Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

ZAKAT YANG DAPAT MENGURANGI PAJAK PENGHASILAN

24 May 2019
Category: TAX
Penulis:         Mikhael, S.Ak.
ZAKAT YANG DAPAT MENGURANGI PAJAK PENGHASILAN

Perayaan Hari Raya Idul Fitri oleh umat Muslim akan terjadi beberapa waktu lagi. Salah satu kewajiban umat Muslim yang wajib dilaksanakan sebelum bulan Ramadan berakhir adalah membayar zakat. Pengertian zakat menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 yakni Pengelolaan Zakat adalah harta yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Zakat yang dapat mengurangi pembayaran pajak telah diatur sejak adanya UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan kemudian oleh UU Zakat yang terbaru yang menggantikan UU 38/1999, yakni UU No. 23 Tahun 2011 terhadap Pengelolaan Zakat, hal ini menjelaskan rincian berbagai macam zakat yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk dapat mengurangi pajak penghasilan dan di dalam Baznaz (Badan Pengelolaan Amil Zakat Nasional).

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 djelaskan pula bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan penghasilan bruto dengan syarat dibayarkan melalui badan/ lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penerapannya dalam sistem perpajakan Indonesia pada setiap SPT Orang Pribadi yang dapat mengurangkan penghasilan bruto wajib melampirkan bukti pembayaran pada saat SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan pada saat tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib.

Bukti pembayarannya antara lain dapat berupa:

    1. Bukti pembayaran yang dilakukan secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

    2. Kriterianya memuat:

    a. Nama lengkap Wajib Pajak dan nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;

    b. Jumlah yang dibayar;

    c. Tanggal dilakukannya pembayaran;

    d. Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah;

    e. Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah;

    f. Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.

Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan dalam Tahun Pajak dibayarkan zakat atau berbagai sumbangan keagamaan yang bersifat wajib tersebut.

***

   For Further Information, Please Contact Us!