Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Audit Delay Pada Perusahaan
28 March 2019
Category: AUDIT
Penulis:
Rosyid Ghufron M., S.E.
Ketepatan waktu perusahaan mempublikasikan laporan keuangan kepada shareholder dan masyarakat umum dipengaruhi ketepatan waktu auditor dalam menyelesaikan pekerjaan auditnya. Jika terjadi penundaan atau keterlambatan yang semestinya tidak terjadi dalam pelaporan keuangan maka informasi yang dihasilkan akan berkurang relevansinya. Fenomena keterlambangan tersebut dikenal sebagai Audit Delay. Audit delay yang semakin parah bisa mempengaruhi pasar yang notabennya bereaksi sangat cepat. Pengambilan keputusan investor ataupun pemangku kepentingan lain akan berpikir lebih jeli lagi ketika menghadapi fenomena audit delay tersebut. Semakin panjang waktu penundaan publikasi laporan keuangan tahunan auditan akan menimbulkan potensi ketidakpastian ekonomi yang diekspektasi oleh pasar, maka dari itu hal tersebut selalu menjadi perhatian yang penting mengingat bahwa laporan keuangan audit sangat penting bagi kemajuan perusahaan.
Berdasarkan penelitian tentang “Analisis Faktor?Faktor Yang Mempengaruhi Audit DelayPada Perusahaan-Perusahaan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2014-2016” yang disusun oleh Eko Darmawan pada Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, Vol.7, No.02, Bulan Juli 2018. Faktor-faktor yang mempengaruhi audit delay adalah
(1)Ukuran perusahaan berpengaruh positif
Ukuran perusahaan sangat berpengaruh terhadap audit delay. Ukuran perusahan yang besar, kompleksitas perusahaan juga mempengaruhi terhadap audit delay. Artinya manajemen perusahaan besar memiliki dorongan untuk mengurangi audit delay dan penundaan penyampaian laporan keuangan, karena perusahaan-perusahaan tersebut dimonitor secara ketat oleh investor, pengawas permodalan dan pemerintah sehingga jika terjadi penundaan akan mengakibatkan penilaian performa perusahaan berkurang.
(2)Profitabilitas berpengaruh negatif terhadap audit delay.
Artinya Kenaikan profitabilitas akan mengurangi lamanya audit delay karena profitabilitas yang tinggi menunjukkan seberapa besar keuntungan yang diperoleh. Audit delay akan lebih pendek sebab perusahaan ingin lebih cepat menyampaikan “good news” tersebut kepada para pemegang sahamnya.
(3)Solvabilitas berpengaruh positif terhadap audit delay.
Artinya solvabilitas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi segala kewajiban finansialnya pada saat perusahaan dilikuidasi perusahaan. Proporsi yang besar dari hutang terhadap total aktiva akan meningkatkan kecenderungan kerugian dan dapat meningkatkan kehati-hatian auditor terhadap laporan keuangan yang akan diaudit. Hal ini disebabkan karena tingginya proporsi dari hutang akan meningkatkan pula risiko keuangannya. Proporsi yang tinggi dari hutang terhadap total aset ini, akan mempengaruhi likuiditas yang terkait dengan masalah kelangsungan hidup perusahaan (going concern), yang pada akhirnya memerlukan kecermatan yang lebih dalam pengauditan. Wirakusuma (2004) menemukan adanya pengaruh solvabilitas terhadap audit delay. Semakin besar rasio hutang terhadap total aktiva maka akan semakin lama rentang audit delay. Susilawati, dkk (2012: 19-30) dan Lianto dan Kusuma (2010: 97-106) menemukan adanya pengaruh solvabilitas terhadap audit delay perusahaan. Semakin tingginya solvabilitas berarti ada permasalahan going concern yang memerlukan audit lebih teliti.
(4)Kualitas auditor berpengaruh negative terhadap audit delay.
Kualitas auditor dapat diketahui dari besarnya perusahaan audit yang melaksanakan pengauditan laporan keuangan tahunan, bersandar pada apakah Kantor Akuntan Publik (KAP) berafiliasi dengan the big four atau tidak. Carslaw dan Kaplan (2009) menyebutkan tidak adanya hubungan positif yang signifikan antara audit delay dan kualitas auditor, sementara Gilling dalam Hossain dan Taylor (1998)menunjukkan adanya korelasi positif antara kedua hal tersebut. Literatur yang ada memaparkan bahwa KAP besar, dalam hal ini the big five, cenderung lebih cepat menyelesaikan tugas audit yang mereka terima bila dibandingkan dengan non big five ada reputasi yang mereka jaga (Hossain dan Taylor, 1998).
(5)Opini auditor berpengaruh negative terhadap audit delay.
Opini auditor berpengaruh negative pada audit delay. Susilawati, dkk (2012: 19-30) dan Khalatbari, dkk (2016: 555) menyatakan bahwa opini auditor berpengaruh negatif pada audit delay. Perusahaan yang menerima pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), pendapat wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahasa penjelasan (unqualified opinionreport with explanatory language),pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion), dan pendapat tidak wajar (adverse opinion) membutuhkan waktu audit lebih lama dibanding opini lainnya. Auditor akan memberikan opini tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan klien. Selain auditor memberikan opini tidak wajar jika ia tidak dibatasi lingkup auditnya, sehingga auditor dapat mengumpulkan bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya. Perusahaan yang tidak menerima opini audit standar unqualified opinion diperkirakan mengalami audit delay yang lebih panjang alasannya perusahaan yang menerima opini tersebut memandang sebagai bad news dan akan memperlambat proses audit. Disamping itu penerimaan opini selain unqualified merupakan indikasi terjadinya konflik antara auditor dan perusahaan yang pada akhirnya memperpanjang audit delay. Jadi, perusahaan yang tidak menerima opini audit standar unqualified opinion mengalami audit delay yang panjang.