Pengaruh Audit Switching Terhadap Kualitas Audit
20 May 2019
Category: AUDIT
Penulis:
Almira Janitra Deranisari, S.A.
Laporan keuangan merupakan informasi yang dibutuhkan setiap perusahaan (internal) maupun eksternal untuk pengambilan keputusan. Laporan keuangan harus memberikan informasi yang dapat memberikan assurance dan reliable. Untuk dapat menyajikan informasi yang dapat dipercaya dan handal, maka perusahaan terus berusaha untuk menyajikan laporan keuangan yang berkualitas dengan cara meningkatkan kualitas audit.
Kualitas audit dapat dikatakan kemampuan auditor dalam mendeteksi laporan keuangan yang masih terjadi salah saji yang dinilai material, baik dalam hal pelanggaran dalam pencatatan akuntansi atau human error. Pencapaian kesuksesan auditor adalah ketika auditor mampu mendeteksi breaches yang tidak terdeteksi sebelumnya dan melaporkannya kepada manajemen. Hal semacam ini diperlukan auditor yang sudah berpengalaman.
Audit Switching atau yang biasa kita kenal dengan perpindahan audit merupakan isu yang kerap dibicarakan di kalangan auditor dan akuntan. Audit switching adalah perilaku yang dilakukan perusahaan untuk berpindah KAP. Perpindahan KAP ini tentunya dihasilkan dari proses yang panjang, baik waktu maupun material. Namun pada umumnya, perpindahan ini disebabkan karena perusahaan secara sukarela ingin mengadakan pergantian/perpindahan atau memang sudah kewajiban dari perusahaan tersebut, agar tetap ada independensi terhadap suatu KAP. Secara sukarela, diibaratkan apabila adanya ketidaksesuaian oleh kedua belah pihak yaitu klien maupun KAP. Yang sering terjadi adalah ketika adanya kesulitan keuangan dari pihak perusahaan terkait fee audit, dan sebaliknya, bagi KAP, negosiasi soal harga yang tidak kunjung selesai menyebabkan perpindahan audit harus terjadi. Seringkali, kualitas audit dari KAP juga menjadi alasan untuk klien melakukan perpindahan audit, ditambah apabila kenyataan di lapangan, manajemen kurang mampu mencapai standar dapat diaudit oleh suatu KAP.
Pada dasarnya, perusahaan sudah seharusnya melakukan pergantian audit apabila sudah lebih dari 3 tahun buku diaudit oleh KAP yang sama. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri no. 423/KMK.06/2002 yang diadopsi dari Sarbanes-OxleyAct 2002, mengenai auditor switching selama 3 tahun buku dan pergantian KAP selama 5 tahun buku. Lalu keputusan tersebut direvisi menjadi Keputusan Menteri Keuangan no. 17/PMK.01/2008 pasal 3, yaitu “KAP hanya diperbolehkan memeriksa laporan keuangan perusahaan selama 6 tahun berturut-turut”.
Menurut Tandiontong ada 12 atribut kualitas audit:
1.Pengalaman tim audit dan CPA firm dengan klien
2.Pengalaman di bidang industry klien
3.Tingkat responsif auditor (CPA firm) atas kebutuhan klien
4.Tingkat kebutuhan CPA firm dengan SPAP – kompetensi teknis
5.Tingkat kebutuhan CPA Firm dengan standar umum (general audit standar)-independensi
6.Tingkat kebutuhan CPA Firm dengan standar umum (general audit standar due care)
7.Komitmen CPA Firm terhadap kualitas
8.Keterlibatan (involvement) pimpinan pelaksana (executive)
9.Pelaksanaan pekerjaan lapangan
10.Keterlibatan komite audit
11.Kode etik profesi akuntan public dan pengetahuan audit
12.Staf CPA firm yang tetap mempertahankan sikap skeptis
Faktor lain yang mempengaruhi kualitas audit:
1.Tenure audit yaitu lamanya waktu auditor melakukan pemeriksaan terhadap kliennya.
2.Jumlah klien
3.Ukuran perusahaan dan kesehatan keuangan klien
4.Adanya pihak ketiga yang akan melakukan review atas laporan audit
5.Independensi auditor yang efisien
6.Tingkat fee audit
Tidak menutup kemungkinan, kualitas audit dapat dijaga dengan cara melakukan pergantian auditor. Dengan melakukan pergantian auditor, independesi tetap terjaga dan akan meningkatkan kualitas audit. Namun, kita juga perlu memperhatikan apabila perusahaan dihadapi denganauditor baru, proses saling mengenal antar klien dan auditor membutuhkan waktu yang cukup lama. Tidak seperti auditor sebelumnya, auditor baru harus memulai dari awal. Dan sering terjadi, membutuhkan bantuan auditor sebelumnya tentang perusahaan terkait.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan auditor untuk meningkatkan kualitas audit yaitu:
1.Meningkatkan pendidikan profesional
2.Mempertahankan independensi dan sikap mental
3.Melakukan perencanaan pekerjaan audit dengan baik
4.Memahami struktur pengendalian internal klien dengan baik
5.Memperoleh bukti audit yang cukup dan kompeten
6.Membuat laporan audit yang sesuai dengan kondisi klien dan sesuai dengan hasil temuan.