Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PMK 120/PMK.03/2019 "VAT REFUND BAGI TURIS ASING"

21 September 2019
Category: TAX
Penulis:         Sofyan Hadi, S.E., BKP
PMK 120/PMK.03/2019

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali melakukan relaksasi kebijakan. Kini otoritas pajak memberikan kelonggaran lebih kepada turis asing yang melancong ke Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong relaksasi sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di Sektor riil. Kebijakan ini dituangkan dalam peraturan menteri keuangan No.120/PMK.03/2019 tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Fasilitas ini ditujukan kepada turis asing yang berkunjung ke Indonesia dan membeli barang di Indonesia, dan atas pengenaan PPN dari barang bawaan dapat diminta kembali, peraturan ini berlaku tanggal 1 Oktober 2019.

Melalui peraturan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung perkembangan sektor riil UMKM dan pariwisata di Indonesia. Harapannya adalah untuk menarik Wisatawan Asing yang akan berkunjung ke Indonesia. VAT Refund bukan hal yang baru sebelumnya diatur dalam UU No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai sudah diatur, namun kali ini dirjen pajak menyederhanakan kembali aturan tersebut untuk mempermudah Wajib Pajak dalam hal ini PKP retail yang ikut serta dalam VAT refund dan turis asing dalam mekanisme permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai.

Bagi orang awam VAT Refund mungkin menjadi hal yang baru, dalam artikel kita akan membahas apa sebenarnya VAT Refund, siapa yang terlibat, turis asing yang berhak dan teknis perlakuannya.

VAT Refund

Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, diatur hal baru tentang adanya ketentuan resitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing atas PPN yang sudah dibayar untuk pembelian barang kena pajak yang akan dibawa ke luar Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16E ayat (1) sampai dengan ayat (5).

Bunyi Pasal 16E ayat (1) pada UU tersebut sebagai berikut:

"Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali"

Persyaratan VAT Refund

Pasal 2 dalam PMK 120/PMK.03/2019 dijelaskan siapa dan apa syaratnya. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut;

    1.PPN yang sudah dibayar atas Barang Bawaan dapat diminta kembali oleh Turis Asing.

    2.PPN yang dapat diminta kembali oleh Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

    a.nilai PPN paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan maksimal sebesar Rp5.000.000,-; dan

    b.pembelian Barang Bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.

    3.Permintaan pengembalian PPN atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Turis Asing bersangkutan.

    4.Turis Asing yang dapat meminta kembali PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.

    Kemana VAT Refund Diajukan

    Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai atas barang bawaan Turis Asing dapat diajukan di Kantor Bandar Udara di Bandara yang tersedia. Untuk sementara Badar Udara yang menyediakan VAT refund dapat dilihat pada situs http://vatrefund.pajak.go.id/General/LokasiBandara dimana dalam website yang disediakan dirjen pajak masih 5 bandar udara.

    Ketentuan Pedang Retail yang tergabung dalam VAT Refund

    Tidak semua toko retail ditempat Wisata Indonesia tergabung dalam toko VAT Refund, toko retail yang tergabung juga dapat dilihat dalam website yang disediakan dirjen pajak berikut linknya http://vatrefund.pajak.go.id/General/LokasiRetail. Apabila toko retail ingin ikut serta dalam VAT Refund dapat mengajukan pendaftaran. Detail teknis bagi PKP retail tertuang dalam pasal 5 sebagai berikut:

    1.PKP Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan kepada Turis Asing harus membuat Faktur Pajak Khusus dengan nilai PPN paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

    2.PKP Toko Retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada Turis Asing dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    3.Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:

    a.lembar kesatu, untuk Turis Asing dalam rangka pengajuan pengembalian PPN;

    b.lembar kedua, untuk UPRPPN Bandara melalui Turis Asing; dan

    c.lembar ketiga, untuk arsip PKP Toko Retail.

    4.Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

    a.pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nomor Paspor Turis Asing sesuai yang tercantum dalam paspornya; dan

    b.pada kolom alamat pembeli diisi dengan alamat lengkap sesuai yang tercantum dalam paspornya.

    5.Contoh format, tata cara penomoran, penggantian, pembatalan Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan pembuatan Faktur Pajak Khusus secara manual, sesuai dengan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    6.Tata cara pelaporan Faktur Pajak Khusus yang diganti atau yang dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Hal yang lain yang perlu diperhatikan oleh PKP VAT Refund juga harus menyampaikan SPT Masa PPN atas seluruh transaksi penjualannya.

    Untuk lebih memudahkan mengenali toko tersebut ikut serta dalam VAT Refund terdapat logo sebagai berikut:

    Harapan pemerintah sangat besar untuk besar bisa mensupport dan mendorong pertumbuhan sektor riil dan pariwisata. Dengan adanya kebijakan ini semoga tujuan dari pemerintah dapat tercapai dan mendorong perokonomian Indonesia menjadi lebih baik.

***

   For Further Information, Please Contact Us!