Pada dasarnya, untuk membuat laporan keuangan yang benar, akurat, dan dapat diandalkan, maka para akuntan harus menerapkan proses akuntansi dengan baik, terstruktur, sesuai prosedur serta memenuhi prinsip akuntansi yang diterima umum. Ilmu akuntansi adalah ilmu yang mempelajari tentang segala hal yang berkaitan dengan kegiatan pencatatan, terutama laporan keuangan pada sektor ekonomi. Sehingga untuk menyusun dan menerapkan ilmu akuntansi tersebut seorang akuntan harus menerapkan prinsip dasar yang dijadikan pedoman untuk membuat laporan keuangan agar dapat disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip akuntansi merupakan dasar atau acuan dalam melaksanakan proses akuntansi. Pemakaian prinsip ini memunculkan penilaian secara objektif terhadap produk akuntansi sehingga tidak menyebabkan terjadinya perbedaan atau permasalahan. Selain itu, laporan keuangan sebagai produk akuntansi haruslah bisa dibaca dan dipahami oleh semua pihak. Karena itu perlu adanya penyeragaman pada prosedur akuntansi.
Tujuan dari penerapan prinsip akuntansi adalah untuk menciptakan keseragaman antara pengguna akuntansi satu dengan lainnya. Sehingga informasi keuangan yang dihasilkan dapat diperbandingkan dan memenuhi kebutuhan dari pengguna informasi tersebut.
Di Indonesia, prinsip akuntansi diatur oleh IAI atau Ikatan Akuntansi Indonesia, yaitu badan yang mengatur peraturan dan kebijakan akuntansi yang berlaku di Indonesia. Adapun prinsip-prinsip akuntansi yang perlu kita ketahui yaitu
1.Prinsip Entitas Ekonomi (Economic Entity Principle)
Prinsip ini menjelaskan bahwa sebuah perusahaan merupakan sebuah kesatuan usaha yang berdiri sendiri serta terpisah dari entitas ekonomi lainnya maupun terpisah dari pribadi pemiliknya. Jadi, hal yang penting adalah aset yang dimiliki oleh perusahaan harus dipisah dengan aset milik pribadi. Begitu pula dengan semua pencatatan transaksi keuangan yang pernah dilakukan di perusahaan harus dipisah (tidak boleh dicampur) dengan pencatatan milik pribadi dan juga hutang yang dimiliki oleh perusahaan dan pribadi harus dipisah. Dengan adanya prinsip ini, tanggung jawab terhadap keuangan pada perusahaan akan tercipta dengan jelas.
2.Prinsip Periode Akuntansi (Period Principle)
Pada prinsip periode akuntansi adalah penilaian dan pelaporan keuangan perusahaan dibatasi oleh periode waktu tertentu. Misalnya sebuah perusahaan menjalankan usahanya berdasarkan periode akuntansi, mulai pada tanggal 1 Januari hingga tanggal 31 Desember.
3.Prinsip Biaya Historis (Historical Cost Principle)
Prinsip ini mengharuskan setiap barang atau jasa yang diperoleh kemudian dicatat berdasarkan semua biaya yang dikeluarkan dalam mendapatkannya. Sehingga apabila terjadi pembelian dengan proses tawar-menawar, misalnya ketika perusahaan hendak membeli bangunan yang di iklannya terpasang harga 150 juta namun setelah dinego hanya 100 juta maka yang dinilai atau dicatat adalah harga yang menjadi kesepakatan yaitu 100 juta.
4.Prinsip Satuan Moneter (Unit Monetary Principle)
Pada prinsip ini, pencatatan transaksi hanya dinyatakan dalam bentuk mata uang dan tanpa melibatkan hal-hal non kualitatif. Semua pencatatan hanya terbatas pada segala yang bisa diukur dan dinilai dengan satuan uang. Prinsip ini tidak melibatkan faktor-faktor non kuantitatif seperti mutu, kinerja, prestasi, strategi dalam usaha, dan lain sebagainya.
5.Prinsip Kesinambungan Usaha (Going Concern Principle)
Prinsip ini menganggap bahwa sebuah entitas ekonomi atau bisnis akan berjalan secara terus-menerus atau berkesinambungan tanpa ada pembubaran atau penghentian kecuali jika bisnis tersebut memiliki masalah yang dapat menyebabkan pembubaran bisnis.
6.Prinsip Pengungkapan Penuh (Full Disclosure Principle)
Laporan keuangan harus mempunyai prinsip pengungkapan penuh dalam menyajikan informasi yang akurat, dapat diandalkan dan lengkap. Informasi keuangan yang dilampirkan berupa ringkasan dari keseluruhan transaksi yang terjadi dalam 1 periode. Dan apabila terdapat informasi yang tidak dapat disajikan dalam laporan keuangan maka diberi keterangan tambahan informasi.
7.Prinsip Pengakuan Pendapatan (Revenue Recognition Principle)
Pendapatan merupakan tambahan kekayaan yang timbul akibat adanya kegiatan usaha seperti penjualan, penerimaan bagi hasil antar dua pihak, penyewaan gedung atau barang kepada orang lain, dsb. Jumlah kas atau setara kas yang didapatkan dari transaksi keuangan yang telah terjadi dalam perusahaan dijadikan dasar untuk mengukur pendapatan.
8.Prinsip Mempertemukan (Matching Principle)
Maksud dari prinsip mempertemukan (matching) dalam akuntansi adalah biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan dipertemukan dengan pendapatan yang telah diterima oleh perusahaan dari hasil penjualannya. Hal ini bertujuan untuk mengetahui dan menentukan besar atau kecilnya laba bersih yang diperoleh setiap periode.
9.Prinsip Konsistensi (Consistency Principle)
Prinsip ini menjelaskan bahwa laporan keuangan yang disajikan harus konsisten atau tidak berubah-ubah baik dalam hal prosedur, metode, maupun kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan. Hal ini berguna dan memberi kemudahan bagi perusahaan dalan membandingkan laporan keuangan pada periode-periode sebelumnya. Perusahaan boleh saja mengganti metode atau prosedur yang digunakannya asalkan perusahaan tersebut melampirkan penjelasan atas alasan pergantian tersebut di dalam laporan keuangannya.
10.Prinsip Materialitas (Materiality Principle)
Prinsip akuntansi mempunyai tujuan untuk menyeragamkan seluruh aturan. Namun kenyataannya tidak semua penerapan akuntansi itu mentaati teori yang ada, maka tak jarang terjadi pengungkapan informasi yang sifatnya material atau immaterial. Semuanya diterapkan sesuai dengan ranah akuntansi yang orientasinya kepada pengguna laporan keuangan.