MENGENAL PAJAK ATAS BISNIS ONLINE
12 October 2019
Category: TAX
Penulis:
Elly Yuliana S.P., S.E., BKP
Saat ini bisnis online semakin menjamur di kalangan masyarakat, baik itu orang muda maupun orang tua. Dari kebutuhan dasar, anak-anak hingga orang dewasa, semuanya dapat terpenuhi dalam bisnis online ini. Adanya bisnis online ini membuka peluang bagi para entrepreneur untuk semakin mengembangkan diri mencari strategi dalam mengembangkan bisnisnya, karena dengan melakukan bisnis ini, tidak perlu keluar rumah untuk berjualan atau mencari penghasilan. Penghasilan yang diterima oleh para pelaku bisnis ini sangat besar. Hal ini dikarenakan dengan modal hanya jaringan internet bisa berjualan tanpa adanya biaya yang besar seperti bisnis konvensional.
Bisnis online yang berkembang di masyarakat dapat kita lihat melalui marketplace ataupun melalui media sosial seperti instagram ataupun facebook. Perkembangan bisnis ini semakin berkembang juga ditunjang oleh maraknya penggunaan gadget pintar. Apabila kita akan berkecimpung dalam bisnis online ini selain kita mengetahui cara atau bagaimana bisnis ini dapat berkembang dan menghasilkan penghasilan yang cukup besar bagi penjual, juga kita harus mengetahui pajak yang akan dikenakan dalam bisnis online ini.
Pajak dalam bisnis online ini seharusnya tidak ada bedanya dengan bisnis konvensional, dimana jika terdapat penghasilan akan dikenakan pajak. Pajak yang terkait dengan bisnis online ini yaitu:
1.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai akan dikenakan apabila penjual sudah PKP, ataupun apabila penjual sudah melakukan penjualan dengan batasan omzet 4,8 milyar setahun maka penjual wajib PKP dan wajib memungut PPN 10% dari setiap transaksi.
2.Pajak Penghasilan
Tidak hanya pengenaan PPN, para pengusaha bisnis online ini tetap melakukan pembayaran pajak atas penambahan penghasilannya baik itu omzet diatas 4,8 M ataupun dibawah 4,8 M. Apabila dibawah 4,8 M setahun, pengusaha dapat menggunakan fasilitas dengan pajak UMKM sebesar 0,5% dari omzet.
Selain itu dalam kegiatan bisnis online ini ada dua kegiatan besar yang dikenakan pajak, yaitu:
1.Classified Ads, yaitu jasa layanan pasang iklan di situs online. Pihak yang terkait dalam jasa ini adalah pemilik situs penyedia jasa layanan iklan dan pengguna iklan. Dalam hal ini terdapat kewajiban PPh dan PPN dalam proses penyediaan tempat dan atau waktu untuk memajang materi promosi barang/jasa secara online.
2.Online marketplace yaitu penyedia layanan jual beli online, dimana pihak-pihak yang terkait adalah pemilik marketplace sebagai pihak penyelenggara, penjual dan pembeli. Dalam kegiatan ini juga terdapat kewajiban PPh dan PPN. PPh dikenakan pada penjual atas penambahan penghasilan, pembeli dikenakan PPN atas penjualan barang/jasa melalui marketplace tersebut.
Dengan kita mengetahui bahwa bisnis online mempunyai potensi besar untuk menambah penghasilan kita, maka apabila kita akan terjun dalam bisnis ini maka kita harus memperhatikan potensi-potensi perpajakan yang timbul. Lakukan pemungutan pajak secara benar dan sesuai dengan transaksinya, sehingga apabila dikemudian hari timbul pemeriksaan, kita tidak lagi terutang pajak. Untuk itu para pelaku bisnis online diharapkan untuk taat membayar pajak dan dapat menopang perekonomian negara kita.
***