Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

FEBRUARI, SUDAH SIAP LAPOR PAJAK?

15 February 2020
Category: TAX
Penulis:         Calif Purwandhani, S. E.
FEBRUARI, SUDAH SIAP LAPOR PAJAK?

Sudahkah anda memiliki NPWP? Jika anda memiliki NPWP, ada beberapa kewajiban perpajakan yang melekat setelah kita terdaftar dan memiliki kartu NPWP. Diantaranya adalah melakukan pelaporan pajak, baik pelaporan SPT Masa ataupun SPT Tahunan. Seperti yang kita tahu, pelaporan perpajakan Indonesia menggunakan metode self-assessment. Dimana dalam metode self-assessment, kita diwajibkan menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri perpajakan kita. Saat ini kita sudah memasuki masa februari tahun 2020, dan dikutip dari pajak.go.id yang berdasarkan kitab undang-undang perpajakan:

    1.Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)

    a.Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak:

    -Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

    -Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

    b.Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

    2.Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

    a.Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak:

    -Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

    b.Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

    Berdasarkan kutipan diatas dapat kita tafsirkan yang berlaku secara umum adalah :

    1.Pelaporan SPT Tahunan Pribadi tahun pajak 2019 ini batas pelaporannya adalah 31 Maret 2020;

    2.Pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2019 ini batas pelaporannya adalah 30 April 2020;

    3.Pembayaran kekurangan pembayaran pajak yang terutang untuk SPT harus sudah dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut dilapor.

    Terkait tata cara pelaporan pajak yang diperbolehkan menurut peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut:

    1.Secara langsung

    SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.

    2.POS / Jasa Ekspedisi

    SPT Tahunan dapat juga disampaikan melalui POS, perusahaan jasa ekspedisi atasu jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.

    3.DJP Online

    Selain dapat dikirimkan secara hard copy, WP juga dapat menggunakan media online untuk dapat menyampaikan SPT Tahunannya. WP dapat mengirimkan secara online melalui Aplikasi DJP Online, secara e-Filling, e-Form, maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.

    4.Application Service Provider (ASP)

    Atau dapat juga menggunakan jasa Application Service Provider (ASP) yang sudah menjadi mitra DJP.

Sebagai salah satu terobosan dari DJP untuk memudahkan pelaporan, DJP Online menyediakan kanal e-Filling.

Jika anda WP yang berencana menggunakan atau pengguna pertama kali e-Filling, berikut tata cara yang anda harus lakukan:

    1.Siapkan nomor ponsel dan email yang aktif dan pergilah ke KPP terdekat untuk meminta E-Fin.

    2.Isi Formulir e-Fin dengan benar. Teruntuk WP Badan ada beberapa dokumen yang harus dibawa, diantaranya:

    -Kartu NPWP atau SKT atas nama WP Badan

    -Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan

    -Kartu indentitas diri, dimana KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA

    -Surat kuasa atau surat penunjukan pengurus yang mewakili WP Badan

    3.Setelah anda memiliki e-Fin, segera registrasi di alamat website djponline.pajak.go.id.

    4.Setelah bisa login di DJP Online pilihlah menu Lapor,kemudian e-Filling.

    5.Anda akan dibawa ke efilling.pajak.go.id kemudian pilihlah SPT.

    6.Jika anda WP Pribadi, maka akan ada beberapa pertanyaan yang harus anda jawab.

    7.Jika anda WP Badan, maka anda hanya tinggal upload CSV yang sudah anda dapat dari aplikasi SPT dan juga file PDF yang diminta.

    8.Setelah proses updoad anda selesai, kemudian anda minta token yang akan dikirimkan ke email yang anda daftarkan pada saat awal anda meminta e-Fin.

    9.Cek email anda, ambil token yang dikirimkan. Kemudian masukkan ke e-Filling dan proses.

    10.Setelah itu anda akan mendapatkan bukti lapor elektronik yang dikirimkan kembali ke email anda.

Semudah itu sekarang melaporkan SPT Tahunan anda. Tidak perlu repot – repot antri di KPP. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

***

   For Further Information, Please Contact Us!