Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

MENGENAL RESTITUSI PAJAK

23 February 2019
Category: TAX
Penulis:         Elly Yuliana S.P., S.E., BKP
MENGENAL RESTITUSI PAJAK

Perhitungan pajak di Indonesia dikenal dengan sistem self assessment, dimana wajib pajak akan menghitung, membayar dan melaporkan sendiri. Adanya perhitungan pajak menggunakan sistem ini dapat menimbulkan kekurangan ataupun kelebihan pembayaran pajak. Dimana apabila terjadi kekurangan pembayaran maka wajib pajak otomatis dengan sendirinya membayarkannya. Sedangkan jika terjadi kelebihan pembayaran pajak maka wajib pajak dapat meminta kembali ataupun melakukan kompensasi di masa pajak berikutnya.

Istilah pengembalian pajak atau yang disebut restitusi, dapat kita lihat dalam Undang-undang no 28 tahun 2007 pasal 17, yaitu negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar. Jadi wajib pajak (WP) yang mempunyai kelebihan pembayaran pajak mempunyai hak untuk meminta pengembaliannya.

Hak tersebut akan timbul apabila didalam surat pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan terdapat kelebihan pembayaran pajak, atau apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, dan atas kelebihan tersebut wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Setelah dilakukan permohonan, maka akan ada verifikasi, pemeriksaan dan penelitian. Dimana saat terjadinya pengembalian setelah dilakukan pemeriksaan dan jangka waktu nya adalah 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Adanya jangka waktu yang lama ini, mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan percepatan restitusi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku mulai tanggal 12 April 2018. Percepatan restitusi ini dilakukan dengan memperluas kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian.

Sesuai dengan UU no 28 tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) pasal 17C, 17 D dan pasal 9 (4C), kriteria wajib pajak yang mendapatkan percepatan restitusi adalah:

    1.WP Kriteria Tertentu (WP Patuh)

    2.WP persyaratan Tertentu

    3.PKP beresiko rendah

Kriteria wajib pajak tertentu ini pengembalian pajaknya dapat dipercepat menjadi 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN. Dan bagi wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu (nilai restitusi kecil) untuk PPh orang Pribadi jangka waktunya 15 hari, PPh badan 1 bulan dan PPN 1 bulan. Sedangkan untuk Pengusaha yang beresiko rendah, restitusi PPN dapat dilakukan menjadi 1 bulan.

Percepatan restitusi ini juga harus memenuhi syarat, yaitu tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak, laporan keuangannya telah diaudit dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut serta tidak dipidana di bidang perpajakan selama lima tahun terakhir.

Setelah kita mengetahui adanya kebijakan mengenai restitusi pajak yang dipermudah, maka diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha serta mendorong efisiensi administrasi perpajakan. Dimana dengan percepatan ini, wajib pajak lebih dimudahkan dalam pengaturan cash flow sehingga berakibat kepada investasi secara terus menerus sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di segala bidang dapat terealisasi dengan baik.

***

   For Further Information, Please Contact Us!