Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PERANAN AUDITOR INTERNAL DALAM MENDUKUNG PENERAPAN TATA KELOLA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK

22 February 2020
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:         Gayuh Musonef, A.Md., S.E., M.Ak.
PERANAN AUDITOR INTERNAL DALAM MENDUKUNG PENERAPAN TATA KELOLA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK

Dalam beberapa dekade belakangan ini kasus tindak kejahatan korupsi terjadi dengan sangat massive, bahkan intensitasnya bisa dikata semakin naik dari tahun ke tahun. Tindakan kejahatan korupsi seolah-olah sudah membumi dan mendarah daging di masyarakat, Kita ambil contoh beberapa kasus besar pada Instansi Pemerintah dan BUMN yang belakangan ini terjadi, seperti kasus korupsi pada Kementerian PUPR pada pertengahan tahun 2019 dimana pada kasus tersebut kontraktor pelaksana memberikan suap senilai milyaran rupiah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, kemudian pada BUMN, seperti kasus yang sedang hangat menjadi perbincangan di kalangan masyarakat yaitu kasus penggelapan dana Asuransi Jiwasraya yang berpotensi merugikan nasabah sebesar 13 triliun, tak hanya itu badan usaha plat merah lain yaitu ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) juga berpotensi merugikan negara sebesar lebih dari 20 triliun,

Begitu banyaknya kasus korupsi, kebocoran atau miss management ini mengindikasikan bahwa pengelolaan kepemerintahan sedang kurang sehat atau bisa dikatakan tidak menerapkan prinsip Good Government Governance (GG) dengan baik, maka tidaklah heran bahwa menurut beberapa riset yang dilakukan oleh beberapa lembaga professional menemukan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pemerintah sangatlah rendah.

Lantas kenapa bisa demikian? mengapa pengelolaan pada instansi pemerintah dan perusahaan plat merah (BUMN) sangat buruk? apakah memang moralitas dan integritas manajemen yang tidak baik, ataukah mungkin dalam suatu instansi (organisasi) tidak memiliki suatu badan pengawas yang kompeten dan berintegritas tinggi sehingga manajemen dengan bebasnya untuk melakukan pengelolaan keuangan secara bebas tanpa adanya kendali yang ketat sehingga mengakibatkan banyak sekali kebocoran keuangan?. Mari kita fokuskan pembahasan kita menuju faktor ke dua yang terindikasi menyebabkan buruknya pengelolaan pada suatu instansi pemerintah, yaitu tidak adanya pengawas internal dalam manajemen yang mempunyai kompetensi dan integritas tinggi.

Secara konsep menurut Commissioning of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) dan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), peranan pengawas manajemen internal sangat vital dalam mendorong terciptanya suatu tata kelola kepemerintahan yang baik, dimana secara garis besar fungsi dan peranan auditor internal adalah sebagai berikut:

    1.Assurance

    Auditor internal atau sejenisnya menjamin pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi terlaksana secara efektif, efisien dan sesuai dengan prosedur

    2.Consulting

    Auditor internal atau sejenisnya memberikan jasa konsultasi kepada para pengelola dan pelaksana kegiatan, untuk men-trigger, mendorong dan sebagai garda utama supaya keborosan, kebocoran keuangan dapat dicegah secara dini.

Dari kedua fungsi di atas dapat dikerucutkan fungsi ataupun peranan auditor internal adalah memberikan keyakinan terbatas dan saran kepada manajemen atas pelaksanaan operasional perusahaan supaya manajemen dapat mengambil keputusan berkaitan dengan segala operasional perusahaan, tentunya hal ini sangat linear dengan prinsip prinsip penerapan tata kelola kepemerintahan yang baik.

Kemudian dalam melaksanakan fungsi seperti tersebut di atas auditor mewujudkannya dalam bentuk kegiatan pengawasan rutin seperti tersebut di bawah ini:

    1.Audit

    Audit operasional, audit khusus dan audit dengan tujuan tertentu

    2.Reviu

    Reviu Harga Perolehan Sementara (HPS) atas kegiatan proyek dsb.

    3.Evaluasi

    Evaluasi laporan kinerja instansi, evaluasi sistem akuntabilitas dsb.

    4.Monitoring

    Pemantauan atas kegiatan yang sedang berlangsung.

    5.Pengawasan Lainnya

    Kegiatan pengawasan yang bersifat kondisional ataupun penugasan tertentu berdasarkan perintah dari pimpinan (mandatory)

Selain itu dalam dalam menjaga kualitas dan tanggung jawabnya auditor internal tentunya harus didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, professional dan berintegritas tinggi kemudian mempunyai standar-standar tertentu sebagai acuan pelaksanaan tugas dan fungsi seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap kegiatan kemudian aturan mengenai kode etik dan juga didukung oleh piagam audit internal.

Jika ditarik kesimpulan, dari penjelasan berbagai konsep auditor internal di atas, seharusnya apabila fungsi dan peranan auditor internal diterapkan dengan baik, idealnya kebocoran dan keborosan dalam pengelolaan keuangan pada instansi pemerintahan maupun di perusahaan plat merah dapat dicegah, lantas kenapa sampai saat ini kebocoran dan keborosan tersebut masih terjadi?.penulis menyimpulkan bahwa dari perspektif penulis berdasarkan observasinya terhadap berbagai instansi pemerintahan maupun perusahaan plat merah, bahwa peranan dan fungsi auditor yang bagus harus didukung pula oleh komitmen dari manajemen untuk lebih kooperatif dengan auditor internal seperti secara aktif menindaklanjuti rekomendasi auditor internal, menunjukkan rencana aksi perbaikan secara kontinyu atas segala perbaikan dan berkomunikasi secara aktif dengan auditor atas segala kendala yang dihadapi, sehingga dengan demikian secara kooperatif mewujudkan cita-cita Good Government Governance.

   For Further Information, Please Contact Us!