Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Pajak Hotel Menambah Penghasilan Daerah

31 October 2015
Category: TAX
Penulis:         Elly Yuliana Sabar Panjaitan, S.E., BKP
Pajak Hotel Menambah Penghasilan Daerah

Liburan adalah hal yang menyenangkan dan selalu ditunggu setelah lelah bekerja, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar kota. Dengan banyaknya ragam penawaran yang disediakan tempat-tempat wisata maka tujuan liburan ke luar kota pun semakin banyak dipilih. Tempat-tempat wisata semakin bagus dan beragam sehingga banyak hotel maupun penginapan lainnya bermunculan. Akan tetapi pernahkah kita menyadari bahwa ternyata menginap di hotelpun, kita harus membayar pajak?

Menurut Undang-Undang No.42 Th 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) usaha dibidang perhotelan merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN, namun bukan berarti bahwa saat menikmati layanan yang disediakan oleh pihak hotel, maka kita terbebas dari pajak. Pajak yang harus kita bayar saat menginap di hotel adalah Pajak Pembangunan 1 (PP1) yang merupakan pajak daerah, dan setiap ketentuannya diatur oleh masing-masing daerah tempat hotel tersebut didirikan.

Adanya undang-undang otonomi daerah memberi peluang lebih banyak kepada daerah untuk menggali sumber-sumber potensi penerimaan di daerahnya. Salah satu pajak daerah yang potensinya semakin berkembang sejalan dengan semakin diperhatikannya komponen sektor jasa dan pariwisata dalam kebijakan pembangunan adalah pajak hotel.

Perhotelan merupakan jasa yang mengutamakan pelayanan dan kepuasan para pelanggannya. Menurut Undang-undang No.28 tahun 2009 Pasal 2(2) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menggolongkan pajak perhotelan termasuk dalam pajak Kabupaten/Kota. Baik terbebas dari PPN dan dihadapkan dengan PP1 yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, pada intinya kita sebagai pihak yang menerima layanan dan fasilitas dari hotel tempat kita menginap berkewajiban untuk membayar pajak.

Yang menjadi obyek atau sasaran pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang (fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan jasa sejenisnya yang dikelola hotel) sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Sedangkan yang menjadi subyek pajak atau yang harus membayar pajak hotel adalah tamu hotel baik pribadi maupun badan yang melakukan pembayaran kepada pihak yang mengusahakan hotel. Jadi apabila kita menginap dan menikmati fasilitas yang disediakan hotel selain membayar biaya penginapannya, kita juga harus membayar pajak kepada hotel tempat kita menginap tersebut.

Besarnya tarif pajak yang harus dibayarkan diatur dalam masing-masing peraturan daerah tempat hotel tersebut didirikan. Secara umum besarnya tarif pajak hotel paling tinggi adalah 10% (sepuluh persen). Dengan demikian setiap daerah diberi kewenangan untuk menetapkan besarnya tarif pajak yang akan dipungut dan ada kemungkinan terjadi perbedaan tarif antara kabupaten/kota dengan daerah lainnya, asalkan tidak melebihi 10%. Pemerintah kota Surabaya juga memiliki peraturan khusus yang membahas pajak hotel khusus di wilayah Surabaya, yaitu dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya No.04 Th 2011 dan tarif yang dikenakan atas pajak Hotel adalah 10%.

Lalu berapa besarnya pajak yang harus kita bayar saat menginap di hotel? Besarnya pokok pajak hotel yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Untuk memudahkannya maka dibuat rumus perhitungan pajak hotel sebagai berikut:

Service atau layanan yang umum kita dengar istilahnya, dalam hal ini adalah potongan yang dikenakan kepada konsumen hotel dalam hal pelayanan, dedikasi dan perhatian yang diberikan oleh manajemen dan karyawan, yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh karyawan hotel secara merata. Kebanyakan hotel mengenakan service kepada konsumennya, akan tetapi ada juga hotel yang untuk alasan tertentu (Misal, promosi) tidak mengenakan service. Besarnya service yang dikenakan beragam, berkisar antara 7%-10% atas jasa yang diserahkan. Perhitungan service charge dan pajak adalah saling terkait.

Sebagai contoh untuk mempermudah pemahaman, misal sub total penjualan kamar di hotel A Rp.1.000.000,00 dengan service charge dan tarif pajak ekslusif masing-masing 10%. Lalu berapa total tagihan yang harus dibayar oleh tamu hotel A tersebut? Berikut contoh perhitungannya:

Service : 10% x Rp.1.000.000,00 = Rp.100.000,00

Pajak : 10% x (Rp.1.000.000,00 + Rp. 100.000,00) = Rp. 110.000,00

TotaL : Sub total + Service + Pajak

: Rp.1.000.000,00 + Rp.100.000,00 + Rp.110.000,00

: Rp. 1.210.000,00

Setelah kita melakukan kewajiban untuk membayar atas biaya penginapan, pajak, dan service yang kita terima, maka tanggung jawab beralih ke pihak hotel untuk menyetor dan melaporkan pajak yang telah dipungut dari tamu hotel kepada Pemerintah Daerah.

Sejauh ini perhotelan adalah sektor yang menarik dan semakin berkembang potensi ke depannya. Memang tidak menyenangkan jika berlibur dan menginap di hotelpun kita harus membayar pajak, namun ada satu hal yang harus disadari bahwa kontribusi atas pajak yang kita berikan cukup besar untuk pemasukan pemerintah baik pusat ataupun daerah.

   For Further Information, Please Contact Us!