Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN/PENCATATAN, APAKAH ADA SANKSINYA?

02 December 2019
Category: TAX
Penulis:         Elly Yuliana S.P., S.E., BKP
TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN/PENCATATAN, APAKAH ADA SANKSINYA?

Ketika mendaftar sebagai wajib pajak baik itu wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, maka kita sebagai wajib pajak wajib menyelenggarakan pembukuan ataupun pencatatan dalam menghitung pajak terutangnya. Penyelenggaraan pembukuan dilakukan oleh orang Pribadi ataupun badan apabila peredaran brutonya selama setahun mencapai 4,8 milyar, sedangkan penyelenggaraan pencatatan dilakukan hanya oleh orang Pribadi yang peredaran brutonya adalah dibawah 4,8 milyar setahun.

Disebutkan dalam UU KUP pasal 1 angka 29, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Pembukuan sesuai dengan pasal 28 UU KUP harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia. Apabila menggunakan mata uang asing atau dalam bahasa asing harus mendapat izin dari Menteri Keuangan, demikian juga apabila terjadi perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

Dengan kata lain pembukuan yang dimaksud disini adalah sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Sedangkan pencatatan sesuai UU KUP pasal 28 ayat 9 terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan obyek pajak dan/atau dikenai pajak yang bersifat final. Sama dengan pembukuan, pencatatan ini juga diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia. Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha maka pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.

Jadi dari pasal dari UU KUP yang disebut diatas maka setiap wajib pajak dalam menyelenggarakan pembukuan ataupun pencatatan harus sesuai berdasarkan data atau dokumen pendukung yang lain yang menyatakan bahwa pembukuan atau pun pencatatan sesuai dengan transaksi atau keadaan yang sebenarnya.

Nah, bagaimana apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan ataupun pencatatan? Jika kewajiban pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 UU KUP tidak dipenuhi atau tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB sesuai UU KUP pasal 13, penerbitan SKPKB ini dapat dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Utang pajak menurut SKPKB dapat ditambah dengan sanksi kenaikan 50% atau 100% tergantung jenis pajaknya.

Setelah mengetahui apakah ada sanksinya apabila kita sebagai wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan ataupun pencatatan maka diharapkan kita sebagai wajib pajak dapat melaporkan keadaan/kondisi yang ada pada setiap transaksinya melalui pembukuan ataupun pencatatan sehingga ketika ada pemeriksaan, kita akan menjadi siap. Dan selain itu ketika kita menyelenggarakan pembukuan ataupun pencatatan, kita juga dapat mengetahui kondisi kita yang sebenarnya sehingga ketika untuk melangkah misalnya investasi, kita juga tidak asal menginvestasikan, sesuaikan dengan kemampuan ekonomis dari badan usaha atau Pribadi.

***

   For Further Information, Please Contact Us!