PPN Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhan Tertentu Pada Angkutan Laut Luar Negeri
22 October 2015
Category: TAX
Penulis:
Dewi Evanaly Sinaga, A.md
Akhir Tahun ini persaingan global yang akan segera terlaksana, Indonesia ikut ambil andil didalam melancarkan persaingan global ini selain itu mempelancar mobilitas penumpang/atau barang dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan luar negeri, salah satu caranya adalah dengan mengatur dan memberikan kemudahan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kepelabuhan tertentu kepada angkutan laut yang memiliki kegiata angkutan laut luar negeri yang diatur didalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur bahwa atas penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu adalah Jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri, yang biayanya menjadi bebean perusahaan angkutan laut yang mengoperasikan Kapal Angkutan Laut Luar Negeri, terdiri dari jasa pelayanan Kapal dan jasa pelayanan Barang dalam hal ini dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pembebasan yang dimaksud didalam aturan ini adalah :
a.Untuk Kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya diwilayah Indonesia:
b.Untuk Kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri harus memenuhi syarat:
1.Tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dati satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya diwilayah Indonesia; dan
2.Negara tempat kedudukan perusahaan angkutan laut asing tersebut memberikan perlakuan yang sama terhadap kapal angkutan laut Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
Contoh:
Kapal Indonesia Bahari dioperasikan oleh PT Teluk Bayur, sebuah perusahaan angkutan laut nasional, untuk kegiatan angkutan luar negeri. Kapal Indonesia Bahari mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di Surabaya ke Pelabuhan tujuan di Singapura. Dalam perjalanan dari Pelabuhan Surabaya menuju Pelabuhan Singapura, Kapal Indonesia Bahari singgah di Pelabuhan Semarang untuk mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dengan tujuan ke Pelabuhan di Singapura. Di Pelabuhan Semarang tersebut, Kapal Indonesia Bahari tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan si Surabaya. Selanjutnya, Kapal Indonesia Bahari singgah di Pelabuhan Jakarta untuk mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dengan tujuan ke Pelabuhan di Singapura. Di Pelabuhan Jakarta tersebut, Kapal Indonesia Bahari tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Surabaya maupun yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Semarang. Dari Pelabuhan di Jakarta, Kapal Indonesia Bahari kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan tujuan yaitu di Singapura. Sesampai di Pelabuhan di Singapura, Kapal Indonesia Bahari kemudian menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Surabaya, Pelabuhan di Semarang, dan Pelabuhan di Jakarta. Dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada PT Teluk Bayur untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa Pelabuhan tertentu tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak pertambahan Nilai. Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak berkenaan dengan penyerahan jasa Kepelabuhan tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dapat dikreditkan.
Dari contoh PT Teluk Bayur diatas, jika didalam perjalanan menuju Pelabuhan di Singapura, ternyata di pelabuhan di Semarang PT Teluk Bayur melakukan menurunkan/bongkar penumpang dan/atau barang, maka tidak akan mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai ini.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakuakan penyerahan Jasa Kepelabuhan tertentu wajib menerbitkan Faktur Pajak, pada setiap lembarnya wajib diberi cap atau keterangan yang menerangkan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan.
Peraturan ini belaku 30 hari sejak diundangkan, peraturan ini diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2015.