Memahami Audit Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
16 May 2019
Category: AUDIT
Penulis:
Dhea Tiza Marathani, S.E., Ak, CA
Seperti kita ketahui jika audit atas laporan keuangan selalu dibutuhkan setiap entitas untuk menilai kewajaran atau kelayakan atas penyajian laporan keuangan yang telah dibuat oleh suatu entitas. Dan penilaian tersebut akan tercermin pada suatu opini audit. Tak terkecuali dengan entitas pemerintahan. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah juga memerlukan audit atas laporan keuangan yang telah dibuat agar masyarakat mengetahui dan bisa menilai atas kredibilitas, kebenaran, kecermatan dan keandalan informasi atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Dalam Undang-Undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilaidengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaaan hak dan kewajiban. Terdapat beberapa ruang lingkup Keuangan Negara berdasarkan Undang-Undang No.17 tahun 2003 pasal 2 yaitu:
a.Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman.
b.Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga.
c.Penerimaan Negara
d.Pengeluaran Negara
e.Penerimaan Daerah
f.Pengeluaran Daerah
g.Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah.
h.Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
i.Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.
Ruang lingkup laporan keuangan Negara diatas merupakan hal dasar yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan Negara. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat biasa disebut LKPP adalah merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah. Dari LKPP yang disusun oleh pemerintah pusat terdapat komponen-komponen yang lebih detail, dan komponen-komponen detail ini yang menjadi obyek pemeriksaan audit untuk meyakini atas saldo dalam laporan keuangan yang sudah disajikan. Komponen yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah pusat yaitu:
1.Laporan Pelaksanaan Anggaran yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
2.Laporan Finansial yang terdiri atas Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas.
3.Catatan Atas Laporan Keuangan.
Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dilakukan oleh pihak yang independen yaitu Badan pemeriksa Keuangan (BPK-RI). BPK sendiri memiliki tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BUMD dan lembaga lain yang mengelola keuangan Negara. Seperti pada umumnya mekanisme audit yang dilakukan oleh BPK sama dengan audit yang dilakukan oleh KAP, yaitu menentukan obyek pemeriksaan, perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan yang terkait dengan waktu dan metode yang digunakan selama pemeriksaan serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan. Pada saat merencanakan pemeriksaan BPK terlebih dahulu memperhatikan saran dan pendapat dari lembaga perwakilan seperti Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), saran dan pendapat tersebut dapat berupa hasil dari rapat paripurna. Pada dasarnya pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI adalah untuk menguji sejauh mana kemampuan pemerintah dalam melaksanakan anggaran Negara dengan tidak mengabaikan ketentuan perundang-undangan.
Dasar dari pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggumg jawab Keuangan Negara. Berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No.1 tahun 2017 pasal 3, SPKN sendiri terdiri atas Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan PSP.
Secara jelas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK berdasarkan Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) yang terdiri atas 3 sub bab yaitu:
a.PSP nomor 100 tentang Standar Umum
b.PSP nomor 200 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan
c.PSP nomor 300 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan
Secara singkat PSP diatas dapat dijabarkan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yaitu terbagi menjadi:
PSP 200 Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan yang terdiri atas:
1.Perencanaan dan Supervisi
2.Penambahan dan pengendaiian Intern
3.Bukti Audit
PSP 300Pelaporan Pemeriksaan Keuangan yang terdiri atas:
1.Pernyataan penyajian sesuai PABU
2.Pengungkapan inkonsistensi penerapan prinsip akuntansi berlaku umum (PABU)
3.Opini
4.Pengungkapan kecukupan informasi
Dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK terdapat 3 laporan yang dihasilkan dalam pemeriksaan Keuangan Negara yaitu:
1.Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) è Buku 1
2.Laporan Hasil Pemeriksaan Pengendalian Intern è Buku 2
3.Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan dalam Kerangka Pemeriksaan Keuangan è Buku 3
Dibawah ini merupakan bagan alur dalam Pemeriksaan Buku 2
Buku 2:
Sumber: Undang-Undang tahun 2003 No.17 tentang Keuangan Negara
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI No.1 tahun 2017