Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Good Distribution Practice

26 September 2015
Category: PRODUCTIVITY AND QUALITY
Penulis:         Yurisha Handari, S.T.
Good Distribution Practice

Salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas makanan adalah distribusinya. Cara distribusi makanan yang tidak benar dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.

Distribusi makanan meliputi importir, pedagang besar, penyalur, pengedar, serta pengecer makanan dan minuman.

Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan, yang akan dibahas berikut ini.

    I.Label

    a.Label harus mudah dibaca dan jelas memuat keterangan yang diperlukan mengenai makanan, tidak mudah luntur.

    b.Untuk makanan tertentu yang ditetapkan oleh Men Kes harus mencantumkan tanggal kadaluarsa, nilai gizi, petunjuk penggunaan, cara penyimpanan.

    c.Makanan yag mengadung babi harus diberi tanda peringatan. Tanda tersebut tercetak pada bungkus dan tidak mudah lepas.

    II.Sarana distribusi

    Sarana distribusi meliputi ruang penyimpanan, ruang peragaan, lemari, alat pengangkut, timbangan, pembungkus, dll.

    Persyaratan :

    a.Sarana diatur sedemikian rupa agar terhindar dari kontaminasi silang produk.

    b.Bersih dari sarang hama, kotoran, dan debu

    c.Lubang-lubang harus dilapisi kasa

    d.Terpisah dari bahan non makanan

    e.Makanan yang dikemas terpisah dari yang tidak dikemas

    f.Penataan harus memudahkan untuk pengambilan / keluar-masuk produk

    g.Produk mengandung babi dan alkohol harusdisimpan terpisah.

    III.Pemeliharaan makanan

    a.Sarana distribusi harus dibersihkan seara teratur dan jika perlu didisinfektan .

    b.Gudang harus teratur dibongkar dan dibersihkan untuk menghindari sarang hama.

    c.Gudang, ruang peraga, lemari perlu ditambah jika jumlah produk terus bertambah.

    IV.Penyimpanan produk

    a.Penyimpanan makanan harus didalam lemari atau kotak ,tidak bersentuhan dengan lantai.

    b.Tumpukan harus diatur, tidak terlalu tinggi

    c.Hindari kontaminasi silang

    d.Prinsip penyimpanan FIFO

    e.Terpisah dari produk bukan makanan

    f.Terpisah dari produk mengandung babi

    g.Suhu dikondisikan sesuai sifat makanan.

    V.Transportasi

    a.Alat transportaasi harus berfungsi dengan baik, mesin maupun kondisinya

    b.Harus dalam keadaan bersih dan didisinfektan

    c.Produk tertentu harus diangkut dengan alat transportasi yang dilengkapi sarana untuk menjaga kualitas bahan, misal : beku, dingin, panas, kelembaban.

    d.Transportasi harus melindungi makanan dari kerusakan baik fisik, kimia, maupun biologi

    e.Pemeliharaan alat perlu diatur.

    VI.Peredaran makanan khusus

    Makanan khusus meliputi :

    a.Susu : Khusus orang dewasa atau bayi.

    b.Makanan mengandung babi

    c.Makanan pengganti ASI à Harus terdaftar di BPOM dan/ atau Depkes

    d.Minuman keras à Harus terdaftar di Depkes, hanya dijual kepada pedagang besar dan secara berkala mengirimkan laporan ke Dirjen BPOM

    e.Makanan iradiasi à label iradiasi harus jelas dan dicantumkan di surat-surat, disertai sertifikat jika diimpor atau ekspor.

    VII.Impor makanan

    Makanan yang diimpor harus dapat persetujuan Menkes, yaitu yang memenuhi kriteria sbb:

    a.Memenuhi standar mutu yang ditetapkan Menkes

    b.Tidak dilarang peredarannya di negara tsb

    c.Tidak berbahaya

    d.Bebas dari penyakit, hama yang dapat menulari manusia.

Demikian gambaran mengenai persyaratan distribusi makanan yang baik. Dengan penerapan Good Distribution Practice(GDP) diharapkan dapat menjaga kualitas makanan sampai ke pelanggan.

   For Further Information, Please Contact Us!