Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Membayar Pajak Menjadi Mudah

15 August 2015
Category: TAX
Penulis:         Dewi Evanaly Sinaga, A.md
Membayar Pajak Menjadi Mudah

Zaman semakin maju teknologi semakin canggih, banyak hal yang dulu kita kerjakan membutuhkan waktu yang lama dengan teknologi yang ada menjadi lebih cepat, internet seakan - akan menjadi kebutuhan pokok manusia, dalam hal ini DJP tidak mau ketinggalan memanfaatkan keadaan tersebut dengan melihat dan mempertimbangkan hal – hal yang dapat dijadikan efisien.

Salah satunya adalah pembayaran pajak yang dulu kita selalu berantri – antri hanyak untuk membayar pajak, belum lagi ditambah adanya batas waktu maksimum yang diberikan oleh bank untuk transaksi pajak. Sekarang DJP memberikan kemudahan untuk kita dapat membayar pajak yaitu melalui Billing System, yaitu Pembayaran pajak melalui Teller Bank/Pos, ATM, atau internet banking dengan menggunakan “Kode Billing”. Dasar hukum terdapat di PMK 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik dan PER-26/PJ/2014 Tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.

Manfaat bagi Wajib Pajak

    1. Lebih Mudah, Lebih Cepat Dan Online

    · Tidak perlu lagi mengantre lama di loket teller, teller hanya menginput satu kode saja, bukan seluruh data di SSP

    · WP bahkan bisa bertransaksi lewat mesin ATM atau mengakses internet banking dari meja kerja sendiri

    · Tidak tergantung pada jam buka kas (teller untuk pembayaran pajak) 24/7.

    2. Lebih Akurat

    · Mengeliminasi kesalahan input oleh teller

    · Web application menyediakan Validasi untuk meminimalisasi kekeliruan

Billing System ini dapat dilakukan melalui :

    1. Tetap menyediakan aplikasi untuk teller dalam merekam hardcopy SSP yang dibawa WP

    2. Memanfaatkan fitur sms telepon seluler (HP), dengan asumsi penetrasi pengguna HP lebih tinggi disbanding dengan pengguna internet.

    3. Wajib Pajak dapat melakukan perekaman billing dan menyelesaikan pembayaran pajaknya sekaligus (internet banking).

    4. Tersedia fasilitas pembuatan ID billing menggunakan batch file (bulk upload) bagi WP yang ingin merekam SSP yang banyak.

Pembayaran pajak yang dilakukan melalui cara diatas harus disertai Kode Billing, dimana untuk pembuatannya dengan cara sebagi berikut :

    1. Melalui portal DJP atau kemenkeu

    WP mengakses melalui url www.ssp.pajak.go.id. Setelah mendaftar, WP kemudian membuat kode billing dan selanjutnya melakukan pembayaran di bank/pos persepsi.

    2. Melalui fasilitas Bank Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk DJP

    · Internet Banking, pengembangan perekaman billing oleh BRI (Production) dan Mandiri

    (production).

    · Teller, perekam billing sekaligus pembayaran pajak oleh PT Pos Indonesia (Production).

    · Pihak lain yang ditunjuk oleh DJP, melalui provider seluler Telkomsel (production) melalui kode USSD*141*500# dengan tarif sms regular, Operator seluler lain (Indosat dan XL) akan bergabung pada Agustus 2015.

    3. Diterbitkan secara jabatan oleh DJP

    · Untuk penerbitan ketetapan pajak, Surat ketetapan apajak, STP, SPPT PBB atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar.

    Proses pencetakan kode billing saat pencetakan surat ketetapan pajak dan STP melalui SIDJP serta pencetakan SPPT atau SKP PBB saat ini sedang dalam proses pengembangan (development) oleh Dit. TTKI

PROSES PENDAFTARAN

Step 1

Step 2

Masukkan NPWP, e-mail dan user ID yang diinginkan. E-mail harus valid karena akan digunakan untuk validasi.

Step 3

Step 4

PROSES PEMBUATAN BILLING

    1. Informasi muka situs

    2. Login ke situs SSE (sse.pajak.go.id), Masukan NPWP dan PIN yang tertera pada email.

    3. Form input data SSP Billing

    4. Konfirmasi Input Data SSP

    5. Konfirmasi Menerbitkan Kode Billing

    6. Kode Billing bisa diprint

Dengan adanya program billing system ini Wajib Pajak dengan sangat mudah melakukan kewajiban perpajakannya yaitu menyetor tanpa ada yang menghalangi seperti antrian, ketakutan sehingga penerimaan Negara semakin banyak yang masuk dan semakin banyaknya Wajib Pajak baru.

   For Further Information, Please Contact Us!