PELAPORAN SPT PPH 23 VIA POS
02 April 2020
Category: TAX
Penulis:
Calif Purwandhani, S. E.
Seperti kita ketahui, pelaporan SPT masa februari 2020 dan SPT pribadi tahun 2019 ada di bulan Maret 2020 ini. Normalnya untuk SPT masa Februari PPh 21 dan 23 ini dilaporkan pada tanggal 20 Maret. Tetapi seiring pandemi corona yang mewabah di Indonesia, Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan pelayanan tatap muka Kantor Pajak Pratama di semua daerah. Untuk PPh 21, pelaporan sudah bisa dilakukan dengan fasilitas e-filling yang dapat diakses setelah kita mendapatkan efin dan melakukan aktifasi di situs pajak.go.id. Tetapi untuk SPT PPh 23, selain wajib pajak tertentu yang sudah ditetapkan DJP dapat menggunakan online, WP dapat melakukan kewajibannya dengan cara mengirimkan melalui POS tercatat.
Berikut beberapa hal yang perlu anda lakukan ketika anda melaporkan SPT melalui POS tercatat:
1.Cari tahu alamat KPP tempat anda terdaftar
Pastikan anda mengetahui alamat KPP anda terdaftar. Cara paling mudah anda dapat melihat di nomor NPWP. Tiga angka mulai di urutan 10 sampai dengan 12 dari kiri adalah angka tempat KPP anda terdaftar. Cek alamat dari angka tersebut di Google dengan kata kunci KPP_nomor kode, atau dapat di klik https://www.pajak.go.id/alamat_KPP.
2.Pastikan dokumen dimasukkan dalam amplop
Masukan dokumen SPT dan lampiran-lampirannya di dalam amplop yang sesuai dengan ukuran dokumen. Tidak perlu amplop dengan harga mahal atau amplop yang kedap air, hanya pastikan dokumen yang anda kirim tidak tertekuk ketika memasukannya.
3.Pastikan SPT yang di kirim sudah lengap sesuai dengan peraturan
Sesuai dengan PER–02/PJ/2019, SPT yang diterima dan dianggap dilaporkan adalah SPT yang telah memenuhi ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang adalah sebagai berikut:
Penelitian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.SPT ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP;
b.SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain Rupiah;
c.SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;
d.SPT Lebih Bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak dan telah ditegur secara tertulis; dan
e.SPT disampaikan sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
4.Jangan lupa kirimkan juga CSV-nya
Selain dokumen kertas yang anda kirim, SPT saat ini menggunakan data CSV sebagai kelengkapannya. Untuk pelaporan menggunakan POS tercatat, dokumen CSV dapat kita kirimkan menggunakan media penyimpanan data, baik Compact Disk maupun Flash Disk. Jika anda memilih menggunakan CD dalam menyimpan data CSV nya, pastikan CD anda menggunakan wadah penyimpanan lagi berbentuk keras.
5.1 amplop, untuk 1 masa dan 1 SPT
Jikalau anda melaporkan SPT untuk beberapa masa, atau beberapa SPT untuk 1 masa, gunakan 1 amplop untuk 1 SPT di 1 masa. Jangan menggabungkan beberapa SPT dalam 1 amplop, agar SPT anda dapat diterima dan dicatat dengan baik oleh KPP penerima.
6.Beri keterangan di pojok kiri amplop
Beri keterangan di pojok kiri atas amplop dengan memuat informasi sedikitny :
a.Nama
b.NPWP
c.Isi amplop, contoh:
Nama: CV. Moga Jaya Abadi
NPWP: 00.000.000.0-000.000
Isi: 1 set SPT PPh 23 Masa Februari 2020
7.Tulis alamat KPP di kanan bawah amplop
Setelah mengetahui alamat KPP anda terdaftar, berikan alamat KPP tersebut di kanan bawah amplop dengan disertai dengan nama KPP sebagai penerima amplop tersebut.
8.Pastikan keterangan yang di nomor 6 tercantum pada tanda terima paketatau pos
Setelah amplop siap dikirim, pastikan kolom isi pada nomor 6 tercantum pada kolom keterangan tanda terima paket atau pos yang anda kirim.
9.Simpan bukti pembayaran POS anda
Bukti pembayaran layanan POS anda juga merupakan tanda terima SPT yang diakui oleh DJP. Maka, simpan bukti pembayaran tersebut baik-baik, sebagai tanda SPT anda sudah dilaporkan.
Demikian beberapa hal yang perlu anda perhatikan ketika anda mengirimkan SPT PPh 23 melalui pos tercatat. Mari berharap semoga dengan dihentikannya pelayanan tatap muka KPP ini dapat segera memutus rantai penyebaran pandemi corona ini.
***