PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI KPP PRATAMA KEP-75/PJ/2020
14 March 2020
Category: TAX
Penulis:
Sofyan Hadi, S.E., BKP
Perkembangan teknologi informasi sangat bermanfaat bagi Dirjen Pajak, dalam hal mempermudah wajib pajak melakukan pelaporan dan mempermudah KPP secara cepat dalam hal memperoleh informasi perpajakan. Perubahan tersebut sangat dirasakan dimana pada saat pelaporan SPT Tahunan wajib pajak sudah tidak perlu mengantri lama hanya untuk melaporkan pajaknya baik SPT Tahunan Pribadi maupun Badan, cukup dengan hanya di rumah ataupun dimana saja wajib pajak bisa melaporkan dengan mengakses e-filling. Jika diambil kesimpulan peran teknologi ini sangat berperan dalam memberikan efisiensi baik waktu dan tenaga dalam arsip dokumen perpajakan, namun perubahan tersebut pada akhirnya mengganti peran KPP dalam hal penerimaan surat.
Dirjen Pajak memberikan perubahan terkait fungsi dan peran KPP Pratama dalam KEP-75/PJ/2020, melihat banyak fungsi KPP yang sudah tergantikan dengan penerapan teknologi. Berdasarkan KEP-75/PJ/2020 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan serta penggalian potensi pajak. Pada peraturan ini dijelaskan sebagai berikut:
Tugas
Kantor Pelayanan Pajak Pratama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan, serta melakukan pengumpulan dan penjaminan kualitas data dan informasi perpajakan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Kantor Pelayanan Pajak Pratama menyelenggarakan fungsi:
a.analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak;
b.pencarian, pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi perpajakan;
c.penjaminan kualitas dan validasi atas data dan/atau alat keterangan;
d.edukasi, pendaftaran/pengukuhan, pelayanan, pengelolaan pelaporan, dan penghapusan/pencabutan Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, atau objek pajak;
e.penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan Wajib Pajak maupun masyarakat;
f.pendataan, pemetaan, pengawasan dan pemeriksaan serta penilaian untuk kepentingan perpajakan;
g.penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum perpajakan;
h.pemutakhiran basis data perpajakan;
i.pengenaan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Permukaan Bumi Onshore, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Sektor Lainnya;
j.penatausahaan piutang pajak dan penagihan pajak;
k.pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko;
l.pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal;
m.pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan; dan
n.pelaksanaan administrasi kantor.
Selain itu pada peraturan ini juga menjelaskan kembali fungsi seksi pengolahan data, dan informasi, ekstensifiaksi dan penyuluhan serta seksi pengawasan dan konsultasi sebagaimana dijelaskan pada pasal 61 ayat (2), ayat (6) dan ayat (8) PMK 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Dirjen Pajak, menjadi berikut:
a.Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas, melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi perpajakan, melakukan penjaminan kualitas dan validasi atas data dan/atau alat keterangan yang berkaitan dengan kegiatan pencarian, pengumpulan, pengolahan data dan informasi perpajakan serta kegiatan penelitian, pengawasan, pengamatan, pemetaan, penilaian, pemeriksaan, dan penagihan, melakukan penerusan data dan/atau alat keterangan hasil penjaminan kualitas dan validasi, melakukan perekaman dokumen perpajakan, melakukan tindak lanjut atas data Wajib Pajak yang diterima dari Kantor Pusat, melakukan penyusunan monografi fiskal, melakukan dukungan teknis komputer, melakukan pemantauan aplikasi perpajakan, melakukan pengelolaan kinerja organisasi dan pengelolaan risiko, serta melakukan pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan.
b.Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan pemberian dan/atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan dan/atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak, pemberian dan/atau penghapusan nomor objek pajak secara jabatan, melakukan analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak, melakukan pengamatan potensi pajak, melakukan pendataan dan pemetaan Wajib Pajak dan objek pajak, melakukan pengumpulan data pendukung dan rekonsiliasi data dalam rangka pengawasan Wajib Pajak, melakukan analisis kinerja Wajib Pajak, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan serta melakukan imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak, melakukan produksi alat keterangan hasil pengamatan, pendataan, pemetaan, dan pengawasan Wajib Pajak, melakukan pemutakhiran basis data Wajib Pajak, melakukan pemeriksaan dengan kriteria tertentu, melakukan tindak lanjut data yang diterima dari Kantor Pusat, melakukan pemutakhiran basis data nilai objek pajak, melakukan penyuluhan pajak, serta melakukan kegiatan penilaian.
c.Seksi Pengawasan dan Konsultasi II mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak untuk Wajib Pajak Strategis, melakukan pendataan dan pemetaan Wajib Pajak Strategis dan objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Strategis, melakukan pengumpulan data pendukung dan rekonsiliasi data dalam rangka pengawasan Wajib Pajak Strategis, melakukan analisis kinerja Wajib Pajak Strategis, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan serta melakukan imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak Strategis, melakukan produksi alat keterangan hasil kegiatan pengawasan Wajib Pajak Strategis, melakukan pemutakhiran basis data Wajib Pajak Strategis, melakukan pemeriksaan dengan kriteria tertentu, melakukan tindak lanjut data yang diterima dari Kantor Pusat, serta melakukan pemutakhiran basis data nilai objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Strategis.
d.Seksi Pengawasan dan Konsultasi III dan Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV masing-masing mempunyai tugas melakukan pemberian dan/atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan dan/atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak, pemberian dan/atau penghapusan nomor objek pajak secara jabatan, melakukan analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak, melakukan pengamatan potensi pajak, melakukan pendataan dan pemetaan Wajib Pajak dan objek pajak, melakukan pengumpulan data pendukung dan rekonsiliasi data dalam rangka pengawasan Wajib Pajak, melakukan analisis kinerja Wajib Pajak, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan serta melakukan imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak, melakukan produksi alat keterangan hasil pengamatan, pendataan, pemetaan, dan pengawasan Wajib Pajak, melakukan pemutakhiran basis data Wajib Pajak, melakukan pemeriksaan dengan kriteria tertentu, melakukan tindak lanjut data yang diterima dari Kantor Pusat, serta melakukan pemutakhiran basis data nilai objek pajak.
Mengenai KEP-75/PJ/2020 kita bisa pahami bahwa sekarang fungsi dan peran KPP lebih banyak kepada pengawasan kepada Wajib Pajak dalam menggali informasi perpajakan serta peningkatan perpajakan.
***