Insentif Tax Holiday
05 September 2015
Category: TAX
Penulis:
Suwanto Dian Pranoto, S.E
Siapa yang tidak tertarik dengan tidak bayar pajak. Apalagi jika gratis pajak tersebut dalam 20 tahun. Ya, selama dua puluh tahun tidak perlu bayar Pajak Penghasilan. Inilah insentif pajak terbaru dari pemerintahan.
Tidak perlu mengeluarkan biaya tinggi untuk menyusun rekayasa keuangan termasuk menyusun skema transfer pricing. Kan sudah bebas? Berapapun penghasilan yang diterima sudah ada jaminan tidak perlu bayar pajak.
Bahkan bisa jadi, Indonesia akan menjadi tujuan”investasi” untuk merekayasa transaksi – transaksi yang dibuat untuk tujuan mengecilkan pembayaran pajak. Menteri Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Bagian menimbang PMK ini berbunyi: untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung khususnya pada industry pionir guna mendorong pertumbuhan ekonomi”. Tujuan pemberian tax holiday adalah meningkatkan arus masuk investasi asing.
Pasal 3 ayat 4 dari peraturan yang terkait mengatakan bahwa mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industry nasional dan nilai startegis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan paling lama 20 tahun.
Pada dasarnya , wajib pajak yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah Wajib Pajak Industri Pionir. Tetapi Pasal 4 kemudian merinci sebagai berikut:
·Merupakan wajib pajak baru;
·Merupakan Industri Pionir;
·Mempunyai rencana baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit sebesar 1.000.000.000.000 (Satu Triliun Rupiah);
·Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak Penghasilan;
·Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% dari total rencana penanaman modal dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
·Harus berstatus sebagai badan hokum Indonesia yang oengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011
Ada satu syarat yang sampai dengan saat ini, adalah penentuan besaran perbandingan antara utang dan modal. Ini dikenal sebagai dikenal sebagai DER (Debt Equity Ratio)
Pada Tahun 1984, terbit Keputusan Menteri Keuangan No 1002/KMK.04/1984 tentang Penentuan Perbandingan antara Hutang dan Modal sendiri untuk keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan. Patokan DER.
INDUSTRI PIONIR
Industri Pionir yang boleh mendapat tax holiday menurut PMK 159/PMK.010/2015 adalah :
1.Industri logam hulu;
2.Industri pengilangan minyak bumi;
3.Indsustri kimia dasar organic yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
4.Industri Permesinan yang menghasilkan mesin industri;
5.Industri pengelolaan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan;
6.Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;
7.Industri pengelolaan yang merupakan industri utama di kawasan Ekonomi Khusus; dan atau
8.Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.
Industri tersebut dapat meminta tax holiday dengan mengajukan permohonan ke Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dan salah satu industri yang boleh mendapatkan tax holiday adalah industri teleokomunikasi, informasi dan komunikasi.
Demikian Penjelasan dari kami semoga bermanfaat.