Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

TIDAK HANYA INSTITUSI SYARIAH YANG HARUS PAHAM KDPPLKS

01 November 2019
Category: ACCOUNTING
Penulis:         Ernatalia Sari, S.E
TIDAK HANYA INSTITUSI SYARIAH YANG HARUS PAHAM KDPPLKS

Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas beragama islam dimana ilmu-ilmu mengenai islam terus berkembang dalam berbagai bidang, salah satunya adalah bidang ekonomi. Saat ini institusi-institusi ekonomi dan bisnis besar maupun menengah kebawah sedang gencar dengan program-program yang berbasis syariah.

Namun apakah mereka benar-benar telah mengerti bagaimanakah prinsip dan asas syariah itu diterapkan dalam usaha yang mereka dirikan?? Bagaimanakah akuntansi yang mereka gunakan dalam operasional institusi mereka?

Saat ini di Indonesia telah banyak berkembang standar-standar akuntansi yang dapat digunakan sebagai acuan penyusunan laporan keuangan oleh institusi individu maupun badan. Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan yang digunakan di Indonesia ada 4 meliputi PSAK Umum (hasil konvergensi ke IFRS), PSAK ETAP, SAK Pemerintahan, SAK EMKM, PSAK Perbankan, dan yang terakhir adalah PSAK Syariah.

Seperti yang tertulis diawal bahwa saat ini beragam praktik transaksi bisnis syariah telah didirikan, sehingga Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) terus melakukan respon dengan merumuskan standar akuntansi syariah dari setiap transaksi bisnis syariah berdasarkan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah (KDPPLKS).

Institusi yang menerapkan PSAK syariah dalam praktik bisnisnya harus juga memahami KDPPLKS karena dalam kerangka dasar ini digunakan sebagai acuan bagi pengguna , meliputi :

  • penyusun standar akuntansi keuangan syari’ah, dalam pelaksanaan tugasnya.
  • penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syari’ah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syari’ah.
  • auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syari’ah yang berlaku umum.
  • para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan syari’ah.

Setiap transaksi syari’ah harus berazaskan pada prinsip (1) persaudaraan (ukhuwah), (2) keadilan (‘adalah), (3) kemaslahatan (maslahah), (4)keseimbangan (tawazun), (5) universalisme (syumuliyah). Asas transaksi diatas sesuai dengan yang tertera dalam KDPPLKS, dimana asas ini juga didukung dengan karakteristik yakni:

·hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha;

·prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayyib);

·uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas;

·tidak mengandung unsur riba;

·tidak mengandung unsur kezhaliman;

·tidak mengandung unsur maysir;

·tidak mengandung unsur gharar;

·tidak mengandung unsur haram;

·tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money);

·dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar

·tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar);dan

·tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).

Agar informasi dalam laporan keuangan syariah berguna bagi para pemakai maka juga perlu memenuhi karakteristik kualitatif seperti dalam laporan keuangan konvensional : (1) Dapat dipahami(understandable), (2) Relevan (relevance), (3) Keandalan (reliable), dan (4) Dapat dibandingkan (comparable).

Tentu tidak hanya Institusi Syariah saja yang perlu memahami KDPPLKS, para pengguna yang berhubungan langsung dengan institusi ini juga harus paham dengan prinsip syariah yang dijadikan landasan pelaporan keuangannya, dengan memfungsikan berbagai macam perannya (sebagai penyusun standar akuntansi syariah, sebagai penyusun laporan keuangan syariah, sebagai auditor, atau sebagai pemakai laporan keuangan) juga harus memahami KDPPLKS agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya dan tidak ada yang merasa dirugikan.

Menurut, PSAK 100 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

Transaksi syariah berdasarkan pada prinsip:

  1. Persaudaraan (ukhuwah), esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).
  2. Keadilan (‘adalah), esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur:

·riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl);

·kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan);

·maysir (unsur judi dan sikap spekulatif);

·gharar (unsur ketidakjelasan); dan

·haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).

  1. Kemaslahatan (maslahah), esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan yang diakui harusmemenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan. Transaksi syariah yang dianggap bermaslahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap:

·akidah, keimanan dan ketakwaan (dien);

·akal (‘aql);

·keturunan (nasl);

· jiwa dan keselamatan (nafs); dan

·harta benda (mal).

  1. Keseimbangan (tawazun), esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi.
  2. Universalisme (syumuliah), esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).

Ketika seluruh pihak yang menyediakan transaksi berbasis syariah maupun yang menggunakan pelayanan dari institusi bisnis berprinsip syariah sama-sama memahami bagaimanakah pelaksanaan syariah yang benar maka diharapkan tidak ada lagi penyimpangan-penyimpangan yang saat ini masih banyak dilakukan institusi terkait yang mengatasnamakan syariah namun masih berlandaskan perhitungan konvensional.

   For Further Information, Please Contact Us!