MENGENAL 3 PSAK BARU YANG AKAN BERLAKU DI TAHUN 2020
14 December 2019
Category: MANAGEMENT SYSTEM
Penulis:
Angelina Hutomo Chandra, S.E.
Standard akuntansi yang baru ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan mengadopsi International Financial Reporting Standars (IFRS 9, 15 dan 16) yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Dewan Standar Akuntansi Keuangan mengeluarkan 3 (tiga) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yaitu
a.PSAK 71 (IFRS 9) tentang Instrumen Keuangan,
-PSAK 71 mengatur dan memberi panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan.
-PSAK 71 menggantikan PSAK 5
b.PSAK 72 (IFRS 15) tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan,
-PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, yang tadinya rigid (rule based) menjadi berbasis prinsip (principle based)
-PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak Pelanggan menggantikan PSAK 23 Pendapatan dan PSAK terkait pendapatan seperti PSAK 34, 44 dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) terkait 10, 21 dan 27
c.PSAK 73 (IFRS 16) tentang Sewa.
-PSAK 73 akan mengubah pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa.
-PSAK 73 Sewa menggantkan PSAK 30 Sewa dan ISAK terkait seperti ISAK 8 Penentuan Apakah suatu Perjanjian Mengandung suatu Sewa, ISAK 23 Sewa Operasi – Insentif, ISAK 24 Evaluasi Substansi Beberapa Transaski yang Melibatkan Bentuk Legal Sewa, ISAK 25 Hak atas Tanah
Ketiga PSAK ini mulai efektif awal 2020. Berbagai sosialisasi telah dilakukan oleh regulator terkait kepada para perusahaan khususnya perusahaan tercatat atau emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk bersiap dalam penerapan standar akuntansi baru ini. Beberapa risiko maupun kendala dirasa akan timbul jika penerapan ini tidak dilakukan secara benar dan pengawasan dari ahli.
PSAK 71 akan mengubah metode perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan. Industri yang berkaitan dengan PSAK 71 adalah perusahaan perbankan dan perusahaan pembiayaan. Akan tetapi PSAK 71 ini juga berdampak signifikan buat perusahaan di luar industri keuangan yang mempunyai piutang lebih dari setahun. Aturan ini bertujuan untuk melindungi risiko kerugian kredit, sehingga tidak akan mengganggu portofolio bisnis bank
Lalu, PSAK 73 mengubah pencatatan transaksi sewa dari sisi pihak penyewa (lessee). Transaksi tersebut harus diperlakukan sebagai finance lease sehingga harus mencatat aset dan liabilitas di neracanya. Penerapan IFRS 16 atau PSAK 73 dinilai menantang karena harus mengumpulkan seluruh kontrak yang mengandung sewa.
Khusus untuk penerapan PSAK 72 perlu perhatian lebih seperti harus ada peninjauan kembali terkait kontrak-kontrak perusahaan yang jumlahnya puluhan ribu. Di sisi lain ada beberapa keuntungan seperti beban operasional yang berelasi dengan pendapatan bisa dikapitalisasikan.
Djohan Pinnarwan, Ketua DSAK Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) menjelaskan, inti dari standarisasi ini adalah agar setiap kesimpulan yang dihasilkan dari hasil audit dapat dilakukan reaudit oleh pihak lain untuk mencapai kesimpulan yang sama. Kemudian, menurutnya ada beberapa poin yang harus diperhatikan terutama dengan beban perpajakan, utamanya yang menyangkut pendapatan yang belum terlihat.
Diharapkan dari adanya perubahan standardisasi ini akan menggambarkan laporan keuangan yang sesungguhnya di perusahaan. Selain itu, perusahaan dapat lebih fokus dengan operasional mereka dan standardisasi ini dapat meningkatkan tingkat perbandingan laporan keuangan secara internasional. Mitigasi risiko juga semakin baik terutama dari sisi pencadangan dari gagalnya pembayaran kewajiban.