diatas nilai buku dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10%. Padahal apabila revaluasi aset ini dilakukan, khususnya untuk aset properti, maka bisa membuat nilai aset entitas meningkatyang pada akhirnya akan meningkat kapasitas dan performa finansial secara signifikan.

Pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi jilid lima, memberikan kelonggaran bagi wajib pajak (WP) yang mau melakukan revaluasi aset tetap, apabila pengajuan revaluasi aset hingga 31 Desember 2015 maka besaran tarif khusus PPh final revaluasi ini dari yang normalnya 10% menjadi 3%. Apabila diajukan pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2016 maka besaran tarifnya adalah 4%. Apabila pengajuannya 1 Juli hingga 31 Desember 2016 maka besaran tarif khusus PPh final revaluasi menjadi 6%. Syarat-syarat dan tarif khusus PPh Final atas revaluasi aset tetap, diatur dalam PMK No.191/PMK.010/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016. Dengan berlakunya PMK No.191/PMK.010/2015, maka PMK No.79/PMK.03/2008 sementara dibekukan dan akan berlaku lagi mulai tahun 2017.

Disamping pengurangan tarif pajak final, juga ditambahkan kemudahan-kemudahan lainnya dalam revaluasi aset tetap, antara lain:

    -PMK No.191/PMK.010/2015 menambahkan pihak-pihak yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas revaluasi aset tetap ini berdasarkan PMK No.79/PMK.03/2008. Entitas yang melakukan pembukuan dalam valuta asing dan entitas yang belum melewati masa lima tahun sejak revaluasian terakhir berdasarkan PMK No.79/PMK.03/2008 dapat menggunakan fasilitas insentif PPh Final berdasarkan PMK No.191/PMK.010/2015.

    -Entitas dapat memilih aset tetap yang akan direvaluasi dan melakukan revaluasi secara parsial atau keseluruhan. Hal ini dapat digunakan entitas untuk memilih aset tetap tertentu yang akan direvaluasi untuk mengoptimalkan manfaat pajak.

    -PMK No.191/PMK.010/2015 mengijinkan entitas yang belum melakukan penilaian aset tetap untuk mendapatkan fasilitas pengurangan tarif pajak final, dengan tenggang waktu tertentu untuk memenuhi seluruh persyaratannya.

Penting bagi entitas untuk mempertimbangkan dampak akuntansi sebelum memutuskan untuk melakukan revaluasi aset tetap untuk tujuan perpajakan. Berdasarkan PSAK 16, entitas diijinkan untuk menentukan cost model atau revaluation model dalam pengukuran aset tetap-nya. Model revaluasian mensyaratkan aset tetap dicatat pada nilai revaluasian, nilai wajar pada tanggal revaluasian, dikurangi akumulasi penyusutan. Selisih revaluasian dicatat pada penghasilan komprehensif lain (other comprehensive income/“OCI”). Meskipun ada kesamaan perlakuan secara garis besar, namun masih terdapat perbedaan perlakuan revaluasi aset tetap berdasarkan PMK No.191/PMK.010/2015 dengan PSAK 16 yang perlu diperhatikan:

    -Secara perpajakan revaluasi aset tetap dapat dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun sekali, namun berdasarkan PSAK 16 revaluasi aset tetap harus dilakukan secara teratur. Revaluasi aset tetap secara tahunan mungkin diperlukan, khususnya untuk aset tetap yang mengalami perubahan nilai signifikan. Demikian juga dalam Peraturan BAPEPAM VIII.G.7, emiten diwajibkan melakukan revaluasi secara tahunan untuk aset yang mengalami perubahan nilai wajar signifikan dan revaluasi paling kurang 3 tahun sekali untuk aset tetap yang tidak mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan.

    -PMK No.191/PMK.010/2015 mengijinkan entitas untuk memilih aset tetap tertentu yang akan direvaluasi. PSAK 16 mensyaratkan seluruh item dalam kelompok tertentu untuk direvaluasi secara bersamaan. Kelompok aset tetap merupakan aset yang memiliki sifat yang sama dan digunakan kegiatan operasional entitas.

Entitas perlu berhati-hati dalam merespon terbitnya PMK No.191/PMK.010/2015. Keputusan untuk melakukan revaluasi aset tetap harus mempertimbangkan dampak jangka pendek dan jangka panjang serta dampak pelaporan keuangannya. Beberapa pernyataan yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan, antara lain:

    -Aset tetap mana yang akan direvaluasi untuk mengoptimalkan manfaat pajak

    -Dampak yang mungkin muncul dari revaluasi aset tetap terhadap akuntansi dan perpajakan

    -Dampak revaluasi aset tetap terhadap struktur keuangan entitas, misalnya dampaknya terhadap rasio-rasio keuangan entitas (ROA, DER, CAR), serta kinerja keuangan saat ini dan masa mendatang

    -System yang mungkin diperlukan untuk dapat mengakomodir pencatatan akuntansi dan perpajakan terkait revaluasi aset tetap

Dengan memahami dampak-dampak yang mungkin akan ditimbulkan, entitas dapat mengestimasi biaya dan manfaat yang diperoleh sebelum mengambil keputusan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut silakan hubungi konsultan Anda.

   For Further Information, Please Contact Us!