Pentingnya Manajemen Pajak Bagi Perusahaan
26 February 2015
Category: TAX
Penulis:
ALIYATUL MASFUFAH, S.E
“Butuh waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan sengketa pajak. Ada yang bisa selesai sampai di proses keberatan pajak saja, atau berlanjut ke proses banding, bahkan sampai ke peninjauan kembali. Masing-masing proses memakan waktu yang cukup panjang. Bahkan paling cepat bisa setahunan. Jika dihitung sampai ke proses banding, bisa membutuhkan waktu tiga tahun lamanya. Bisa dibayangkan bagaimana lamanya jika proses tersebut sampai ke upaya hukum peninjauan kembali (PK).”
Kutipan di atas bersumber dari Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan judul berita “Perlu Terobosan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak”, (Sumber: www.pajak.go.id; 17 Juli 2013). Memperhatikan kutipan tersebut, akan membuat kita yakin bahwa pajak bukanlah suatu hal yang bisa diremehkan. Perlu adanya suatu manajemen pajak yang baik agar tidak sampai ke proses sengketa pajak, karena selain membutuhkan waktu lama dalam penyelesaiannya, proses tersebut juga pastinya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Ditambah lagi pada saat ini, pemerintah, khususnya Ditjen Pajak sedang melakukan upaya habis-habisan dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, kita sebagai wajib pajak juga harus menanggapi usaha pemerintah tersebut secara habis-habisan, yaitu dengan menempuh manajemen pajak.
Mengapa harus manajemen pajak? Bagi wajib pajak, khususnya wajib pajak badan (perusahaan), pajak perlakuannya tetap sebagai beban atau biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan sehingga jika pengelolaan pajak tidak dilakukan dengan baik, tidak menutup kemungkinan perusahaan akan mendapatkan sengketa pajak dan terlebih lagi bisa jadi perusahaan terpaksa gulung tikar (pailit). Manajemen pajak berbeda dengan pengelakan pajak/ penghindaran pajak yang merupakan sikap enggan untuk melakukan kewajiban perpajakan dan enggan untuk ikut gotong royong dalam membangun Negara. Oleh karena itu, strategi pengelolaan pajak lebih tepat disebut dengan manajemen pajak karena tujuannya bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi bagaimana mengatur sehingga pajak yang dibayarkan bisa seoptimal mungkin dan tidak lebih dari semestinya.
Secara istilah, manajemen pajak terdiri dari dua kata yaitu manajemen dan pajak, sehingga dapat ditarik sebuah pengertian sederhana yaitu manajemen pajak sebagai suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan sumber daya perusahaan dalam melakukan kewajiban perpajakan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan yang diharapkan. Mengutip definisi yang dikemukaka oleh Drs. Chairil Anwar Pohan dalam bukunya yang berjudul “Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis”, manajemen pajak diartikan sebagai suatu usaha menyeluruh yang dilakukan manajer pajak dalam suatu perusahaan agar hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan dari perusahaan dapat dikelola dengan baik, efisien, dan ekonomis, sehingga memberikan konstribusi maksimum bagi perusahaan (2013). Lebih lanjut, tujuan manajemen pajak adalah untuk menerapkan peraturan perpajakan dengan benar sebagai usaha efisiensi dalam mencapai laba yang diharapkan. Contohnya: dalam suatu perusahaan seorang manajer pajak berusaha untuk mengoptimalkan penghematan pajak dan staf pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan haruslah cermat agar perusahaan terhindar dari sanksi perpajakan. Atas yang dilakukan oleh manajer pajak dan staf pajak tersebut tidak lepas dari bagaimana perusahaan melakukan usaha dalam pengelolaan pajak. Seperti uraian sebelumnya, apabila pengelolaan pajak dikaitkan dengan proses manajemen maka manajemen pajak prosesnya dimulai dengan perencanaan pajak (Tax Planning), kemudian pengorganisasian pajak, pengarahan pajak, dan pengendalian pajak yang dalam proses tersebut tidak berjalan tahap demi tahap, yang artinya setiap proses tersebut bisa saling terkait dan berinteraksi.
Untuk membuat kita lebih memahami bagaimana manajemen pajak dapat dilakukan, berikut beberapa acuan dalam mengelola pajak, yaitu:
- Lakukan perencanaan pajak (Tax Planning) yang tidak hanya sebatas meminimalkan utang pajak, dengan cara pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan secara tepat. Jika dikaitkan dengan pengertian manajemen, tax planning berisi kegiatan dengan tujuan agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dilaksanakan secara efektif dan efisien, kegiatan menetapkan srategi, dan kegiatan mengembangkan rencana dalam mengorganisasikan kegiatan-kegiatan di perusahaan terkait dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Perhatikan kata efektif dan efisien yang harus menjadi kunci utama di dalam setiap perencanaan pajak yang dibuat, dimana suatu perencanaan itu sendiri harus dibuat dengan memperhatikan penerapan manajemen strategik.
- Tentukan apa saja yang perlu dilakukan, bagaimana melakukannya, dan siapa yang harus melakukan. Terkait dengan proses manajemen, tax organizing ini mencakup proses untuk mendesign struktur organisasi yang sesuai dengan fungsi perpajakan. Di dalam praktik, seringkali kita jumpai fungsi perpajakan yang berada di bawah satu tanggung jawab dengan fungsi keuangan/ fungsi akuntansi. Memang tidak ada masalah jika perusahaan tersebut masih dalam kategori perusahaan kecil, namun coba kita bayangkan apabila perusahaan semakin besar, pasti fungsi perpajakan akan semakin kompleks sehingga diperlukanlah suatu pengorganisasian pajak dimana fungsi perpajakan dibuat berdiri sendiri yang sejajar dengan fungsi keuangan atau akuntansi.
- Motivasi, arahkan, dan lakukan kegiatan apapun yang berhubungan dengan interaksi sesama individu. Fungsi pengarahan ini dimaksudkan untuk membuat departemen atau bagian yang terkait dengan fungsi perpajakan dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan perpajakannya. Misalkan kita bertindak sebagai manajer, kita diharapkan bisa memotivasi setiap individu yang terkait dengan fungsi perpajakanuntuk terus meng-update peraturan perpajakan dan meningkatkan keterampilan sehingga apa yang menjadi tujuan perusahaan untuk melakukan optimalisasi perpajakan dapat tercapai.
- Kontrol dan pastikan bahwa aktivitas fungsi perpajakan tersebut mencapai tujuan sesuai dengan rencana. Pertanyaannya, kapan tax controlling ini dapat dilakukan? Kita dapat melakukan fungsi ini kapan saja dengan mengendalikan suatu aktivitas yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan agar sesuai dengan perencanaan pajak. Nama lazim yang sering kita temui untuk istilah tax controlling dalam praktik adalah tax review dimana pelaksanaannya dapat dilakukan secara internal ataupun eksternal, yaitu misalkan dengan mengundang konsultan pajak untuk melakukan telaah perpajakan. Tujuaannya sendiri adalah untuk melihat bagaimana kewajiban perpajakan yang telah dilakukan selama satu tahun pajak, menelaah temuan potensi utang pajak perusahaan, serta merekomendasi upaya perbaikan atas fungsi perpajakan.
Fokus empat hal di atas adalah bagaimana setiap proses atau fungsi dalam manajemen pajak saling berinteraksi atau bersinggungan, dimana kita harus benar-benar memperhatikan setiap fungsi tersebut. Seperti yang kita ketahui, mulai dari direktur keuangan selaku top manager, manajer pajak selaku middle manager, supervisor pajak selaku first-line manager, sampai dengan staf pajak pasti memiliki tujuan yang sama dan saling bekerja sama untuk menggunakan sumber daya yang sedemikian rupa. Pada akhirnya, diharapkan dengan adanya suatu manajemen pajak yang baik dapat meminimalisir resiko pemborosan dalam hal pembayaran kewajiban pajak ataupun pemborosan dalam bentuk pengenaan sanksi pajak. Selain itu, dengan pengelolaan pajak/ manajemen pajak yang baik perusahaan juga dapat melakukan penghematan pajak secara efektif dan efisien.