Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

KABAR BAIK, PEMERINTAH MENURUNKAN PAJAK PROPERTI

21 December 2019
Category: TAX
Penulis:         Calif Purwandhani, S. E.
KABAR BAIK, PEMERINTAH MENURUNKAN PAJAK PROPERTI

Perlemahan perekonomian tahun 2019 ini berimbas pada penerimaan pajak. Salah satu sektor yang terdampak dari perlemahan ini adalah sektor properti. Berdasarkan dari Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal terbitan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), penjualan properti di Indonesia pada saat ini masih mengalami penurunan sejak tahun 2018. Penjualan properti tersebut jika dilihat berdasarkan 4 emiten besar di sektor properti secara total pre-sales mencatatkan penurunan sebesar 20,3 triliun atau sebesar 1,8% year on year (yoy) dari tahun sebelumnya.

Pemerintah mencoba mengeluarkan beberapa kebijakan untuk membuat sektor properti ini kembali bergairah. Mari kita lihat beberapa stimulus yang pemerintah coba tawarkan.Dimulai dari batas harga rumah yang berhak mendapat insentif pembebasan pajak pertambahan nilai yang tercantum dalam PMK nomor 81 tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa, dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Diharapkan dengan perubahan ini lebih banyak rumah sederhana yang bisa dibebaskan dari PPN, sesuai dengan daerahnya.

Kedua dengan membebaskan pengenaan PPN atas rumah atau bangunan milik korban bencana alam. Bangunan yang diperuntukan bagi korban bencana alam, baik yang di danai dari pemerintah, swasta, atau lembaga swadaya masyarakat berhak mendapat pembebasan PPN. Hal ini dimaksudkan agar beban korban bencana alam yang kehilangan rumahnya dapat lebih ringan.

Ketiga adalah dengan perubahan batas nilai hunian mewah yang dikenankan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) menjadi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar ruiah) dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen). Hal ini tertera dalam PMK no.86/PMK.010/2019 tentang perubahan atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.

Keempat pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan pasal 22 untuk hunian mewah, dimana sebelumnya adalah 5% (lima persen) menjadi 1% (satu persen). Hal ini tercantum dalam PMK no.92/PMK.03/2019 ini merubah PMK no.90/PMK.03/2015 yang merubah dari PMK no.253/PMK.03/2008. Didalam PMK no.92/PMK.03/2019 ini juga merubah kriteria barang yang tergolong sangat mewah seperti dalam pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d menjadi:

    c. Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi);

    d. Apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi).

Dimana jika didalam PMK no.90/PMK.03/2015 tertulis:

    c. Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi);

    d. Apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi).

    Kelima, Direktorat Jendral Pajak (DJP) juga melakukan penyederhanaan prosedur validasi PPh Penjualan Tanah atau Bangunan. Hal ini sudah dikeluarkan sejak tahun 2018, tepatnya tertera dalam peraturan DJP no.28/PJ/2018. Dengan dikeluarkannya peraturan DJP tersebut diharapkan waktu validasi dapat dipersingkat menjadi hanya tiga hari saja untuk jumlah dokumen sampai dengan 10, dan jika banyak dokumen diharapkan validasi dapat maksimal 10 hari saja.

Diharapkan dengan kembali bergairahnya sektor properti, terutama hunian high-end dengan profit margin terbesar dapat mendongkrak beberapa usaha yang terkait, seperti konstruksi dan jasa realestat.

***

   For Further Information, Please Contact Us!