Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

KABAR BAIK BAGI PARA PELAKU USAHA YANG MENGGUNAKAN PP 23/2018, PAJAK ANDA DITANGGUNG PEMERINTAH

02 May 2020
Category: TAX
Penulis:         Calif Purwandhani, S. E.
KABAR BAIK BAGI PARA PELAKU USAHA YANG MENGGUNAKAN PP 23/2018, PAJAK ANDA DITANGGUNG PEMERINTAH

Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) ini benar-benar memukul berbagai lini kehidupan dan mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat, baik sebagai pelaku usaha, maupun sebagai pekerja. Dilansir dari media cnbcindonesia.com, sampai saat ini sudah banyak pengusaha sektor pariwisata yang terdampak dan menutup usahanya.

Menanggapi hal ini, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dibidang fiskal terutamanya yang bertujuan melindungi sektor-sektor industri yang terdampak. Yang terbaru pemerintah mengeluarkan PMK No.44 tahun 2020 yang salah satunya isi didalamnya adalah perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah dengan peredaran bruto tidak sampai melebihi 4,8 M/setahun.

Pada PMK tersebut, pada intinya berisi tentang berbagai insentif fiskal yang diberikan pemerintah. Berikut penulis kutip beberapa bab yang mengatur mengenai insentif perpajakan yang terdapat pada PMK tersebut:

    1.Pada Bab II, terdapat INSENTIF PPh 21;

    2.Pada Bab III, terdapat INSENTIF PPh FINAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 23 TAHUN 2018;

    3.Pada Bab IV, terdapat INSENTIF PPh PASAL 22 IMPOR;

    4.Pada Bab V, terdapat INSENTIF ANGSURAN PPh PASAL 25;

    5.Pada Bab VI, terdapat INSENTIF PPN.

Tetapi agar sesuai dengan judul di atas, penulis hanya akan membahas Bab III dari PMK No.44 tahun 2020 tersebut. Ada 4 pasal di dalam bab tersebut yang mengatur tentang pemberian insentif PPh Final ini. Penulis akan mencoba meringkasnya agar dapat menjadi pembelajaran bersama:

    1.PP 23 tahun 2018 ini adalah usaha dengan peredaran bruto sampai dengan 4,8 M setahun.

    2.Tarif PP 23 tahun 2018 ini adalah 0,5 % dari jumlah peredaran bruto.

    3.Ada 2 cara pelunasan PP 23 tahun 2018 ini:

    §Disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto sendiri tersebut,

    §Melalui mekanisme pemotongan dan pungutan sesuai dengan yang ditunjuk.

    4. WP dengan peredaran bruto tertentu yang akan menggunakan fasilitas insentif ini, wajib memiliki Surat Keterangan dengan cara mengakses laman www.pajak.go.id, login à layanan à info KSWP à pada profil pemenuhan kewajiban saya pilih SURAT KETERANGAN PP23.

    5.Dalam hal pemotongan dan pungutan pajak terhadap WP dengan peredaran bruto tersebut, WP memberikan salinan/copy Surat Keterangan tersebut sebagai bukti bahwa WP tersebut benar adalah pengguna WP dengan peredaran bruto tertentu, sesuai dengan ketentuan PP 23 tahun 2018.

    6. Sebagai pemotong dan pemungut pajak, WP pemotong dan pemungut wajib mengkonfirmasikan surat keterangan tersebut dengan cara login di halaman www.pajak.go.idà layanan à rumah konfimasi à konfirmasi dokumen.

    7.Jika dalam konfirmasinya WP dengan peredaran bruto tersebut benar adanya, maka WP pemotong dan pemungut wajib memotong atau memungut dengan tarif PP23 tahun 2018. Tetapi jika tidak dapat dikonfirmasi Surat Keterangan tersebut, WP pemotong atau pemungut wajib melakukan pemotongan atau pungutan sesuai dengan ketentuan umum PPh.

    8.Pemerintah menanggung PPh Final tersebut diatas dalam periode pajak masa April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.

    9.Penghasilan yang PPh Final nya ditanggung pemerintah seperti yang disebutkan diatas, tidak diperhitungkan dalam penghasilan yang dikenakan pajak pada SPT Tahunan.

    10.Dalam hal Surat Keterangan yang sudah terkonfirmasi, untuk dapat menjalankan PPh Final yang ditanggung pemerintah seperti yang disebutkan diatas, WP pemotong dan pemungut tidak melakukan pemotongan atau pungutan pada saat pembayaran transaksi di atas.

    11.Pemotong atau pemungut pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2020” atas transaksi WP dengan peredaran bruto tertentu.

    12.WP yang memiliki peredaran bruto tertentu ini, harus menyampaikan laporan realisasi PPh Final ditanggung pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir dalam Lampiran huruf H dalam PMK ini.

    13.Laporan realisasi ini berisi penghasilan yang diterima WP dengan peredaran bruto tertentu, baik yang di laporkan sendiri, maupun yang merupakan pemotongan atau pungutan dari WP pemotong atau pemungut.

    14. Laporan realisasi PPh Final ditanggung pemerintah seperti disebut diatas, wajib dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang sudah dibubuhi cap atau tulisan seperti di point 11 diatas jika ada transaksi.

    15. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

    Demikian yang bisa penulis rangkumkan dalam PMK.44 tahun 2020 ini mengenai Insentif PPh Final bagi WP dengan peredaran bruto tertentu. Diharapkan dengan adanya insentif ini, pelaku usaha dapat lebih kuat dalam meghadapi pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

***

   For Further Information, Please Contact Us!