SEKILAS MENGENAI HAK DAN KEWAJIBAN MEMPUNYAI NPWP
18 January 2020
Category: TAX
Penulis:
Elly Yuliana, S.E., BKP.
NPWP, ketika kita mendengar hal ini, kita pasti langsung berpikir mengenai pajak, apakah pajak orang pribadi maupun pajak badan. Memang benar bahwa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu berupa sebuah kartu yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dimana fungsi NPWP ini sebagai identitas atau tanda pengenal dari wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mendapatkan NPWP ini, wajib pajak wajib mendaftarkan diri dengan permohonan baik secara online maupun offline ke kantor pelayanan pajak. Setelah mempunyai NPWP, sebagai wajib pajak, kita wajib mengetahui mengenai hak dan kewajiban kita dalam perpajakan.
HAK BAGI WAJIB PAJAK
NPWP sebagai identitas bagi wajib pajak, juga merupakan sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP dapat berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam hal membayar pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Selain itu NPWP dapat sebagai salah satu persyaratan untuk menikmati berbagai pelayanan umum, seperti memuat paspor, mengajukan kredit di bank, atau mengikuti lelang. Wajib pajak yang mempunyai NPWP juga dapat dipermudah apabila mengikuti tender pemerintah serta dalam pengenaan tarif pajak penghasilan pun dikenakan tarif normal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
KEWAJIBAN BAGI WAJIB PAJAK
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment, dimana dalam sistem ini wajib pajak harus menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku. Adanya sistem ini juga menuntut wajib pajak untuk mengetahui kewajiban perpajakannya. Kewajiban perpajakan yang harus diketahui wajib pajak, yaitu:
1.Wajib menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT
Sesuai dengan Undang-undang No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan SPT tersebut harus diambil sendiri oleh wajib pajak dari tempat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Setelah diisi dengan benar, lengkap dan jelas, maka SPT harus disampaikan kepada Ditjen Pajak. Penyampaian SPT ada batas waktunya. Untuk SPT Masa, wajib pajak menyampaikan laporan paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak. Sedangkan SPT tahunan PPh (Pajak Penghasilan) untuk orang Pribadi, laporan harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak dan SPT Tahunan PPh badan, disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, maka akan ada sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT tahunan OP sebesar Rp. 100.000,- , SPT tahunan badan sebesar Rp. 1.000.000,- dan SPT Masa sebesar Rp.100.000,-
Dalam penyampaian SPT ini, Ditjen pajak memberikan kemudahan untuk menyampaikan laporan melalui aplikasi e-filling berbasis website yaitu Online Pajak.
2.Wajib membayar pajak
Kewajiban yang melekat setelah mempunyai NPWP adalah membayar pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan kondisi dari wajib pajak.
Dengan mengetahui hak dan kewajiban NPWP, diharapkan sebagai wajib pajak dapat menjadi wajib pajak patuh dan terhindar dari sanksi administrasi yang mengikuti.
***