FORCE MAJEUR: BAGAIMANA PERLAKUAN TERHADAP ASET TETAP?
19 December 2019
Category: ACCOUNTING
Penulis:
Stephanie Margareth Wiguna, S.E
Didalam sebuah usaha, terdapat kejadian-kejadian yang tidak terpikirkan bahkan tidak terduga yang bisa dialami oleh sebuah perusahaan besar maupun entitas skala kecil.
Berikut ini adalah penyebab dari kerusakan aset tetap:
1.Kelalaian pihak perusahaan
Kelalaian pihak internal perusahaan bisa dilakukan oleh siapapun yang berada didalam internal perusahaan. Beberapa kemungkinan yang paling sering terjadi adalah sebagai berikut:
a.Kesalahan instalasi
Pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan ini adalah teknisi.
b.Kesalahan pengoperasian
Pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan ini adalah operator dan supervisornya atau bisa juga orang dalam perusahaan.
Namun hal ini tergantung kebijakan masing-masing perusahaan, bentuk tanggungjawab diwujudkan dalam penggantian kerugian aset tetap
2.Kerusakan karena bencana alam
Bentuk dari force majeur bisa beraneka ragam seperti: banjir, kebakaran, gempa, dan lain sebagainya. Perusahaan perlu memberikan perlindungan terhadap aset tetap agar terhindar dari kemungkinan kerugian atas force majeur. Umumnya perusahaan menggunakan jasa asuransi untuk meminimalisir risiko kerugian. Untuk setiap kejadianforce majeur harus disertai dengan bukti lapor dari kepolisian.
Bagaimana prosedur penghapusannya? Prosedur penghapusan sama saja dengan prosedur kehilangan, namun akan berbeda jika terdapat ganti rugi dari asuransi.
Contoh kasus:
Nilai bangunan pada Juni 2019 sebesar Rp 1.000.000.000. Umur ekonomis 50 tahun.
Pada Agustus 2019 terjadi kebakaran, asuransi yang ditanggung oleh pihak asuransi sebesar Rp 800.000.000
Cara penghapusan:
Menghitung nilai buku aset tetap
Penyusutan 3 bulan
3/12 x (Rp 1.000.000.000/50) = Rp 5.000.000
Jurnal penyusutan
(D) Depresiasi Rp 5.000.000
(K) Akumulasi Depresiasi Rp 5.000.000
Nilai buku bangunan:
Rp 1.000.000.000 – Rp 5.000.000 = Rp 995.000.000
Jurnal pada saat terjadi kebakaran
(D) Akumulasi Depresiasi Rp 5.000.000
(D) Kerugian kebakaran Rp 995.000.000
(K) Aset Tetap Rp 1.000.000.000
Jurnal pada saat asuransi cair
(D) Kas/Bank Rp 800.000.000
(K) Kerugian kebakaran Rp 800.000.000
Berdasarkan jurnal diatas, maka kerugian akibat kebakaran gedung adalah:
Rp 995.000.000 – Rp 800.000.000 = Rp 195.000.000
Kerugian aset tetap atas kebakaran tersebut maka dimasukkan kedalam kelompok pos-pos luar biasa (extraordinary items). Dalam catatan laporan keuangan, harus diberikan penjelasan yang cukup mengenai penyebab terjadinya extraordinary items.
Jadi, bagi pemilik perusahaan dan stakeholder perusahaan untuk dapat memahami aset tetap dalam bisnisnya, sehingga dapat semakin mengembangkan perusahaan dan melakukan pengambilan keputusan dengan tepat.
Untuk membantu perusahaan, perusahaan juga dapat bekerja sama dengan pihak professional yang dapat melakukan analisa serta membaca laporan keuangan perusahaan serta dapat memberikan edukasi kepada pemilik bisnis, untuk membaca laporan keuangan tersebut. Pihakprofessional dapat membantu perusahaan dalam mengarahkanagar tidak salah jalan dalam melakukan pengambilan keputusan.