Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PELAKSANAAN E-BUPOT TAHAP II, WAJIB PAJAK YANG DITUNJUK PERLU BERSIAP

02 December 2019
Category: TAX
Penulis:         Sofyan Hadi, S.E., BKP
PELAKSANAAN E-BUPOT TAHAP II, WAJIB PAJAK YANG DITUNJUK PERLU BERSIAP

Akhir tahun 2018, otoritas pajak telah merancang pelaksanaan sistem elektronik bukti potong atau e-Bupot yang akan diterapkan pada awal tahun 2019. Melalui sistem terbaru ini, proses pelaporan bukti potong ini bagi wajib pajak dinilai lebih mudah dan sederhana. Sementara itu, bagi Ditjen Pajak, penerapan sistem e-Bukti Potong memudahkan dalam pengawasan perpajakan. Latar belakang permasalahan ini juga menindaklanjuti pemotongan sepihak yang dilaporkan lawan transaksi dan pihak yang dipotong tidak menerima bukti potong yang telah dilaporkan oleh lawan transaksinya. Terkait dengan hal itu pada saat dilakukan penelitian kepada Wajib Pajak yang dipotong, dan diberlakukan sanksi berdasarkan temuan data konkrit, Wajib Pajak yang telah dipotong sepihak merasa tidak menerima bukti potong tersebut, serta tidak mau diberikan sanksi atas temuan tersebut, karena Wajib Pajak merasa tidak melakukan kesalahan dan telah melunasi PPh terutang dalam SPT Tahunan Kurang Bayar Tahunan.

Merespon dari permasalahan yang terjadi didukung juga dengan perkembangan era digital, Dirjen Pajak serius menindaklanjuti permasalahan ini guna mempermudah pengawasan kepada Wajib Pajak. Tahun 2018 telah diuji coba serta diterapkan pada Wajib Pajak yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak. Tahun 2019 melalui peraturan KEP-652/PJ/2019 tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat bukti potong dan diwajibkan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau 26 berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Pada peraturan ini Dirjen Pajak menambah jumlah Wajib Pajak yang harus melakukan kewajiban melakukan pemotongan PPh 23 melalui e-Bupot untuk masa November 2019, berdasarkan lampiran peraturan dapat dilihat Wajib Pajak yang ditunjuk adalah seluruh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya dan Kanwil DJP.

Sekilas bagi Wajib yang awam terhadap apa pengertian dan teknis dari e-Bupot, dapat kita pahami dalam penjabaran PER-04/PJ/2017 sebagai berikut:

Pengertian e-Bupot

Bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 atau Bukti Pemotongan merupakan formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 23/26 sebagai bukti pemotongan dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh Pasal 23/26 yang dilakukan.

Aplikasi e-Bupot

Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Elektronik merupakan perangkat lunak yang disediakan pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi penyedia jasa yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Aplikasi e-Bupot dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

E-Bukti pemotongan ini khususnya sangat membantu bagi wajib pajak yang pemotongan PPh dilakukan oleh wajib pajak lain. e-Bupot akan tersimpan rapi dalam sistem administrasi milik Ditjen Pajak. Sehingga dengan kemudahan ini, wajib pajak sebagai pihak terpotong PPh semakin mudah dalam mengisi SPT.

Syarat Menggunakan Aplikasi e-Bupot

1.Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan EFIN ke Wajib Pajak. Wajib Pajak datang langsung ke kantor pajak untuk mengaktifkan EFIN.

2.Wajib Pajak menggunakan EFIN untuk mendaftarkan akun DJP Online pada laman djponline.pajak.go.id.

3.Apabila Anda sudah memiliki kode EFIN dan terdaftar pada DJP Online, wajib pajak langsung login ke DJP Online dengan menggunakan akun yang terdaftar.

4.Setelah Anda memiliki Sertifikat Elektronik, Anda dapat menggunakan aplikasi e-Bupot.

Tata Cara Penerbitan e-Bupot PPh Pasal 23/26

1.Standarisasi penomoran Bukti Pemotongan (nomor bukti pemotongan terdiri dari 10 digit).

2.Mencantumkan NPWP atau NIK (jika tidak memiliki NPWP).

3.Mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas.

4.Mencantumkan tanggal pengesahan Surat Keterangan Domisili.

5.Menandatangani Bukti Pemotongan (dalam hal menggunakan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 berupa Tanda Tangan Elektronik yang melekat pada Sertifikat Digital).

6.Satu Bukti Pemotongan untuk satu wajib pajak, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak.

Pada dasarnya semua Wajib Pajak nantinya akan Wajib Menggunakan aplikasi ini, tanpa ditunjuk. Supaya tidak terjadi error dalam pelaksanaan maka Dirjen Pajak memberlakukan secara bertahap pada Wajib Pajak. Berdasarkan kesimpulan diatas, yang perlu dipahami sekarang adalah kita sebagai Wajib Pajak yang terdaftar atau berada di wilayah KPP madya atau Kanwil bukan. Jika terdaftar dalam KPP Madya dan Kanwil sudah jelas tentunya wajib mengikuti aturan KEP-652/PJ/2019, dan perlu mendaftarkan diri sesuai penjelasan diatas dan mengikuti prosedur penerbitan bukti potong melalui e-Bupot.

***

   For Further Information, Please Contact Us!